PRINGSEWU JEJAKPERISTIWA.ID, Selasa ( 30/06/2026)– Pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2025 di UPT Puskesmas Adiluwih menjadi sorotan setelah sejumlah pos belanja dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh media, terdapat beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian, yakni Belanja Natura dan Pakan serta Natura dan Pakan Lainnya sebesar Rp131.835.000, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD sebesar Rp92.420.000, serta Belanja Barang dan Jasa BLUD sebesar Rp1.062.125.986.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Kepala UPT Puskesmas Adiluwih terkait rincian penggunaan anggaran, jenis barang yang dibeli, mekanisme pengadaan, penyedia barang dan jasa, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media juga meminta penjelasan mengenai keterbukaan informasi publik, termasuk kesediaan pihak Puskesmas memberikan rincian realisasi anggaran dan dokumen pendukung sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPT Puskesmas Adiluwih belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Tidak adanya respons tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keterbukaan pengelolaan anggaran publik. Oleh karena itu, Inspektorat Kabupaten Pringsewu diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan audit apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran.
Selain itu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pringsewu serta Kejaksaan Negeri Pringsewu juga diharapkan melakukan telaah dan langkah sesuai kewenangan apabila terdapat laporan masyarakat maupun temuan yang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Hingga saat ini belum ada kesimpulan maupun penetapan adanya tindak pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala UPT Puskesmas Adiluwih maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

















Respon (4)