JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Tim Hukum Merah Putih (THMP) melaporkan seluruh sembilan hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keberadaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini menempatkan seluruh anggota hakim konstitusi sebagai pihak yang dilaporkan, bukan hanya hakim tertentu yang terlibat dalam pemeriksaan perkara.
Pelaporan itu menjadi perkembangan baru dalam rangkaian polemik hukum yang muncul di sekitar sidang PHPU ijazah Gibran. THMP menyampaikan keberatannya melalui mekanisme etik yang tersedia di lingkungan Mahkamah Konstitusi, yakni dengan mengajukan laporan kepada MKMK. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi berdasarkan laporan atau informasi yang disampaikan kepada mereka.
Dengan melaporkan sembilan hakim sekaligus, THMP menegaskan bahwa aduan mereka ditujukan terhadap keseluruhan majelis yang menangani persidangan terkait. Artinya, laporan tidak diarahkan hanya kepada ketua atau beberapa anggota panel, melainkan mencakup semua hakim konstitusi yang mengikuti proses persidangan tersebut. Cakupan laporan ini menjadi bagian penting dari pemberitaan karena menunjukkan luasnya keberatan yang diajukan oleh tim hukum itu.
Perkara yang menjadi latar belakang laporan berhubungan dengan permohonan PHPU mengenai isu ijazah Gibran. Dalam konteks tersebut, THMP meminta MKMK menilai aspek etik dari pelaksanaan persidangan dan tindakan para hakim yang dilaporkan. Selanjutnya, MKMK akan menentukan langkah sesuai prosedur yang berlaku, termasuk menelaah materi laporan serta memeriksa apakah terdapat dasar untuk melanjutkan pemeriksaan. Hingga tahap itu, pelaporan THMP merupakan pengajuan dugaan dan belum menjadi putusan yang menyatakan adanya pelanggaran etik oleh para hakim konstitusi.
Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), Suhadi, memberikan keterangan saat berada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menjelaskan laporan yang disampaikan THMP kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berkaitan dengan sembilan hakim konstitusi yang menangani sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ijazah Gibran.
Menurut Suhadi, seluruh hakim konstitusi dalam perkara tersebut dilaporkan oleh THMP. Karena laporan ditujukan kepada sembilan hakim, ia menilai nama masing-masing hakim tidak perlu disebutkan satu per satu. “Sembilan hakim dilaporkan semuanya, sehingga tidak perlu menyebutkan nama masing-masing,” kata Suhadi saat menjelaskan laporan tersebut di lingkungan MK.
Suhadi juga menyampaikan alasan THMP melaporkan seluruh hakim, bukan hanya sebagian anggota majelis. Ia mengatakan tidak ada hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting dalam perkara tersebut. Dengan demikian, seluruh hakim dianggap memiliki sikap yang sama terhadap persoalan yang diuji dalam sidang.
Dalam keterangannya, Suhadi tidak memisahkan laporan berdasarkan nama hakim tertentu. Ia menegaskan bahwa laporan THMP mencakup seluruh hakim konstitusi yang terlibat dalam persidangan PHPU tersebut. Penjelasan mengenai kesamaan sikap para hakim dan tidak adanya dissenting menjadi bagian dari alasan yang disampaikan THMP ketika melaporkan perkara itu kepada MKMK.
THMP mempersoalkan langkah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang memungkinkan persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ijazah Gibran dilanjutkan. Keberatan tersebut disampaikan Suhadi sebagai bagian dari dasar laporan terhadap sembilan hakim MK kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Menurut dia, penerbitan aturan itu perlu dipertanyakan karena muncul dalam konteks perkara yang sebelumnya dinilai memiliki persoalan terkait kelanjutan proses pemeriksaan.
Dalam laporan tersebut, THMP menyoroti anggapan bahwa keputusan MK memberikan keuntungan bagi kepentingan para pemohon. Suhadi menggambarkan langkah itu sebagai pemberian “karpet merah”, yakni kemudahan prosedural yang dinilai membuka jalan bagi perkara untuk terus berjalan. Penilaian tersebut merupakan keberatan dari pihak pelapor, bukan kesimpulan yang telah dibuktikan oleh MKMK. Karena itu, dugaan mengenai keberpihakan atau keuntungan bagi pemohon masih harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan etik yang berlaku.
Suhadi juga menyatakan bahwa tindakan penerbitan peraturan tersebut dinilai sengaja dilakukan. Ia mengaitkannya dengan keputusan untuk meneruskan perkara hingga tahap pemeriksaan pokok perkara, bukan sekadar menyelesaikan persoalan administratif atau prosedural. Dalam pandangan THMP, kesinambungan proses itu memperkuat alasan untuk mempertanyakan pertimbangan para hakim ketika mengeluarkan dan menerapkan aturan tersebut.
Atas dasar itu, Suhadi menilai langkah MK mengarah pada apa yang ia sebut sebagai blunder. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan dugaan kekeliruan dalam mengambil keputusan, terutama karena proses kemudian berlanjut ke substansi perkara. Namun, penilaian mengenai apakah terdapat pelanggaran etik, kesengajaan, atau kesalahan dalam penerbitan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 tetap menjadi kewenangan MKMK. Laporan THMP berfungsi menyampaikan keberatan dan meminta dugaan tersebut diperiksa, bukan menetapkan kesalahan para hakim.
Alasan lain yang disampaikan Suhadi berkaitan dengan kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyangkut ijazah Gibran. Menurut keterangannya, para pemohon dalam perkara tersebut dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan. Penilaian mengenai kedudukan hukum merupakan tahap penting karena menentukan apakah suatu perkara dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut oleh lembaga peradilan.
Suhadi berpandangan, apabila sejak awal para pemohon memang tidak memiliki legal standing, MK semestinya tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Pemeriksaan pokok perkara mencakup penilaian atas substansi dalil, alat bukti, serta isu hukum yang diajukan pemohon. Karena itu, menurut pandangan tersebut, putusan mengenai tidak adanya kedudukan hukum seharusnya memiliki konsekuensi terhadap tahapan pemeriksaan berikutnya, bukan disertai dengan pengkajian lebih jauh atas materi permohonan.
Keberatan yang disampaikan Suhadi tidak semata-mata diarahkan pada hasil akhir putusan, tetapi juga pada alur penalaran dan tahapan pemeriksaan yang ditempuh dalam perkara tersebut. Ia menilai adanya ketidaksesuaian pernyataan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum dan tindakan melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi sengketa. Bagi Suhadi, persoalan itu menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum acara serta dasar yang digunakan majelis dalam memisahkan pemeriksaan legal standing dari pokok perkara.
Dalam bahan yang menjadi dasar laporan, persoalan tersebut ditempatkan sebagai salah satu alasan THMP menyampaikan keberatan terhadap sembilan hakim MK kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). THMP menilai kejanggalan terkait kedudukan hukum pemohon dan pemeriksaan pokok perkara perlu dicermati dalam konteks dugaan pelanggaran etik yang mereka laporkan. Pernyataan Suhadi mengenai tahapan pemeriksaan itu kemudian menjadi bagian dari uraian keberatan THMP sebagaimana disampaikan dalam bahan sumber.














