MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kohabitasi, yaitu keadaan ketika pasangan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan resmi, masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Fenomena ini tidak selalu tampak secara terbuka karena banyak pasangan memilih merahasiakan hubungan tersebut dari keluarga, lingkungan tempat tinggal, atau komunitas keagamaan. Meski demikian, keberadaannya sesekali menjadi perhatian publik, terutama ketika diketahui melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Keterlibatan ASN dalam hubungan semacam ini memunculkan perdebatan mengenai batas kehidupan pribadi, norma sosial, dan tuntutan etika profesi.
Perubahan cara pandang terhadap hubungan dan pernikahan menjadi salah satu latar belakang munculnya kohabitasi. Sebagian masyarakat, khususnya generasi muda, mulai menilai pernikahan bukan hanya sebagai tahap alamiah dalam kehidupan, melainkan sebagai komitmen besar yang disertai berbagai aturan, tanggung jawab, serta tekanan sosial. Pernikahan juga dapat dipandang membutuhkan kesiapan ekonomi, emosional, dan administratif yang tidak selalu dimiliki pasangan pada awal hubungan. Karena itu, beberapa anak muda memilih tinggal bersama terlebih dahulu untuk mengenal karakter, kebiasaan, dan kecocokan satu sama lain sebelum memutuskan menikah.
Pilihan tersebut tetap berada dalam tarik-menarik nilai modern dan norma yang telah lama berkembang. Di sejumlah wilayah Asia yang masih kuat memegang budaya, tradisi, dan ajaran agama, tinggal bersama tanpa menikah umumnya dianggap tabu. Keluarga dapat memandangnya sebagai tindakan yang melanggar kepantasan, sementara masyarakat sekitar sering mengaitkannya dengan reputasi, kehormatan, dan masa depan perempuan. Sikap ini membuat pasangan yang melakukan kohabitasi menghadapi tekanan, pengucilan, atau tuntutan untuk segera meresmikan hubungan.
Namun, dalam praktiknya, tinggal bersama tidak selalu dimaksudkan sebagai penolakan terhadap pernikahan. Bagi sebagian pasangan, hubungan tersebut merupakan pilihan sementara sebelum mereka memperoleh pekerjaan tetap, menyelesaikan pendidikan, mengumpulkan biaya, atau mendapatkan persetujuan keluarga. Perbedaan alasan, kondisi, dan dampak setiap pasangan menunjukkan bahwa kohabitasi di Indonesia perlu dipahami secara hati-hati, tanpa mengabaikan konteks sosial serta nilai yang berlaku di masing-masing wilayah.
Studi tahun 2021 berjudul “The Untold Story of Cohabitation” menunjukkan bahwa praktik kohabitasi di Indonesia lebih banyak ditemukan di wilayah bagian timur, terutama daerah yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Temuan tersebut tidak semata-mata menggambarkan pilihan pribadi pasangan, tetapi juga berkaitan dengan kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan cara masyarakat memandang hubungan sebelum perkawinan. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penelitian adalah Kota Manado, Sulawesi Utara.
Penelitian Yulinda Nurul Aini di Manado menggunakan analisis terhadap data Pendataan Keluarga 2021 milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Berdasarkan data tersebut, sebanyak 0,6 persen penduduk Kota Manado tercatat melakukan kohabitasi. Angka ini memberikan gambaran mengenai keberadaan pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan formal, sekaligus menunjukkan bahwa fenomena tersebut perlu dipahami dalam konteks lokal, bukan hanya melalui penilaian moral atau asumsi umum.
Profil pasangan yang hidup bersama juga memperlihatkan karakteristik tertentu. Sebanyak 1,9 persen sedang hamil ketika survei dilakukan, sementara 24,3 persen berusia kurang dari 30 tahun. Dari sisi pendidikan, 83,7 persen memiliki tingkat pendidikan SMA atau lebih rendah. Dalam bidang pekerjaan, 11,6 persen tidak bekerja dan 53,5 persen bekerja di sektor informal. Komposisi ini mengindikasikan adanya kerentanan ekonomi serta keterbatasan akses terhadap pekerjaan yang stabil dan perlindungan sosial.
Yulinda menyebut tiga alasan utama yang dapat menjelaskan pilihan pasangan di Manado. Pertama, beban finansial membuat perkawinan formal dipandang sulit segera diwujudkan karena memerlukan biaya untuk administrasi, upacara, dan kebutuhan rumah tangga. Kedua, prosedur perceraian dianggap terlalu rumit, sehingga sebagian pasangan memilih tidak mencatatkan perkawinan sejak awal. Ketiga, penerimaan sosial di lingkungan tertentu membuat hidup bersama lebih mudah ditoleransi. Dengan demikian, keputusan tersebut muncul dari pertemuan pertimbangan ekonomi, pengalaman terhadap institusi perkawinan, dan norma sosial setempat.
Menurut Yulinda, perempuan dan anak merupakan pihak yang paling rentan terhadap dampak negatif kohabitasi. Kerentanan tersebut terutama terlihat ketika hubungan berakhir, karena tidak terdapat pernikahan yang menjadi dasar bagi sejumlah perlindungan ekonomi dan hukum. Dalam kondisi demikian, ibu dan anak tidak memperoleh jaminan keamanan finansial sebagaimana yang dapat diatur dalam hukum terkait perceraian.
Dalam hubungan kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah kepada ibu maupun anak. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan hidup anak dapat menjadi tidak pasti, terutama apabila ibu tidak memiliki sumber pendapatan yang memadai atau harus menanggung seluruh kebutuhan keluarga seorang diri. Situasi ini menempatkan perempuan pada beban ekonomi yang lebih besar, sementara anak berisiko kehilangan dukungan finansial yang sebelumnya diharapkan dari kedua orang tua.
Kerentanan juga muncul karena tidak tersedia kerangka regulasi yang secara khusus mengatur perpisahan pasangan yang hidup bersama tanpa pernikahan. Ketika hubungan berakhir, pembagian aset dan keuangan tidak memiliki mekanisme yang jelas. Persoalan alimentasi, hak waris, serta penentuan hak asuh anak juga tidak memperoleh pengaturan yang sama seperti dalam hubungan perkawinan yang berakhir melalui perceraian. Berbagai persoalan tersebut dapat menjadi sumber ketidakpastian bagi perempuan dan anak.
Ketiadaan kepastian hukum membuat posisi perempuan dan anak sangat bergantung pada kesediaan pasangan untuk memenuhi tanggung jawabnya. Jika kesediaan itu tidak ada, mereka dapat menghadapi kesulitan dalam mempertahankan keamanan ekonomi dan memastikan kebutuhan anak tetap terpenuhi. Karena itu, kohabitasi tidak hanya berkaitan dengan pilihan hidup pasangan, tetapi juga memiliki konsekuensi yang lebih berat bagi pihak yang berada dalam posisi sosial dan ekonomi yang lebih lemah, khususnya ibu serta anak.
Kohabitasi dapat berkaitan dengan menurunnya kepuasan hidup dan munculnya masalah kesehatan mental, terutama ketika hubungan berlangsung dalam ketidakpastian. Minimnya komitmen formal, tingkat kepercayaan yang belum kuat, serta tidak jelasnya arah masa depan dapat memicu kecemasan, tekanan emosional, dan rasa tidak aman. Kondisi tersebut juga berpengaruh terhadap kualitas komunikasi dan kemampuan pasangan menyelesaikan persoalan. Dalam situasi tertentu, ketegangan yang berulang dapat berkembang menjadi konflik keluarga, sehingga hubungan tidak hanya memengaruhi pasangan, tetapi juga lingkungan terdekat dan kesejahteraan anggota keluarga lainnya.
Data Pendataan Keluarga 2021 menunjukkan bahwa 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik berupa tegur sapa. Sebanyak 0,62 persen menghadapi konflik yang lebih serius, seperti pisah ranjang atau pisah tempat tinggal, sedangkan 0,26 persen mengalami konflik berupa kekerasan dalam rumah tangga. Angka tersebut menggambarkan beragam tingkat kerentanan dalam relasi kohabitasi, dari ketegangan komunikasi hingga perpisahan dan kekerasan. Karena itu, dukungan kesehatan mental, konseling relasi, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap layanan sosial penting disediakan tanpa mengabaikan kondisi dan kebutuhan setiap pasangan.
Anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga dapat menghadapi risiko gangguan pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, serta emosional. Stigma dan diskriminasi terhadap status “anak haram” dapat menimbulkan kebingungan identitas dan perasaan tidak diakui, bahkan apabila perlakuan tersebut datang dari anggota keluarga sendiri. Label negatif dapat memengaruhi kepercayaan diri, hubungan sosial, dan keberanian anak untuk menyampaikan kebutuhannya. Dalam jangka panjang, anak mungkin mengalami kesulitan menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat karena status keluarganya dipandang berbeda. Pendekatan yang melindungi hak anak, mencegah pelabelan, dan memperkuat penerimaan keluarga menjadi penting untuk mengurangi dampak sosial tersebut.








