banner 728x250

Diduga Dituduh Bermain Pertalite, Warga Klaim Diminta Rp1,7 Juta oleh Oknum Polisi

Diduga Dituduh Bermain Pertalite, Warga Klaim Diminta Rp1,7 Juta oleh Oknum Polisi
banner 120x600
banner 468x60

MPH – Media Online Patrolihukum.net,

ACEH – Dugaan tindakan yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian kembali menjadi sorotan. Seorang warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, berinisial TJ, mengaku didatangi seseorang yang memperkenalkan diri sebagai anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berinisial MLYD.

banner 325x300

TJ menduga kedatangannya berkaitan dengan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan mobil pribadi jenis Toyota Kijang berwarna abu-abu silver. Menurut pengakuannya, kendaraan tersebut sebelumnya diduga telah dibuntuti setelah melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU di wilayah Kota Langsa.

Kepada wartawan, TJ mengaku orang yang mendatanginya tersebut mengenakan pakaian dinas secara tidak lengkap dan mengaku bertugas di Satreskrim Polres Langsa.

TJ menyebut, dirinya kemudian dituduh melakukan aktivitas terkait BBM Pertalite yang menurutnya tidak pernah dijelaskan secara rinci dasar tuduhan maupun proses hukumnya.

Dalam situasi tersebut, TJ mengaku diminta menyelesaikan persoalan di tempat dan tidak dibawa ke Polres Langsa.

Saya kemarin beberapa hari yang lalu baru didatangi oknum polisi yang separuh pakaian dinas. Dia meminta harus diselesaikan saat itu juga. Kalau tidak mau, kami akan dibawa ke Reskrim Polres Langsa. Mobil kami juga sudah difoto-foto,” ujar TJ kepada wartawan.

Menurut TJ, dalam peristiwa tersebut dirinya kemudian melakukan transfer uang kepada rekening atas nama berinisial MLYD.

Total uang yang disebut telah ditransfer mencapai Rp1.700.000, yang dilakukan melalui dua kali transaksi pada 14 Agustus 2026.

Dua Kali Transfer

Berdasarkan bukti transaksi yang diperlihatkan kepada wartawan, transfer pertama tercatat pada 14 Agustus 2026 pukul 18.29.32 WIB dengan nominal Rp1.500.000 kepada penerima berinisial MLYD.

Sementara transfer kedua tercatat pada tanggal yang sama sekitar pukul 18.53.57 WIB, dengan nominal Rp200.000.

Dengan demikian, total kedua transaksi tersebut mencapai Rp1.700.000.

Bukti transaksi yang diperlihatkan TJ juga mencantumkan rekening sumber atas nama berinisial UA dan rekening penerima berinisial MLYD. Demi menjaga keamanan data perbankan, sejumlah nomor rekening dan identitas pada bukti transaksi tidak ditampilkan secara utuh dalam pemberitaan ini.

TJ menduga uang tersebut berkaitan dengan permintaan penyelesaian perkara di tempat yang ia sebut sebagai “86”. Namun, dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak TJ dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak berwenang.

Persoalan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena menyangkut dugaan keterlibatan anggota kepolisian serta adanya transaksi ke rekening yang disebut milik seseorang berinisial MLYD.

Jika benar terdapat permintaan sejumlah uang dengan mengatasnamakan penyelesaian perkara di luar prosedur hukum, maka hal tersebut tentu perlu diperiksa secara objektif oleh institusi yang berwenang.

Sebaliknya, tuduhan mengenai adanya aktivitas “bermain Pertalite” terhadap TJ juga harus dibuktikan berdasarkan fakta, keterangan saksi, bukti transaksi, rekaman komunikasi apabila tersedia, serta prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih bersumber dari pengakuan TJ dan bukti transaksi yang diperlihatkannya kepada wartawan. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Langsa mengenai identitas MLYD, status yang bersangkutan sebagai anggota kepolisian, maupun kronologi sebenarnya atas peristiwa tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena apabila seseorang mengaku sebagai anggota Satreskrim, maka identitas, kewenangan, serta tindakan yang dilakukan perlu dipastikan melalui mekanisme resmi.

Konfirmasi kepada pihak kepolisian diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat anggota Satreskrim Polres Langsa berinisial MLYD, apakah yang bersangkutan berada di lokasi sebagaimana diceritakan TJ, serta apakah terdapat penyelidikan atau penindakan terkait dugaan penyalahgunaan BBM Pertalite terhadap kendaraan tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga penting menjelaskan apakah transaksi senilai Rp1,7 juta tersebut memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani atau merupakan transaksi pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu. Semua pihak yang disebut maupun diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai prinsip praduga tak bersalah.

Pewarta: Jihandak Belang
Narasumber: TJ, warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur
Sumber: Keterangan TJ dan bukti transaksi yang diperlihatkan kepada wartawan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *