banner 728x250
Berita  

Geger PMT Rp266 Juta! Keterangan Internal Puskesmas Bandung Baru Diduga Berbeda dengan Kondisi Sebenarnya

Geger PMT Rp266 Juta! Keterangan Internal Puskesmas Bandung Baru Diduga Berbeda dengan Kondisi Sebenarnya
banner 120x600
banner 468x60

PRINGSEWU JEJAKPERISTIWA.ID– Penggunaan anggaran Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan belanja snack pada Puskesmas Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi perhatian publik. Nilainya tidak kecil, mencapai Rp266.376.000, namun hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Senin(08/06/2026)

Berdasarkan dokumen anggaran yang diperoleh media, Puskesmas Bandung Baru mengalokasikan dana untuk berbagai kegiatan yang berkaitan dengan PMT, kelas ibu hamil, kelas ibu balita, penyuluhan kesehatan, hingga lokakarya.
Porsi terbesar berada pada kegiatan PMT Bumil KEK dan Risiko KEK sebesar Rp116.100.000 serta berbagai program PMT balita dengan total puluhan juta rupiah lainnya.
Pertanyaan mendasar pun muncul. Berapa jumlah penerima manfaat yang tercatat? Berapa nilai bantuan yang diterima masing-masing penerima? Bagaimana mekanisme penyaluran bahan pangan? Siapa penyedia barangnya? Dan bagaimana sistem pengawasan serta pelaporan pelaksanaannya?
Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala UPT Puskesmas Bandung Baru melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons maupun penjelasan resmi yang diberikan.

banner 325x300

Sikap diam tersebut justru menambah tanda tanya publik, mengingat seluruh kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Saat mendatangi Puskesmas Bandung Baru, media hanya dapat menemui staf Tata Usaha (TU). Dalam keterangannya, staf tersebut menyebut bahwa kegiatan PMT Lokal bagi balita kurang gizi dilaksanakan di sebuah Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berada dekat Balai Pekon Bandung Baru.
Namun ketika media melakukan penelusuran lanjutan dan meminta keterangan aparatur Pekon Bandung Baru, diperoleh informasi berbeda.
Aparatur pekon menyatakan tidak terdapat Pustu di wilayah Pekon Bandung Baru sebagaimana yang disebutkan oleh staf TU. Informasi yang dihimpun media menunjukkan fasilitas kesehatan yang dimaksud justru berada di wilayah Pekon Totokarto.

Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika lokasi pelaksanaan kegiatan saja tidak dapat dijelaskan secara konsisten, bagaimana masyarakat dapat memastikan bahwa seluruh program PMT benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan dan tepat sasaran?

Program PMT merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam menekan angka stunting, gizi buruk, serta risiko kekurangan energi kronis pada ibu hamil.
Karena itu, setiap rupiah yang dianggarkan semestinya dapat ditelusuri manfaatnya secara jelas. Transparansi menjadi penting agar masyarakat mengetahui siapa penerima program, berapa jumlah bantuan yang diberikan, kapan kegiatan dilaksanakan, dan bagaimana hasil yang dicapai.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengatur bahwa badan publik wajib membuka informasi terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah.

Selain itu, prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah mewajibkan setiap kegiatan yang dibiayai APBD dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun kepada masyarakat.

Melihat belum adanya penjelasan resmi dari pihak Puskesmas Bandung Baru, publik kini menunggu sikap Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu selaku instansi pembina teknis.

Inspektorat Kabupaten Pringsewu juga dinilai perlu memastikan bahwa seluruh kegiatan PMT yang dianggarkan pada Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan, memiliki bukti pertanggungjawaban yang lengkap, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala UPT Puskesmas Bandung Baru belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan media terkait penggunaan anggaran PMT dan snack sebesar Rp266.376.000 tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala UPT Puskesmas Bandung Baru, Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Inspektorat Kabupaten Pringsewu, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Bersambung part 3

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *