banner 728x250

Terduga Pembunuh Perempuan di Kebun Jati Sukabumi Ditangkap Setelah Penyelidikan

Terduga Pembunuh Perempuan di Kebun Jati Sukabumi Ditangkap Setelah Penyelidikan
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Sukabumi. Terduga | Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial RA alias Riki, berusia 29 tahun, pada Minggu, 18 Oktober 2026. Ia ditangkap saat subuh di sebuah saung kebun yang berada tidak jauh dari rumah orang tuanya, di Kampung Tegalbuleud, Desa Cibenda. Polisi menyebut RA masih berstatus terduga pelaku dalam perkara pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan di kebun jati Sukabumi. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan, tetapi belum mengubah status hukumnya menjadi terdakwa ataupun orang yang telah dinyatakan bersalah.

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, mengonfirmasi penangkapan itu pada Senin, 19 Oktober 2026. Keterangan tersebut disampaikan sehari setelah petugas mengamankan RA. Berdasarkan informasi kepolisian, lokasi penangkapan berada di area kebun dekat tempat tinggal keluarga RA di Cibenda. Ia disebut bersembunyi di saung kebun saat petugas menemukannya. Rincian mengenai proses pencarian, langkah penyelidikan yang mengarah kepada RA, maupun barang bukti yang diamankan belum disampaikan dalam informasi tersebut, sehingga hal-hal itu tidak dapat dipastikan dari konfirmasi penangkapan saja.

banner 325x300

Penggunaan istilah terduga pelaku penting untuk membedakan penangkapan dari penetapan kesalahan melalui proses peradilan. Penangkapan menandai bahwa polisi telah mengamankan seseorang yang diduga berkaitan dengan perkara, sedangkan penyidik masih perlu memeriksa dan menguji keterangan serta bukti yang relevan. Dalam kasus ini, informasi yang telah dikonfirmasi mencakup identitas berupa inisial, usia, waktu dan tempat penangkapan, serta status RA sebagai terduga. Polisi belum menyampaikan rincian lebih jauh mengenai motif ataupun kronologi perkara melalui keterangan yang disebutkan. Perkembangan berikutnya, termasuk hasil pemeriksaan dan proses hukum terhadap RA, perlu menunggu penjelasan resmi dari kepolisian. Hingga ada informasi lanjutan, pemberitaan sebaiknya tetap menggunakan istilah terduga dan tidak menyimpulkan keterlibatannya sebagai fakta yang telah diputuskan pengadilan.

Warga Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, dikejutkan oleh penemuan jasad seorang perempuan di kawasan perkebunan jati pada Selasa, 13 Oktober 2026. Saat ditemukan, jasad tersebut sudah dalam kondisi membusuk dan identitasnya belum diketahui. Temuan itu menjadi awal penyelidikan kepolisian untuk mengungkap siapa korban serta bagaimana ia meninggal.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran identitas, korban diketahui berinisial RAS, berusia 35 tahun, dan bekerja sebagai ibu rumah tangga. Informasi mengenai identitas korban membantu penyidik menyusun kembali keterangan tentang aktivitasnya sebelum ditemukan meninggal. Polisi juga menelusuri keadaan terakhir korban melalui informasi yang tersedia, termasuk keterangan mengenai kepergiannya dari rumah.

Sebelum jasadnya ditemukan, RAS sempat berpamitan untuk mengojek dengan menggunakan sepeda motor matik. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian informasi awal yang perlu dicocokkan dalam penyelidikan. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada publik, belum dijelaskan secara rinci ke mana korban pergi, siapa yang terakhir melihatnya, atau berapa lama ia tidak diketahui keberadaannya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menyebut pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara menunjukkan adanya beberapa luka pada tubuh korban. Luka-luka itu diduga akibat benda tumpul, tetapi keterangan tersebut masih merujuk pada temuan awal di lokasi. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memperjelas kondisi korban dan mendukung pengungkapan perkara. Dengan demikian, penemuan jasad di kebun jati, identifikasi RAS, aktivitasnya sebelum meninggal, serta temuan luka menjadi rangkaian fakta awal yang mendasari penyelidikan. Pada tahap ini, informasi tersebut membantu menjelaskan konteks kasus tanpa memastikan dugaan yang belum dipastikan oleh penyidik. Perkembangan penyelidikan kemudian menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dan menentukan langkah berikutnya dalam penanganan perkara.

Pengungkapan kasus perempuan yang ditemukan di kebun jati Sukabumi dilakukan melalui serangkaian langkah penyelidikan, menurut keterangan kepolisian. Penyidik terlebih dahulu melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menelusuri lokasi dan menghimpun informasi yang diperlukan dalam penanganan perkara. Selain itu, sejumlah saksi diperiksa guna memperoleh keterangan yang dapat membantu penyidik memahami perkara tersebut. Keterangan dari saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menyusun gambaran berdasarkan informasi yang tersedia, tanpa menarik kesimpulan di luar proses penyelidikan.

Penyidik juga menelusuri rekam jejak digital serta melakukan penelusuran di lapangan. Langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengungkapan, bersama pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara. Kepolisian tidak menyampaikan rincian lain mengenai bukti, motif, ataupun urutan kejadian dalam keterangan yang menjadi dasar uraian ini. Karena itu, informasi mengenai perkara tetap merujuk pada hal-hal yang telah disampaikan secara resmi. Setelah terduga pelaku berinisial RA ditangkap, ia dibawa ke Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Iptu Ilham mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Ia menyatakan bahwa perkara tersebut ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Imbauan itu disampaikan agar masyarakat memberi ruang kepada penyidik untuk menjalankan tahapan pemeriksaan dan penanganan perkara. Proses hukum akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menangani kasus ini, sementara pemeriksaan terhadap RA di Mapolres Sukabumi berlangsung lebih lanjut. Masyarakat diharapkan tidak berspekulasi mengenai hal-hal yang belum disampaikan pihak berwenang dan tetap mengikuti perkembangan melalui keterangan resmi kepolisian. Dengan demikian, penjelasan mengenai dasar pengungkapan kasus tetap terbatas pada langkah penyelidikan yang telah disebutkan, serta penegasan aparat mengenai penanganan sesuai hukum.

Kepala Desa Cibenda, Adi Rizwan, menyampaikan bahwa RA merupakan warga desanya dan berstatus duda. Menurut Adi, informasi mengenai latar belakang RA tersebut diketahui oleh pemerintah desa karena yang bersangkutan tinggal di wilayah Cibenda. Adi juga menjelaskan bahwa istri RA telah meninggal dunia dan keluarga mengadakan tahlilan untuk memperingati 40 hari kepergiannya. Keterangan itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan pemerintah desa mengenai sosok RA, yang kini disebut sebagai terduga dalam perkara pembunuhan perempuan di kebun jati Sukabumi.

Adi mengatakan, upaya untuk menggerebek RA sempat dilakukan pada Kamis malam, 15 Oktober 2026, bertepatan dengan berlangsungnya tahlilan tersebut. Namun, menurut penuturan Adi, RA berhasil meloloskan diri sebelum petugas dapat mengamankannya. Pihak desa, kata Adi, mengetahui peristiwa itu dalam konteks upaya pencarian terhadap RA. Informasi mengenai waktu dan situasi saat upaya penggerebekan berlangsung seluruhnya merujuk pada keterangan kepala desa, bukan kesimpulan tersendiri dari pemerintah desa mengenai keterlibatan RA dalam perkara yang sedang ditangani.

Adi turut menyebut RA sebagai residivis. Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diketahui pihak desa, RA baru bebas sekitar tujuh bulan sebelumnya setelah menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor. Adi tidak merinci lebih jauh perkara tersebut, dan keterangan mengenai riwayat hukuman itu tetap merupakan penjelasan yang disampaikan olehnya atas nama pemerintah desa. Dalam menggambarkan keseharian RA, Adi menyebut pria itu cenderung pendiam. Menurut Adi, sikap tersebut menjadi salah satu hal yang diketahui warga dan aparat desa, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan dugaan tindak pidana yang kini diselidiki.

Adi juga menyampaikan bahwa pemerintah desa beberapa kali memberikan pembinaan dan nasihat kepada RA. Pembinaan itu, menurutnya, merupakan bagian dari upaya desa untuk mengarahkan warganya, termasuk setelah RA kembali ke lingkungan masyarakat. Adi tidak memaparkan secara terperinci kapan setiap pembinaan dilakukan atau materi yang disampaikan.

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Saat Beraksi | Empat Tersangka Pengedar Obat Keras Ditangkap di Jakarta | Dugaan Kasus Pelecehan di Dishub Sukabumi: Profil Pejabat Berinisial TIP

banner 325x300