Jakarta | PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengungkapkan bahwa transaksi pengalihan saham kepada PT Jhonlin Baratama telah selesai dilaksanakan. Penyelesaian tersebut menandai rampungnya proses perubahan kepemilikan saham Bayan Resources berdasarkan perjanjian jual beli saham bersyarat yang sebelumnya disepakati oleh para pihak.
Dalam transaksi itu, Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low bertindak sebagai penjual, sedangkan PT Jhonlin Baratama menjadi pembeli. Perjanjian jual beli saham bersyarat tersebut menjadi dasar pengalihan kepemilikan saham dan mengatur pemenuhan sejumlah ketentuan sebelum transaksi dinyatakan selesai. Setelah seluruh proses penyelesaian dipenuhi, saham yang menjadi objek transaksi resmi dialihkan kepada Jhonlin Baratama.
Jumlah saham yang disebut telah selesai dialihkan mencapai 10.084.088.370 saham. Dengan penyelesaian transaksi tersebut, PT Jhonlin Baratama kini memiliki saham Bayan Resources yang mewakili 30,25% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan. Persentase ini menunjukkan posisi Jhonlin Baratama sebagai salah satu pemegang saham dengan kepemilikan signifikan di perusahaan pertambangan tersebut.
Pengungkapan penyelesaian transaksi oleh Bayan Resources memberikan kejelasan mengenai status aksi korporasi yang melibatkan Jhonlin Baratama, entitas yang dimiliki oleh Haji Isam. Informasi tersebut juga memperbarui komposisi pemegang saham perseroan setelah pengalihan 10.084.088.370 saham diselesaikan. Dengan demikian, transaksi yang sebelumnya masih bergantung pada pemenuhan persyaratan dalam perjanjian bersyarat tersebut telah efektif dari sisi penyelesaian pengalihan saham dan kepemilikan Jhonlin Baratama tercatat sebesar 30,25% atas modal ditempatkan dan disetor Bayan Resources.
Harga transaksi dalam akuisisi saham Bayan Resources oleh Jhonlin Baratama tercatat sebesar Rp2.588 per saham pada 8 Oktober 2026. Nilai tersebut menjadi salah satu informasi penting dalam rangkaian transaksi yang mencakup pengambilalihan 30,25% saham perusahaan. Berdasarkan keterangan yang beredar, harga pelaksanaan itu disebut berada jauh di bawah harga pasar saham Bayan Resources pada periode yang sama. Perbedaan tersebut menarik perhatian karena transaksi dalam jumlah besar dapat memiliki dampak terhadap persepsi investor, terutama ketika harga yang digunakan tidak mencerminkan pergerakan harga saham di pasar reguler.
Keterangan mengenai transaksi tersebut merujuk pada laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka yang disampaikan oleh manajemen Bayan Resources. Dokumen pertama tercatat dengan nomor LK/08102026/0008/1, sedangkan dokumen lainnya menggunakan nomor LK/08102026/0006/1. Kedua laporan itu bertanggal 8 Oktober 2026 dan memuat informasi terkait perubahan kepemilikan saham serta harga yang digunakan dalam transaksi. Pencantuman tanggal tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan atau pencatatan transaksi dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal laporan.
Meski dokumennya bertanggal 8 Oktober, pengungkapan informasi oleh manajemen Bayan baru disampaikan kepada publik pada Selasa, 13 Oktober 2026. Jeda tanggal transaksi dan waktu pelaporan perlu diperhatikan untuk membedakan waktu pelaksanaan, pencatatan administrasi, dan penyampaian keterbukaan informasi. Dengan demikian, angka Rp2.588 per saham merupakan harga transaksi yang tercantum dalam laporan resmi, sementara pernyataan bahwa nilainya jauh dari harga pasar menggambarkan adanya perbedaan harga kesepakatan dalam transaksi dan harga saham yang terbentuk melalui mekanisme perdagangan bursa. Informasi tersebut menjadi dasar bagi publik untuk memahami struktur akuisisi serta menilai perkembangan kepemilikan Jhonlin Baratama di Bayan Resources.
Pelepasan saham oleh Low Tuck Kwong dan Elaine Low berlangsung secara bertahap dalam rentang 14 September hingga 8 Oktober 2026. Berdasarkan rincian transaksi yang tersedia, proses tersebut terdiri atas tiga transaksi yang melibatkan saham Bayan Resources. Rangkaian ini menjadi bagian penting dalam perubahan kepemilikan saham perusahaan setelah Jhonlin Baratama merampungkan akuisisi sahamnya.
Transaksi pertama dilakukan oleh Low Tuck Kwong pada 6 Oktober 2026. Dalam transaksi tersebut, Low Tuck Kwong, yang menjabat sebagai direktur utama, melepas sebanyak 33.333.335 saham. Pelepasan ini tercatat sebagai langkah awal dalam rangkaian pengurangan kepemilikan saham oleh pihak terkait.
Sehari setelahnya, pada 7 Oktober 2026, Elaine Low melakukan transaksi kedua. Elaine Low, yang berstatus sebagai pemegang saham utama, melepas 16.666.667 saham. Transaksi tersebut kemudian diikuti transaksi ketiga pada tanggal yang sama oleh Low Tuck Kwong, yang kembali melepas saham dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 10.067.421.703 saham.
Apabila ketiga transaksi tersebut dijumlahkan berdasarkan rincian masing-masing, total saham yang dilepas mencapai 10.117.421.705 saham. Perhitungan ini berasal dari 33.333.335 saham milik Low Tuck Kwong pada transaksi pertama, 16.666.667 saham milik Elaine Low pada transaksi kedua, serta 10.067.421.703 saham milik Low Tuck Kwong pada transaksi ketiga.
Namun, terdapat perbedaan tipis hasil penjumlahan tersebut dan angka yang dikutip oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam informasi yang beredar, BEI mencantumkan total pelepasan sebanyak 10.117.621.705 saham, atau lebih besar 200.000 saham dibandingkan hasil perhitungan berdasarkan rincian transaksi. Sumber yang tersedia tidak memberikan penjelasan mengenai penyebab perbedaan kedua angka tersebut. Karena itu, pencatatan total pelepasan perlu merujuk pada rincian transaksi sekaligus mencatat angka BEI sebagai informasi pembanding.
Manajemen Bayan Resources menegaskan bahwa penyelesaian transaksi akuisisi saham oleh PT Jhonlin Baratama tidak mengubah rencana perusahaan dalam mengembangkan kegiatan usaha. Bayan tetap menjalankan strategi yang telah ditetapkan dengan mempertahankan keberlangsungan bisnis utama sekaligus mendorong pengembangannya secara berkelanjutan. Arah tersebut tetap mengacu pada rencana bisnis perusahaan dan pertimbangan operasional yang telah disusun sebelumnya.
Dalam kegiatan pertambangan, anak perusahaan Bayan Resources telah menerima persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi kelanjutan kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Anak perusahaan terkait juga telah beroperasi dan terus berupaya mencapai target produksi yang tercantum dalam RKAB. Pelaksanaan kegiatan akan tetap memperhatikan kesiapan operasional, kondisi usaha, serta aspek kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
Manajemen menyatakan belum terdapat perubahan terhadap rencana belanja modal yang telah ditetapkan. Hal yang sama berlaku untuk agenda investasi, ekspansi, dan diversifikasi usaha. Berbagai rencana tersebut tetap berjalan berdasarkan prioritas serta evaluasi yang dilakukan perusahaan. Bayan juga belum mengubah rencana kerja sama strategis, sehingga transaksi kepemilikan saham tersebut tidak secara otomatis memengaruhi keputusan korporasi yang telah dirancang.
Penegasan ini menunjukkan bahwa Bayan masih memusatkan perhatian pada penguatan kegiatan usaha yang menjadi fondasi perusahaan. Pengelolaan produksi, pengembangan aset, dan pelaksanaan investasi akan dilakukan sesuai strategi serta kapasitas yang telah direncanakan. Setiap penyesuaian terhadap rencana bisnis, apabila diperlukan, akan mempertimbangkan perkembangan operasional dan kondisi industri.
Hingga saat ini, belum terdapat pembahasan Bayan Resources dan PT Jhonlin Baratama mengenai potensi sinergi. Dengan demikian, belum ada kesepakatan atau rencana khusus yang berkaitan dengan integrasi kegiatan usaha maupun kerja sama lanjutan di kedua pihak. Manajemen Bayan masih menjalankan agenda perusahaan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan sebelum transaksi tersebut rampung.







