banner 728x250
Bisnis  

Polisi Jelaskan Polemik Kompensasi Rp6 Juta dalam Kegiatan Bolosego di Alun-Alun Kidul

Polisi Jelaskan Polemik Kompensasi Rp6 Juta dalam Kegiatan Bolosego di Alun-Alun Kidul
banner 120x600
banner 468x60

KOTA YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Polresta Yogyakarta menyampaikan hasil penyelidikan mengenai polemik kompensasi sebesar Rp6 juta dalam kegiatan bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Peristiwa yang memunculkan dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap pelaku usaha tersebut sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian menyatakan bahwa perkara itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.

Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Ari Setyawan menjelaskan bahwa dugaan pemerasan yang menjadi perhatian publik telah diperiksa berdasarkan informasi serta laporan mengenai kegiatan bolosego di kawasan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan pemenuhan unsur pidana sebagaimana yang dipersoalkan. Kesimpulan tersebut disampaikan untuk menjelaskan status perkara sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

banner 325x300

Selain tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan, peristiwa itu juga dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana ringan. Dengan demikian, Polresta Yogyakarta menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan maupun tindak pidana ringan. Ari Setyawan menyampaikan kesimpulan hasil penyelidikan itu pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Pernyataan kepolisian tersebut menjadi penjelasan resmi atas polemik kompensasi Rp6 juta yang sempat mendapat perhatian luas melalui media sosial.

Polresta Yogyakarta mendasarkan penjelasan mengenai polemik kompensasi Rp6 juta dalam kegiatan bolosego pada proses penyelidikan yang melibatkan berbagai pihak. Untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh, penyidik meminta keterangan dari 17 orang yang dinilai memiliki hubungan langsung maupun pengetahuan mengenai kegiatan di Alun-Alun Kidul.

Pihak yang dimintai keterangan mencakup pelaku usaha bolosego, pengelola area parkir, serta perwakilan paguyuban. Polisi juga memeriksa sejumlah pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut. Keterangan dari para pedagang diperlukan untuk mengetahui situasi di lapangan, termasuk bagaimana pengaturan kegiatan, komunikasi antarpihak, dan proses yang berkaitan dengan permintaan atau pemberian kompensasi.

Selain pihak-pihak yang berada di lokasi, penyelidik meminta informasi dari unsur Kraton Yogyakarta dan Dinas Perhubungan Yogyakarta. Anggota Polsek yang mengetahui atau menangani situasi terkait turut dimintai keterangan. Pelibatan berbagai institusi tersebut dimaksudkan untuk mencocokkan informasi mengenai kewenangan, tata kelola kawasan, pengaturan lalu lintas, serta tindakan yang dilakukan selama kegiatan berlangsung.

Dalam menilai aspek hukumnya, Polresta Yogyakarta juga meminta pendapat ahli hukum pidana. Keterangan ahli digunakan untuk membantu menentukan apakah rangkaian peristiwa yang ditemukan telah memenuhi unsur pelanggaran pidana atau masih berada dalam ranah persoalan administratif dan perdata. Pendapat tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dipertimbangkan bersama fakta yang diperoleh selama penyelidikan.

Dengan demikian, kesimpulan kepolisian disusun berdasarkan perbandingan keterangan para pihak, fakta hasil penyelidikan, dan analisis hukum pidana. Polisi menilai setiap informasi secara menyeluruh sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam polemik kompensasi tersebut.

Persoalan kompensasi dalam kegiatan Bolosego di Alun-Alun Kidul bermula dari perbedaan izin administratif dan kesepakatan teknis penggunaan area. Sebelum kegiatan dilaksanakan, pihak Bolosego telah mengajukan serta memperoleh izin dari Kraton Yogyakarta. Izin tersebut diterbitkan pada 10 September 2026 dan ditandatangani oleh GKR Condrokirono, selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton. Dokumen itu menjadi dasar bahwa kegiatan dapat menggunakan lokasi sesuai ketentuan yang telah disepakati dengan pihak Kraton.

Dalam surat izin tersebut juga dicantumkan keterangan bahwa tidak ada biaya yang dipungut. Artinya, dari sisi perizinan Kraton, penyelenggara tidak dibebankan pembayaran atas pemberian izin penggunaan lokasi. Ketentuan ini kemudian menjadi salah satu rujukan dalam menjelaskan mengapa muncul polemik mengenai kompensasi Rp6 juta. Izin Kraton dan pengelolaan teknis area merupakan dua hal yang berbeda, sehingga perlu dilihat berdasarkan pihak yang membuat kesepakatan serta objek penggunaan yang diatur.

Dalam pelaksanaannya, pihak Bolosego dan pengelola area parkir membuat kesepakatan tersendiri. Kesepakatan tersebut mengatur penggunaan area selama lima hari dan mencantumkan kompensasi sebesar Rp6 juta. Dengan demikian, pembayaran itu tidak disebut sebagai pungutan dalam surat izin Kraton, melainkan bagian dari persetujuan penggunaan area dengan pengelola parkir. Perbedaan durasi menjadi titik persoalan berikutnya karena kegiatan Bolosego pada akhirnya hanya berlangsung selama satu hari, bukan lima hari sebagaimana yang tercantum dalam kesepakatan awal. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembayaran, pemanfaatan area, serta kemungkinan penyesuaian terhadap pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan durasi yang telah disepakati. Karena itu, kronologi administrasi perlu dipisahkan dari hubungan kesepakatan operasional penyelenggara dan pengelola area parkir.

Setelah kegiatan Bolosego dihentikan, Polsek Kraton memfasilitasi komunikasi pihak-pihak yang terlibat dalam polemik kompensasi. Fasilitasi tersebut dilakukan untuk memperjelas duduk perkara, memastikan penggunaan dana, serta mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. Dalam proses itu, disepakati bahwa sebagian uang kompensasi dikembalikan kepada pihak Bolosego, sedangkan sebagian lainnya dialokasikan untuk kebutuhan di sekitar lokasi kegiatan.

Dari total kompensasi sebesar Rp6 juta, Rp3 juta dikembalikan kepada pihak Bolosego. Sementara itu, Rp3 juta lainnya digunakan untuk pengelolaan sampah, paguyuban Alun-Alun Kidul, dan kas pengelola parkir. Pembagian tersebut menjadi bagian dari hasil komunikasi yang difasilitasi kepolisian setelah kegiatan tidak lagi berlangsung. Penggunaan dana diarahkan pada kebutuhan operasional dan pengelolaan kawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

Polisi juga menjelaskan alasan peraturan daerah mengenai perparkiran tidak diterapkan dalam perkara ini. Kegiatan berlangsung di halaman Sasono Hinggil, yang merupakan tanah Kasultanan. Dengan status tersebut, lokasi itu dinilai bukan berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk urusan perparkiran. Area tersebut selama ini dikelola oleh pengelola parkir berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani GBPH Prabu Kusumo pada 29 Agustus 2007.

Meski demikian, kepolisian masih mendalami dugaan pelanggaran pidana ringan yang mungkin berkaitan dengan persoalan tersebut. Keterangan dari para pihak yang terlibat tetap dikumpulkan dan dianalisis bersama pendapat ahli. Kedua hal itu menjadi dasar bagi polisi untuk menentukan kesimpulan, terutama mengenai kewenangan pengelolaan lokasi dan kemungkinan adanya pelanggaran. Dengan demikian, pembagian kompensasi tidak berdiri sendiri, tetapi turut diperiksa dalam konteks status lahan, mekanisme pengelolaan kawasan, serta aturan yang berlaku.

banner 325x300