banner 728x250

Harga Emas Antam Merosot Rp20.000 pada Selasa, Buyback Ikut Turun

Harga Emas Antam Merosot Rp20.000 pada Selasa, Buyback Ikut Turun
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Pada perdagangan Selasa, 13 Oktober 2026, harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan. Harga emas Antam untuk ukuran 1 gram melemah sebesar Rp20.000 dan kini berada pada level Rp2.574.000 per gram. Perubahan tersebut menjadi informasi utama dalam pergerakan harga emas Antam pada hari itu, terutama bagi masyarakat yang memantau harga logam mulia untuk kebutuhan pembelian maupun investasi.

Dengan penurunan tersebut, harga emas Antam 1 gram tercatat lebih rendah dibandingkan perdagangan sebelumnya. Penyesuaian ini berlaku pada harga jual emas batangan Antam yang dipantau pada Selasa. Besaran harga Rp2.574.000 per gram menjadi acuan bagi konsumen yang ingin mengetahui nilai emas sebelum melakukan transaksi. Perubahan harga pada pecahan 1 gram juga dapat menjadi perhatian karena ukuran tersebut banyak digunakan sebagai rujukan untuk melihat arah pergerakan harga emas Antam secara harian.

banner 325x300

Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam pada perdagangan yang sama juga ikut mengalami penurunan. Namun, informasi utama pada perdagangan Selasa ini adalah melemahnya harga jual emas Antam 1 gram sebesar Rp20.000 hingga mencapai Rp2.574.000 per gram. Pergerakan harga tersebut menunjukkan adanya pembaruan nilai pada produk emas batangan Antam, sehingga calon pembeli dan pemilik emas perlu memperhatikan daftar harga terbaru sebelum mengambil keputusan transaksi.

Harga yang tercantum dapat menjadi dasar pemantauan bagi konsumen, investor, dan pelaku pasar yang mengikuti perkembangan emas domestik. Bagi calon pembeli, perubahan sebesar Rp20.000 per gram memengaruhi dana yang perlu disiapkan untuk memperoleh emas ukuran 1 gram. Sementara itu, pemilik emas dapat menjadikan penurunan harga jual dan buyback sebagai informasi ketika mempertimbangkan waktu penjualan. Pada Selasa, 13 Oktober 2026, level Rp2.574.000 per gram menjadi harga terbaru untuk emas Antam ukuran 1 gram.

Pada perdagangan Selasa, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp25.000 per gram. Setelah perubahan tersebut, nilai buyback tercatat menjadi Rp2.383.000 per gram. Angka ini menunjukkan nominal yang ditawarkan ketika pemilik menjual kembali emas batangan Antam kepada pihak yang melayani transaksi buyback, bukan harga yang harus dibayar konsumen saat membeli emas.

Pergerakan buyback berlangsung searah dengan penurunan harga jual emas Antam pada hari yang sama. Namun, kedua angka tersebut menggambarkan transaksi yang berbeda. Harga jual emas batangan ukuran 1 gram adalah nilai yang dibayarkan pembeli ketika memperoleh produk dari penjual. Sementara itu, harga buyback Rp2.383.000 per gram merupakan nilai yang diterima pemilik ketika emas tersebut dijual kembali.

Dengan demikian, penurunan harga jual sebesar Rp20.000 dan penurunan nilai buyback sebesar Rp25.000 tidak boleh dipahami sebagai satu angka yang sama. Harga jual digunakan sebagai acuan untuk pembelian, sedangkan buyback menjadi acuan untuk pelepasan atau penjualan kembali. Perbedaan fungsi ini penting diperhatikan agar pembaca tidak keliru membandingkan harga emas yang dibeli dengan nilai yang dapat diterima saat menjualnya kembali.

Nilai buyback per gram pada Selasa juga menjadi patokan khusus bagi transaksi penjualan kembali emas Antam. Pemilik yang hendak melakukan buyback perlu menggunakan angka Rp2.383.000 per gram sebagai acuan pada hari tersebut, sedangkan calon pembeli harus merujuk pada harga jual emas batangan ukuran 1 gram. Karena harga dapat berubah mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan penjual, kedua jenis nilai transaksi sebaiknya selalu diperiksa secara terpisah pada waktu pembelian atau penjualan.

Dalam transaksi pembelian emas batangan Antam, terdapat ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang perlu diperhatikan oleh pembeli. Pajak tersebut menjadi bagian dari catatan transaksi yang menyertai harga emas, sehingga pembeli dapat melihat adanya komponen perpajakan selain nilai produk yang dibeli. Pengenaan PPh Pasal 22 dilakukan berdasarkan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli.

Pembeli yang memiliki NPWP dikenai tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 0,5 persen. Perbedaan tarif ini menjadi salah satu informasi penting dalam perhitungan transaksi karena besaran pajak yang tercatat dapat berbeda sesuai dengan status administrasi perpajakan pembeli. Oleh karena itu, calon pembeli perlu memastikan data NPWP disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila ingin transaksi dicatat berdasarkan tarif untuk pemilik NPWP.

Ketentuan tersebut perlu dipahami dalam konteks pembelian emas batangan Antam, terutama ketika membandingkan harga jual dengan jumlah pembayaran yang tercantum dalam transaksi. Informasi PPh Pasal 22 merupakan catatan perpajakan yang menyertai harga emas dan bukan perubahan terhadap harga dasar emas yang diumumkan. Dengan demikian, keterangan mengenai tarif 0,25 persen bagi pemilik NPWP dan 0,5 persen bagi pembeli tanpa NPWP digunakan untuk menjelaskan komponen pajak dalam transaksi.

Catatan ini tidak mengubah ataupun memperluas ketentuan yang tercantum dalam bahan sumber mengenai pembelian emas batangan Antam. Pembeli cukup memperhatikan status NPWP dan rincian transaksi yang diberikan saat pembelian, sehingga dapat memahami perbedaan jumlah pajak yang dikenakan. Rincian tersebut juga membantu membedakan pergerakan harga emas dan komponen pajak yang tercatat dalam pembayaran.

Transaksi buyback emas Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenai ketentuan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku. Pajak ini menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan pemilik emas sebelum melakukan penjualan kembali, karena jumlah yang diterima tidak sepenuhnya sama dengan nilai transaksi bruto yang tercatat.

Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen. Ketentuan ini berlaku ketika nilai transaksi buyback melampaui batas Rp10 juta. NPWP menjadi salah satu faktor yang menentukan besaran tarif pajak dalam transaksi penjualan kembali emas Antam.

Sementara itu, pemilik emas yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif PPh Pasal 22 sebesar 3 persen. Dengan demikian, terdapat perbedaan tarif penjual yang dapat menunjukkan NPWP dan penjual yang tidak memilikinya. Pemilik emas sebaiknya memastikan data perpajakan telah tersedia dan sesuai sebelum menyelesaikan transaksi buyback.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback. Artinya, pemotongan dilakukan pada saat pembayaran oleh pihak yang memproses transaksi, sehingga dana yang diterima pemilik emas telah memperhitungkan kewajiban PPh Pasal 22. Ketentuan ini berlaku khusus untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik tanpa NPWP.

Baca juga: Penurunan Harga Emas Perhiasan 24K di Indonesia per 11 September 2026 | Penurunan Signifikan Harga Emas Perhiasan di Jakarta

banner 325x300