Bandarlampung jejakperistiwa.id— Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (GRASPARI) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana komite di MAN 1 Pesisir Barat Tahun Anggaran 2024/2025. Juma.t (15/05/2026)
Ketua GRASPARI, Desta SH, menyebut total Dana BOS yang diterima MAN 1 Pesisir Barat mencapai lebih dari Rp1 miliar. Besarnya anggaran tersebut dinilai harus diimbangi dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam pengalokasian Dana BOS tahap I dan tahap II. Beberapa item anggaran dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Desta SH di Kantor GRASPARI, Selasa (14/4/2026).
Menurut Desta, pihaknya menyoroti sejumlah realisasi anggaran tahun 2024 yang dianggap perlu dilakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut, di antaranya:
1. Pemeliharaan WC Guru sebesar Rp50.000.000
2. Perbaikan Ruang Guru sebesar Rp50.000.000
3. Pembelian Buku Siswa sebesar Rp100.000.000
4. Biaya Perjalanan Dinas/Pelayanan Tugas Teknis Pendidikan Islam sebesar Rp72.000.000
5. Belanja Keperluan Perkantoran sebesar Rp100.000.000
6. Honor PPNPN sebesar Rp63.700.000
7. Pengecatan Pagar Madrasah sebesar Rp50.000.000
8. Pemeliharaan Halaman Madrasah sebesar Rp49.900.000
Selain penggunaan Dana BOS, GRASPARI juga menyoroti dugaan penarikan dana komite yang dinilai berpotensi menjadi pungutan liar berkedok iuran.
“Kami mempertanyakan mekanisme penarikan dana komite tersebut. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau justru membebani wali murid,” tambahnya.
GRASPARI menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran negara, maka hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Atas dugaan tersebut, GRASPARI mendesak Inspektorat Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Lampung, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS dan dana komite di MAN 1 Pesisir Barat.
“Kami akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat, Kakanwil Kemenag Lampung, dan Kejati Lampung agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Dana pendidikan adalah uang negara yang harus dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan,” tegas Desta SH.
GRASPARI juga mengajak masyarakat dan wali murid untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi dugaan penyimpangan yang merugikan negara maupun dunia pendidikan.
“Kami berharap pihak sekolah dapat memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika nantinya terbukti terdapat penyimpangan, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Tim
- Diduga Ada Indikasi KKN pada Sejumlah Proyek Satker PJN Wilayah 2 Tahun 2025, LSM GAPURA Lampung Minta Kejati Turun Tangan
- Personel Satgas TMMD Ke 128 Kodim 0908/Bontang Tuntaskan Pengerjaan Cor Jalan Segmen 4
- Hadirkan Manfaat untuk Warga dan Sekolah, Pembangunan Sumur Bor Dalam Rangka TMMD Ke 128 Kodim 0908/Bontang Di Desa Kutai Lama Resmi Rampung
















