JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir penanganan. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Setelah melalui rangkaian tahapan pemeriksaan, perhatian publik kini tertuju pada agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim konstitusi.
Gugatan itu menempatkan ketentuan mengenai persyaratan calon wakil presiden sebagai pokok perhatian dalam proses persidangan. Para pihak telah diberi kesempatan untuk menyampaikan dalil, jawaban, serta alat bukti sesuai mekanisme yang berlaku di MK. Seluruh materi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hakim sebelum menentukan sikap terhadap perkara yang diajukan.
Tahap akhir ini menandai peralihan dari proses pemeriksaan menuju penetapan dan pembacaan putusan. MK perlu menyelesaikan kajian terhadap seluruh aspek perkara, termasuk kedudukan hukum para pihak, pokok permohonan, serta relevansi bukti yang disampaikan selama persidangan. Karena itu, waktu pembacaan putusan menjadi informasi penting bagi pemohon, pihak terkait, penyelenggara pemilu, dan masyarakat.
Penetapan rentang waktu putusan memberikan gambaran mengenai jadwal penyelesaian perkara, meskipun keputusan akhir tetap bergantung pada hasil musyawarah majelis hakim. Publik menunggu apakah MK akan mengabulkan, menolak, atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Apa pun hasilnya, putusan tersebut akan menjadi dokumen hukum yang menjelaskan pertimbangan MK terhadap gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran dan persoalan pemenuhan persyaratan pencalonan dalam Pemilu 2024.
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 menjadi dasar pengaturan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. Ketentuan ini memuat rangkaian proses perkara, mulai dari penerimaan dan pemeriksaan permohonan hingga tahap persidangan serta pengucapan putusan.
Berdasarkan lampiran PMK tersebut, sidang putusan merupakan tahap yang secara khusus digunakan untuk pengucapan putusan perkara. Jadwal yang tercantum membedakan penanganan perkara sesuai status pemeriksaannya. Untuk permohonan yang pemeriksaannya dilanjutkan, pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pada 5 sampai 6 Oktober 2026. Rentang waktu itu menunjukkan jadwal tahapan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan, bukan keterangan mengenai hasil atau isi putusan.
Jadwal tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sepanjang perkara itu termasuk dalam kategori permohonan yang pemeriksaannya dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026. Dengan demikian, tanggal 5 dan 6 Oktober 2026 dapat dipahami sebagai rentang yang disediakan untuk tahap pengucapan putusan berdasarkan lampiran peraturan. Penentuan waktu pelaksanaan dalam rentang itu tetap harus dibaca sesuai penetapan dan agenda resmi Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan jadwal tidak dengan sendirinya memastikan bahwa putusan perkara tertentu akan dibacakan pada salah satu tanggal tersebut tanpa melihat status dan tahapan penanganannya. Karena itu, hubungan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan jadwal 5–6 Oktober 2026 perlu disampaikan secara terbatas: PMK menyediakan rentang tersebut bagi perkara yang pemeriksaannya dilanjutkan, sedangkan kepastian agenda pengucapan putusan mengikuti ketentuan serta informasi resmi yang berlaku.
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Jakarta pada 16 September 2026. Peraturan tersebut menjadi dasar dalam pengaturan tahapan serta rentang waktu penanganan perkara tertentu yang sedang diperiksa oleh lembaga penjaga konstitusi. Penetapan ini memberikan kerangka waktu bagi proses pemeriksaan hingga pengucapan putusan, termasuk perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Meskipun telah menetapkan jadwal, PMK tersebut tidak menutup kemungkinan adanya perubahan atau penyesuaian. Tahapan dan jadwal yang tercantum dapat disesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi dalam penanganan permohonan. Penyesuaian dapat dilakukan apabila proses pemeriksaan memerlukan waktu tambahan, terdapat kebutuhan untuk mendalami materi perkara, atau muncul keadaan lain yang memengaruhi kelancaran persidangan. Karena itu, jadwal dalam peraturan tersebut berfungsi sebagai pedoman proses, bukan batas yang sepenuhnya tidak dapat berubah.
Dalam kerangka itu, rentang 5–6 Oktober 2026 diposisikan sebagai acuan tahapan pengucapan putusan bagi perkara yang pemeriksaannya dilanjutkan. Rentang waktu tersebut menunjukkan perkiraan jadwal yang disiapkan MK untuk menyelesaikan dan membacakan putusan atas permohonan terkait. Perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran termasuk dalam konteks perkara yang dapat mengikuti tahapan tersebut apabila pemeriksaannya dinyatakan berlanjut sesuai proses yang berlaku. Kepastian mengenai waktu pengucapan putusan tetap bergantung pada perkembangan pemeriksaan dan keputusan MK dalam menangani setiap permohonan. Dengan mekanisme penyesuaian ini, MK dapat menjaga agar jadwal persidangan tetap sejalan dengan kebutuhan pemeriksaan, sekaligus memberikan informasi mengenai arah waktu penyelesaian perkara kepada publik.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta seluruh pihak memberikan ruang yang cukup kepada para hakim konstitusi untuk bekerja secara mandiri dalam memeriksa perkara syarat pendidikan Gibran. Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan pada Jumat, 2 Oktober 2026, ketika proses pemeriksaan perkara masih berlangsung dan berbagai pandangan mengenai substansi perkara berkembang di ruang publik.
Saldi menekankan bahwa hakim perlu mempelajari seluruh bahan perkara secara cermat tanpa dibebani tekanan yang berasal dari opini di luar persidangan. Menurut dia, perdebatan publik yang saling berhadapan dapat memengaruhi suasana pembahasan apabila para pihak terlalu jauh terlibat di dalamnya. Karena itu, para pihak diimbau tidak menjadikan pertukaran pendapat di ruang publik sebagai bagian utama dari proses penyelesaian perkara.
Ia menjelaskan, para hakim konstitusi akan memeriksa semua dokumen dan bahan yang berkaitan dengan perkara secara mandiri. Tahap tersebut diperlukan agar setiap hakim memiliki pemahaman menyeluruh mengenai duduk perkara, argumentasi para pihak, serta ketentuan hukum yang relevan sebelum pembahasan bersama dilakukan.
Saldi juga menyampaikan bahwa akhir pekan akan dimanfaatkan para hakim untuk membaca dan mempelajari berkas perkara di ruangan masing-masing. Dengan cara itu, setiap hakim dapat menelaah materi secara lebih fokus dan menyiapkan pandangan berdasarkan kajian pribadi, bukan semata-mata mengikuti opini yang berkembang di luar persidangan.
Setelah menyelesaikan telaah mandiri, para hakim akan kembali berkumpul untuk membahas perkara secara bersama-sama. Dalam forum tersebut, mereka akan menyampaikan hasil kajian, menguji argumentasi hukum, dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan. Proses ini menunjukkan bahwa penetapan putusan dilakukan melalui tahapan deliberasi internal yang membutuhkan ketelitian, waktu, serta independensi. Oleh sebab itu, Saldi meminta semua pihak menghormati mekanisme tersebut dan menunggu keputusan MK tanpa memberikan tekanan melalui perdebatan opini publik.
















