banner 728x250

Polresta Sorong Kota Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan di Kampung Baru Setelah Sebulan Bersembunyi di Hutan

Polresta Sorong Kota Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan di Kampung Baru Setelah Sebulan Bersembunyi di Hutan
banner 120x600
banner 468x60

Kota Sorong – Polresta Sorong Kota menggelar press conference terkait pengungkapan kasus pembunuhan tragis terhadap korban MS (49 Tahun). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, S.IK., M.H., di Koridor Mapolresta Sorong Kota, Rabu (3/6/2026) sore.

Kronologi Kejadian dan Motif Begal Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (26/4/2026), sekitar pukul 03.45 WIT di Jalan Arfak, Kelurahan Kampung Baru, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Kota Sorong. Kejadian bermula saat kedua pelaku, YTK alias Nami (21 tahun) dan FFH alias Fara (20 Tahun), mengonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus sejak Sabtu malam.

banner 325x300

Saat dalam perjalanan pulang, motor yang dikendarai pelaku bersenggolan dengan motor korban. Melihat kondisi korban yang tampak mabuk dan berkendara dengan oleng, muncul niat spontan dari para pelaku untuk melakukan aksi begal. Mereka mengejar dan mencegat korban, lalu mendorong motor korban hingga terjatuh.

Perkelahian pun tak terhindarkan. Tersangka Nami kemudian mencabut sebilah pisau sepanjang 27 cm yang telah dibawanya dan melakukan penikaman sebanyak empat kali ke arah punggung dan dada korban. Korban sempat meminta pertolongan warga, yang membuat pelaku panik dan melarikan diri tanpa sempat membawa motor korban karena diteriaki oleh saksi di lokasi. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia.

Penangkapan Setelah Sebulan Buron Setelah melakukan aksi tersebut, kedua pelaku sempat bersembunyi di dalam hutan selama kurang lebih satu bulan. Selama masa pelarian, kebutuhan logistik mereka diduga dibantu oleh pihak keluarga.

Pelarian mereka berakhir pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 05.10 WIT, Tim gabungan yang terdiri dari Tim Delta Jatanras Polda Papua Barat Daya, Tim Mangewang, Tim Brasko, serta tim buser dari polsek jajaran berhasil meringkus kedua tersangka dalam sebuah operasi penggerebekan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat milik pelaku dan sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban.

Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Polisi menerapkan ayat yang memberatkan karena pembunuhan tersebut disertai dengan niat kejahatan lain (begal).

“Ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun”, tegas Kompol Andi Muhammad Nurul Yaqin. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pembegalan atau pencurian motor di lokasi lain di wilayah hukum Kota Sorong.

(Tim/Red)

banner 325x300

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *