JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama telah berlangsung dan telah diterima oleh 2.450.068 pekerja. Jumlah tersebut menjadi bagian dari total 3.697.836 penerima bantuan yang telah ditetapkan berdasarkan data yang diterima serta melalui proses validasi.
Informasi mengenai perkembangan penyaluran BSU itu disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa jutaan pekerja telah menerima bantuan pada tahap pertama sesuai dengan data penerima yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, sebanyak 2,45 juta pekerja tercatat telah menerima BSU dari keseluruhan penerima yang datanya dinyatakan valid. Angka tersebut menggambarkan perkembangan penyaluran tahap pertama sebagaimana disampaikan pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan.
Pemerintah sebelumnya menetapkan 3.697.836 pekerja sebagai penerima berdasarkan data yang diterima dan tervalidasi. Dari jumlah itu, 2.450.068 pekerja telah tercatat menerima bantuan hingga keterangan disampaikan pada konferensi pers tersebut.
Pernyataan Yassierli memberikan gambaran mengenai capaian awal pelaksanaan penyaluran BSU. Data penerima dan jumlah pekerja yang telah memperoleh bantuan menjadi dasar informasi resmi pemerintah terkait pelaksanaan tahap pertama per 24 Juni 2025.
Penyaluran BSU tahap pertama belum seluruhnya selesai. Dari total 3.697.836 pekerja yang tercatat sebagai penerima bantuan, sebanyak 2.450.068 orang telah menerima BSU. Angka tersebut dibulatkan menjadi sekitar 2,45 juta penerima, sebagaimana capaian penyaluran tahap pertama yang telah berjalan.
Dengan demikian, masih terdapat 1.247.768 penerima yang belum memperoleh bantuan. Kelompok ini bukan merupakan penerima tambahan di luar daftar yang telah ditetapkan, melainkan bagian dari total penerima BSU tahap pertama yang proses pencairannya masih berlangsung. Pemisahan angka tersebut penting agar jumlah penerima yang sudah menerima bantuan tidak tercampur dengan mereka yang masih menunggu penyaluran.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penyaluran bagi penerima yang tersisa akan dilanjutkan secara bertahap. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung sepanjang Juni hingga Juli, sehingga penerima tidak menerima bantuan pada waktu yang seragam. Perbedaan waktu pencairan dapat terjadi karena proses penyaluran dilakukan secara berkelanjutan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Penerima yang masih menunggu diharapkan memantau informasi resmi mengenai perkembangan penyaluran dan memastikan data yang berkaitan dengan kepesertaan maupun rekening tetap sesuai. Status belum menerima bantuan pada tahap awal tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang tidak lagi tercatat sebagai penerima. Selama nama dan datanya berada dalam daftar penerima, proses pencairan masih dapat berlanjut mengikuti jadwal yang berlaku.
Rincian ini menunjukkan bahwa sebagian besar penerima telah memperoleh bantuan, sementara sekitar 1,24 juta orang masih berada dalam tahap penyaluran. Pemerintah akan melanjutkan proses tersebut secara bertahap hingga seluruh penerima yang memenuhi ketentuan mendapatkan haknya. Masyarakat perlu merujuk pada keterangan pemerintah dan kanal informasi resmi agar memperoleh pembaruan yang akurat mengenai jadwal serta status pencairan.
Penyaluran BSU tahap pertama tidak hanya dipandang sebagai proses administratif, tetapi juga sebagai bagian dari perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi pekerja. Bantuan ini ditujukan kepada pekerja yang menerima gaji Rp3,5 juta atau tidak lebih dari upah minimum provinsi (UMP). Dengan sasaran tersebut, pemerintah berharap dukungan yang diberikan dapat menjangkau pekerja yang membutuhkan penguatan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pemberian BSU diharapkan dapat menopang daya beli masyarakat, khususnya kelompok pekerja dengan tingkat penghasilan sebagaimana sasaran program. Daya beli berkaitan dengan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan melalui pendapatan yang dimiliki. Karena itu, bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk mempertahankan pemenuhan kebutuhan mereka di tengah berbagai tuntutan pengeluaran.
Pemerintah menyampaikan tujuan tersebut sebagai harapan yang ingin didorong melalui penyaluran BSU. Artinya, bantuan ini diarahkan agar dapat mendukung kondisi ekonomi pekerja dan masyarakat secara lebih luas, terutama bagi penerima yang memiliki gaji Rp3,5 juta atau tidak lebih dari UMP. Penekanan pada kelompok tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini berfokus pada pekerja dengan batas penghasilan yang telah ditetapkan.
Meski demikian, tujuan untuk mendorong daya beli perlu dipahami sebagai sasaran kebijakan, bukan sebagai dampak yang telah terbukti secara menyeluruh. Penyaluran bantuan masih merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan dukungan kepada pekerja. Dengan demikian, konteks BSU dapat dilihat sebagai instrumen yang diharapkan membantu menjaga kemampuan belanja masyarakat, tanpa menyimpulkan hasil ekonomi yang belum dijelaskan secara resmi.
Persiapan penyaluran BSU tahap berikutnya masih berlangsung. Pemerintah bersama instansi terkait sedang melakukan validasi terhadap data sekitar 4,5 juta pekerja yang tercatat sebagai calon penerima manfaat. Proses ini diperlukan untuk memastikan setiap nama memenuhi persyaratan bantuan dan tidak menerima penyaluran secara tidak tepat.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data pekerja tersebut kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut. Namun, penyampaian data belum berarti bahwa seluruh pekerja di dalamnya telah ditetapkan sebagai penerima BSU. Data yang diterima masih perlu dicocokkan dengan berbagai kriteria, termasuk status kepesertaan, informasi kependudukan, serta ketentuan lain yang berlaku.
Dengan demikian, angka 4,5 juta harus dipahami sebagai jumlah calon penerima yang sedang diperiksa, bukan jumlah pekerja yang sudah memperoleh keputusan final. Angka tersebut juga tidak dapat disamakan dengan jumlah penerima pada tahap pertama, karena hasil verifikasi dapat menentukan siapa saja yang benar-benar memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.
Validasi dan verifikasi dilakukan agar penyaluran berikutnya lebih akurat, tepat sasaran, serta meminimalkan kemungkinan data ganda atau penerima yang tidak sesuai ketentuan. Selama pemeriksaan berlangsung, masyarakat yang termasuk dalam daftar calon penerima perlu menunggu informasi resmi mengenai hasil penetapan. Status 4,5 juta pekerja tersebut masih berada dalam tahap verifikasi, sehingga belum terdapat kepastian mengenai jumlah penerima final maupun waktu pencairan BSU tahap selanjutnya.









