banner 728x250
Hukum  

Polisi Tahan Pengelola Penyulingan Minyak Ilegal Seusai Ledakan di Musi Banyuasin

Polisi Tahan Pengelola Penyulingan Minyak Ilegal Seusai Ledakan di Musi Banyuasin
banner 120x600
banner 468x60

MADIUN, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polisi menangkap MI, pria berusia 47 tahun yang disebut sebagai pemilik tempat penyulingan serta bak penampungan hasil penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah terjadi ledakan yang disusul kebakaran di lokasi usaha ilegal itu. MI diamankan untuk menjalani proses hukum dan dimintai keterangan mengenai kegiatan penyulingan serta kondisi tempat kejadian.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, MI dibawa ke Mapolsek Sanga Desa untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik mendalami peran MI dalam pengelolaan tempat penyulingan, termasuk aktivitas penampungan minyak hasil olahan dan berbagai hal yang berkaitan dengan insiden ledakan serta kebakaran tersebut.

banner 325x300

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean, menyampaikan informasi itu pada Minggu (4/10/2026). Ia mengatakan bahwa tersangka telah diamankan oleh kepolisian. Menurut keterangan tersebut, MI dianggap bertanggung jawab atas insiden yang terjadi di lokasi penyulingan dan bak penampungan minyak ilegal itu.

Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk penyebab ledakan dan kebakaran. Petugas juga mendata kondisi lokasi serta mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam penyidikan. Meski menimbulkan kepanikan dan kerusakan di area kejadian, peristiwa tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ledakan terjadi pada Jumat (2/10/2026) malam di Dusun 7, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Peristiwa tersebut berlangsung di area penyulingan minyak yang dikelola oleh MI. Pada waktu kejadian, MI baru saja membeli es batu di sebuah warung makan yang lokasinya tidak jauh dari tempat penyulingan.

Tidak lama setelah MI meninggalkan warung, warga di sekitar lokasi mendengar suara dentuman keras dari arah tempat kejadian. Suara itu kemudian diikuti munculnya api besar yang terlihat dari area penyulingan. Warga segera mendatangi lokasi untuk melihat kondisi dan menghadapi kebakaran yang telah membesar.

Api membakar bak penampungan minyak hasil penyulingan milik MI. Kobaran api selanjutnya merambat ke sebuah tedmond yang berisi minyak sulingan. Selain itu, api juga menjalar ke sebuah pondokan yang berada di sekitar area tersebut. Kebakaran itu menyebabkan sejumlah bagian fasilitas di lokasi dilalap api secara bersamaan.

Warga setempat kemudian berupaya memadamkan api secara bersama-sama. Dalam penanganan tersebut, mereka menggunakan air yang dicampur dengan deterjen untuk menyiram bagian-bagian yang terbakar. Upaya pemadaman dilakukan secara berkelanjutan karena api masih berkobar di area bak penampungan, tedmond, dan pondokan.

Setelah berlangsung selama beberapa jam, api akhirnya berhasil dipadamkan oleh warga. Dengan padamnya kobaran tersebut, kebakaran yang membakar bak penampungan minyak hasil penyulingan, tedmond berisi minyak sulingan, dan pondokan di sekitar lokasi dapat dihentikan. Peristiwa itu kemudian menjadi bagian dari penanganan aparat terhadap pengelolaan penyulingan minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin.

Setelah kebakaran dan ledakan terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin, penyidik melakukan langkah awal dengan mengamankan area serta mengumpulkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Pengamanan lokasi diperlukan untuk menjaga kondisi tempat kejadian perkara agar tetap dapat diperiksa secara menyeluruh. Petugas juga mendokumentasikan keadaan di sekitar area yang terdampak kebakaran sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dari lokasi, polisi mengamankan satu mesin penyedot yang hangus terbakar. Selain itu, turut diamankan kerangka tedmond yang terbakar, selang opor minyak bekas dalam kondisi terbakar, serta selang spiral yang juga mengalami kerusakan akibat terbakar. Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari barang bukti yang akan diteliti dan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan di tempat kejadian.

Penyidik belum menetapkan penyebab ledakan yang kemudian diikuti kebakaran tersebut. Penentuan sumber peristiwa masih memerlukan penyelidikan dan pengkajian mendalam di lokasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kondisi instalasi, posisi barang, serta keadaan lingkungan sekitar ketika kejadian berlangsung.

Karena proses penyelidikan masih berjalan, belum ada kesimpulan resmi mengenai faktor yang memicu ledakan. Polisi belum menyatakan apakah peristiwa itu berkaitan dengan kelalaian, bahan minyak, maupun faktor lainnya. Setiap kemungkinan masih akan diperiksa berdasarkan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, dan informasi lain yang berhasil dikumpulkan penyidik. Langkah tersebut diperlukan agar penyebab kejadian dapat ditetapkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan dugaan semata.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MI mengaku telah cukup lama melakukan penyulingan minyak yang berasal dari sumur ilegal. Kegiatan tersebut berlangsung di lokasi usaha yang kemudian mengalami ledakan dan kebakaran. Kepada penyidik, MI menyampaikan bahwa minyak hasil penyulingan tidak dipasarkan secara langsung kepada masyarakat, melainkan dijual kepada pengepul. Selanjutnya, minyak itu dipasarkan ke sejumlah wilayah di Sumatra Selatan dengan harga yang lebih rendah dibandingkan minyak produksi Pertamina.

Polisi telah menyegel serta menutup tempat usaha tersebut. Tindakan itu dilakukan untuk mengamankan lokasi dan menjaga barang bukti selama proses penyidikan berlangsung. Penyegelan juga diperlukan agar aktivitas penyulingan tidak kembali dilakukan sebelum perkara memperoleh kepastian hukum. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menilai kegiatan tersebut berkaitan dengan usaha hilir minyak dan gas bumi yang dijalankan tanpa perizinan berusaha. Aktivitas tanpa izin itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap keselamatan manusia maupun lingkungan, terutama karena proses penyulingan melibatkan bahan yang mudah terbakar.

Selain dugaan kegiatan usaha tanpa perizinan, penyidik juga mendalami ketentuan pidana mengenai kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Dasar hukum yang disebut dalam penanganan perkara ini adalah Pasal 53 Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Polisi masih mendalami seluruh aktivitas penyulingan, termasuk alur perolehan minyak, proses pengolahan, distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan. Pemeriksaan lanjutan juga diarahkan untuk mengungkap peran pengepul dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pemasaran minyak hasil penyulingan. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 325x300