Jakarta | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID. Kesepakatan ini menjadi langkah bersama untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor pertambangan, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan transaksi dan aliran dana dalam ekosistem industri tersebut.
Kerja sama PPATK dan MIND ID diposisikan sebagai bagian dari upaya membangun industri pertambangan nasional yang transparan, berintegritas, dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi ini, pengelolaan informasi serta pemahaman mengenai risiko transaksi keuangan diharapkan dapat diperkuat. Langkah tersebut penting karena kegiatan pertambangan melibatkan nilai ekonomi yang besar, beragam pihak, serta rangkaian usaha yang saling terhubung, mulai dari eksplorasi dan produksi hingga pengolahan, distribusi, dan perdagangan komoditas.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menimbulkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi. Kondisi itu menuntut adanya pengawasan yang lebih menyeluruh, pertukaran informasi yang efektif, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses bisnis. Transparansi dan integritas, menurutnya, perlu menjadi bagian penting dari pengelolaan industri pertambangan nasional. Dengan landasan tersebut, sinergi lembaga intelijen keuangan dan badan usaha pertambangan diharapkan dapat membantu mendeteksi risiko lebih awal, mencegah pemanfaatan sektor pertambangan untuk menyamarkan hasil kejahatan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri strategis nasional. Kerja sama ini juga mencerminkan komitmen untuk memastikan kontribusi sektor pertambangan berlangsung secara bertanggung jawab serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia.
Hasil pemantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan dengan nilai sekitar Rp684,71 triliun. Angka tersebut menjadi bagian dari perhatian PPATK dalam memperkuat pengawasan terhadap potensi risiko kejahatan keuangan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Nilai pemantauan itu terdiri atas transaksi sebesar Rp517,47 triliun sepanjang 2025 dan sekitar Rp167,23 triliun pada semester I 2026. Penyajian data tersebut menggambarkan cakupan transaksi yang menjadi objek pemantauan dalam kaitannya dengan sektor pertambangan. Data itu juga menjadi dasar penting untuk mendukung proses deteksi terhadap indikasi risiko pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.
Perhatian terhadap transaksi di sektor pertambangan berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung dengan pengawasan yang memadai. Dalam konteks ini, PPATK menempatkan pemantauan transaksi sebagai salah satu upaya untuk mengenali pola atau indikasi yang perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut turut memperkuat urgensi mitigasi risiko kejahatan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, termasuk green financial crime. Istilah itu merujuk pada risiko kejahatan keuangan yang berhubungan dengan aktivitas atau pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Karena itu, informasi mengenai transaksi terindikasi di sektor pertambangan menjadi bahan penting dalam meningkatkan kewaspadaan serta koordinasi pengawasan.
Dengan nilai pemantauan yang mencapai sekitar Rp684,71 triliun, perhatian terhadap sektor pertambangan perlu terus diarahkan pada penguatan kemampuan mendeteksi dan memitigasi risiko. Langkah tersebut penting untuk mendukung tata kelola sumber daya alam yang lebih akuntabel sekaligus mencegah kejahatan keuangan yang dapat mengganggu integritas sistem keuangan.
Selain memperkuat pengawasan risiko pencucian uang di sektor pertambangan, PPATK menyoroti dugaan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia. Aktivitas tersebut disebut teridentifikasi di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Persebaran ini menunjukkan bahwa persoalan PETI memiliki dimensi lintas daerah dan memerlukan perhatian bersama, terutama karena kegiatan pertambangan tanpa izin dapat menciptakan jalur transaksi yang sulit dipantau.
Dalam keterangan yang disampaikan Ivan, PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI sepanjang 2023 hingga 2025 dengan nilai Rp185,03 triliun. Pada periode yang sama, total perputaran dana yang terhubung dengan aktivitas tersebut disebut mencapai Rp992 triliun. Angka itu menjadi indikator penting bagi otoritas untuk menelusuri pola aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta hubungan aktivitas pertambangan, perdagangan, dan layanan keuangan.
PPATK juga menyebut adanya dugaan distribusi emas ilegal ke luar negeri. Informasi tersebut memperluas perhatian dari aktivitas penambangan di tingkat lokal menuju rantai pasok dan jalur perdagangan lintas batas. Namun, data dan indikasi yang disampaikan tersebut tetap perlu dipahami sebagai temuan atau dugaan yang masih menjadi bagian dari proses analisis dan pendalaman, bukan sebagai kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu.
Kondisi ini menegaskan kebutuhan untuk memperkuat deteksi dini melalui pemanfaatan analisis transaksi, pertukaran informasi, dan pemantauan pola pembayaran yang tidak wajar. Kolaborasi PPATK, MIND ID, kementerian dan lembaga terkait, aparat penegak hukum, serta pelaku industri diperlukan untuk mengenali risiko sejak awal. Pengawasan yang terintegrasi dapat membantu mencegah sektor pertambangan dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang atau kejahatan keuangan lainnya, sekaligus mendukung tata kelola mineral dan batu bara yang lebih transparan.
Nota kesepahaman PPATK dan MIND ID menetapkan sejumlah bidang kerja sama untuk memperkuat pengawasan risiko pencucian uang di sektor pertambangan. Lingkup utama kolaborasi mencakup pertukaran informasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertukaran tersebut diharapkan membantu penyediaan data yang relevan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pemantauan aktivitas keuangan serta identifikasi indikasi transaksi yang berisiko.
Kerja sama juga meliputi penelitian dan riset, termasuk penyusunan analisis strategis mengenai karakteristik sektor pertambangan. Melalui kegiatan ini, kedua pihak dapat memperdalam pemahaman terhadap pola transaksi, modus operandi, serta faktor risiko kejahatan keuangan yang berkembang. Hasil analisis diharapkan menjadi bahan pendukung dalam merumuskan respons pengawasan dan langkah mitigasi yang lebih terarah, proporsional, dan terukur.
Aspek lain yang disepakati adalah sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman sumber daya manusia di lingkungan masing-masing lembaga, terutama dalam mengenali potensi pencucian uang, menilai risiko, serta menyampaikan informasi secara tepat. Penguatan kapasitas ini penting agar personel memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan fungsi pencegahan, pemantauan, dan pengelolaan informasi keuangan.
Pemanfaatan informasi dan hasil analisis akan dilakukan berdasarkan tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing pihak, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi ini diharapkan mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, memperkuat pencegahan kejahatan keuangan, dan membantu mengoptimalkan penerimaan negara. Pada akhirnya, pengawasan yang semakin efektif dapat mendukung pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab sehingga manfaatnya dapat dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat.
Baca juga: Subuh Keliling, Aipda Dieko Aldillah Perkuat Kedekatan Polri dengan Jamaah di Sukanegara | Aiptu Budiansyah Laksanakan DDS dan Cooling System di Desa Pasir Jaya, Perkuat Kamtibmas | Kemhan Perkuat Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli di Jawa Barat






