Makassar | Polisi menggelar penggerebekan di kawasan yang disebut sebagai kampung narkoba di Kompleks Kusta Jongaya, Jalan Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Operasi tersebut berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WITA. Kawasan itu menjadi sasaran penindakan dalam upaya kepolisian dan instansi terkait menangani dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Penggerebekan dilakukan secara terkoordinasi dengan mengerahkan personel gabungan, sehingga penyisiran tidak hanya mengandalkan satu unsur aparat.
Operasi dipimpin oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan melibatkan 220 personel gabungan. Unsur yang turut dilibatkan mencakup Polda Sulsel, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Brimob, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keterlibatan berbagai instansi itu menunjukkan bahwa penindakan di Kompleks Kusta Jongaya dijalankan sebagai operasi bersama, dengan masing-masing unsur mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan. Jumlah personel yang dikerahkan juga memungkinkan aparat melakukan pemeriksaan dan penyisiran secara lebih luas di kawasan yang menjadi sasaran.
Dalam operasi tersebut, dua anjing pelacak dari Unit K-9 Direktorat Samapta Bhayangkara (Dit Sabhara) Polda Sulsel turut diterjunkan. Kehadiran anjing pelacak membantu aparat menyisir lokasi dan memeriksa area yang memerlukan pemeriksaan lebih cermat. Dukungan K-9 menjadi bagian dari rangkaian upaya pencarian di tengah pengerahan personel gabungan. Penindakan yang berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 WITA itu memusatkan perhatian pada Kompleks Kusta Jongaya dan lingkungan di sekitarnya. Pengamanan lokasi serta kerja terkoordinasi antarlembaga menjadi unsur penting dalam pelaksanaan operasi, sementara petugas menjalankan penyisiran sesuai kebutuhan di lapangan.
Penggerebekan di Jalan Dangko tersebut menjadi awal dari rangkaian penindakan yang kemudian berujung pada diamankannya 27 orang. Dengan melibatkan unsur kepolisian, BNNP, Brimob, Satpol PP, dan Unit K-9, operasi ini menggabungkan dukungan personel serta bantuan pelacakan dalam satu kegiatan. Keterangan mengenai jumlah orang yang diamankan melengkapi gambaran awal operasi, sedangkan lokasi, waktu, komando, dan unsur yang dikerahkan menjelaskan skala kegiatan gabungan di kawasan Jongaya. Penanganan selanjutnya terhadap orang-orang yang diamankan menjadi bagian terpisah dari pelaksanaan penyisiran tersebut.
Sebanyak 27 orang diamankan dalam operasi antinarkoba di kawasan Jongaya, Makassar. Di mereka terdapat satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Seluruh orang tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebagai bagian dari proses penanganan dan pengumpulan keterangan oleh aparat. Pengamanan ini merupakan hasil operasi di lokasi, tetapi belum dengan sendirinya memastikan status hukum maupun keterlibatan setiap orang dalam dugaan tindak pidana narkotika.
Usai diamankan, mereka diangkut menggunakan truk Satpol PP menuju Markas Gegana Brimob Polda Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Di markas tersebut, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memperoleh informasi yang diperlukan penyidik. Salah satu tahapan yang direncanakan ialah tes urine, yang dapat membantu memberi petunjuk awal mengenai kemungkinan penggunaan narkotika. Hasil tes maupun keterangan dari setiap orang tetap perlu dinilai bersama informasi dan bukti lain dalam proses penyelidikan.
Hingga pemeriksaan berlangsung, polisi belum menetapkan peran masing-masing dari 27 orang yang diamankan. Penyidik masih mendalami kemungkinan apakah di mereka terdapat bandar, pengedar, atau pengguna, serta menelusuri hubungan mereka dengan dugaan aktivitas narkotika di lokasi. Karena itu, status mereka tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan jumlah orang yang dibawa ataupun keberadaan satu orang dalam daftar DPO. Kepolisian perlu menguji keterangan, hasil pemeriksaan, dan barang bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Penjelasan mengenai peran dan status hukum para pihak diharapkan disampaikan setelah pendalaman memberikan gambaran yang lebih jelas.
Dalam operasi antinarkoba di kawasan Jongaya, petugas menyisir sejumlah rumah yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkoba. Pemeriksaan dilakukan dari satu lokasi ke lokasi lain untuk memastikan keadaan di dalam rumah serta menindaklanjuti dugaan adanya transaksi. Rumah-rumah yang menjadi sasaran diperiksa secara langsung oleh petugas. Penyisiran ini menjadi bagian dari upaya mengungkap aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan tersebut, sekaligus mengamankan orang-orang yang berada di lokasi. Meski demikian, dugaan keterlibatan penghuni maupun fungsi tiap rumah masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut. Informasi awal mengenai temuan di lokasi tidak dengan sendirinya menetapkan status hukum seseorang ataupun memastikan jenis barang yang diamankan.
Salah satu bagian pemeriksaan berlangsung di sebuah kamar yang terkunci. Petugas kemudian mendobrak pintu kamar tersebut dan mendapati seorang pria berada di dalamnya. Pria itu selanjutnya diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan. Keberadaan kamar terkunci menjadi salah satu situasi yang dihadapi petugas selama penyisiran, tetapi keterangan mengenai alasan pintu dikunci atau aktivitas yang berlangsung di dalamnya belum dapat dipastikan hanya dari keadaan saat penggerebekan. Karena itu, informasi tentang pria tersebut dan kemungkinan kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan narkoba perlu merujuk pada hasil pemeriksaan aparat. Pengamanan dalam operasi juga tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah; status dan peran masing-masing orang perlu ditentukan berdasarkan bukti serta proses hukum.
Di lokasi, petugas disebut menemukan belasan alat isap sabu atau bong serta beberapa saset kecil berisi kristal bening. Kristal tersebut diduga sabu, sehingga jenis dan kandungannya masih memerlukan kepastian melalui pemeriksaan lebih lanjut. Barang-barang itu diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung penyelidikan, termasuk menelusuri kemungkinan hubungan benda yang ditemukan dengan dugaan aktivitas di rumah-rumah tersebut. Sebutan alat isap sabu menggambarkan dugaan fungsi bong, bukan bukti tersendiri mengenai siapa yang menggunakannya. Demikian pula, bentuk kristal bening dalam saset belum cukup untuk memastikan zat di dalamnya tanpa pengujian. Hasil pemeriksaan barang bukti dan keterangan para pihak nantinya dapat membantu aparat menjelaskan temuan serta menentukan langkah penanganan berikutnya secara lebih jelas.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, AKBP Yudi Frianto, mengatakan operasi di kawasan Jongaya diarahkan untuk menindak aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian merespons dugaan kegiatan narkotika di lingkungan itu. Menurut Yudi, kondisi kawasan dan akses lorong menjadi perhatian personel saat menyusun langkah operasi. Keterangan mengenai tujuan dan pelaksanaan kegiatan tersebut disampaikan Yudi di Markas Gegana Brimob Polda Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Ia menjelaskan bahwa petugas perlu memperhitungkan akses keluar masuk agar proses pengamanan berlangsung terkendali.
Salah satu tantangan yang disoroti Yudi adalah keberadaan kamera pengawas di sejumlah sudut lorong. Kamera-kamera itu, menurut dia, diduga dipakai untuk memantau kedatangan petugas. Dugaan tersebut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan operasi, terutama ketika personel bergerak memasuki kawasan. Keberadaan perangkat pengawas itu tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang memasangnya ataupun untuk tujuan apa kamera digunakan; Yudi menyampaikan dugaan mengenai fungsinya dalam konteks pengamatan terhadap kedatangan aparat. Karena itu, keterangan tersebut menggambarkan penilaian kepolisian atas situasi di lokasi, bukan kesimpulan mengenai tanggung jawab pihak tertentu. Pengawasan akses dipandang penting agar petugas dapat melaksanakan penindakan sekaligus mengantisipasi pergerakan melalui lorong-lorong.
Sebelum bergerak, personel terlebih dahulu menerima arahan mengenai tugas dan penempatan. Setelah itu, anggota ditempatkan di setiap lorong untuk mengawasi akses keluar. Pola penempatan tersebut ditujukan agar jalur-jalur yang menghubungkan kawasan dapat dipantau selama operasi berlangsung. Dengan mengawasi akses, petugas berupaya mengendalikan pergerakan di sekitar lokasi dan mencegah orang meninggalkan area tanpa terpantau.
Baca juga: Satgas Preventif Operasi Bina Karuna Dofior 2026 Tangani Kebakaran di Klasaman | Diduga Beraksi di Tengah Kerumunan Warga, Pria Ini Diamankan Usai HP Pengunjung Hilang















