banner 728x250

Aturan Pengangkutan Kendaraan Elektrik di Kapal Penyeberangan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Aturan Pengangkutan Kendaraan Elektrik di Kapal Penyeberangan dan Syarat yang Harus Dipenuhi
banner 120x600
banner 468x60

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan memastikan mobil listrik tetap diperbolehkan menggunakan kapal penyeberangan. Kebijakan tersebut berlaku selama kendaraan memenuhi ketentuan keselamatan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pemilik kendaraan elektrik tidak perlu mengkhawatirkan adanya larangan umum terhadap pengangkutan mobil berbasis baterai melalui layanan penyeberangan. Namun, izin pengangkutan tersebut tidak berarti bahwa kendaraan dapat ditempatkan secara bebas di seluruh bagian kapal. Operator dan penumpang tetap harus mengikuti prosedur yang dirancang untuk mengurangi potensi risiko selama perjalanan.

Penjelasan itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Lollan Panjaitan, dalam acara lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perhatian pemerintah tidak diarahkan untuk membatasi penggunaan kendaraan listrik, melainkan memastikan proses pengangkutannya berlangsung sesuai prinsip keselamatan pelayaran. Aspek teknis, tata letak kendaraan, serta kemampuan petugas dalam melakukan pengawasan menjadi bagian penting dari pelaksanaan aturan di lapangan.

banner 325x300

Salah satu ketentuan yang berlaku mewajibkan kendaraan listrik ditempatkan di area tertentu di dalam kapal. Lokasi tersebut harus memungkinkan kendaraan diawasi dengan tingkat kewaspadaan lebih tinggi dibandingkan penempatan kendaraan pada umumnya. Pengaturan ini diperlukan untuk mengantisipasi berbagai risiko, termasuk kemungkinan munculnya gangguan pada baterai atau sistem kelistrikan selama kapal berlayar. Penempatan di area yang mudah dipantau juga membantu petugas melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan secara cepat apabila ditemukan kondisi yang tidak normal.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan seluruh pengguna jasa penyeberangan, awak kapal, dan muatan lainnya. Karena itu, pengelola kapal perlu memastikan area khusus tersedia dan prosedur pengawasan diterapkan secara konsisten. Pemilik mobil listrik juga berkewajiban mengikuti arahan petugas sejak proses pemeriksaan hingga kendaraan berada di kapal. Kepatuhan bersama akan mendukung kelancaran transportasi sekaligus memberikan kepastian bahwa kendaraan berbasis listrik dapat memanfaatkan kapal penyeberangan tanpa mengabaikan standar keselamatan.

Pemerintah membuka kemungkinan menghadirkan kapal khusus yang dirancang untuk mengangkut mobil listrik pada masa mendatang. Gagasan tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan standar keselamatan dalam layanan penyeberangan, terutama seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik yang digunakan masyarakat. Kapal dengan spesifikasi khusus nantinya dapat mempertimbangkan karakteristik baterai bertegangan tinggi, kebutuhan pemantauan, serta sistem pengendalian risiko yang berbeda dari kendaraan bermesin konvensional. Namun, hingga saat ini, kapal penyeberangan khusus untuk mengangkut mobil listrik tersebut belum tersedia dan belum menjadi fasilitas yang dapat digunakan dalam layanan reguler.

Dalam kondisi yang masih mengandalkan kapal penyeberangan umum, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Khoiri Soetomo, menyampaikan bahwa pengguna mobil listrik perlu tiba lebih awal di pelabuhan. Kedatangan lebih awal memberikan waktu yang cukup bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan, pendataan, dan pengaturan kendaraan sebelum proses pemuatan dimulai. Pengguna juga dapat memperoleh arahan secara langsung mengenai jalur masuk, lokasi tunggu, serta posisi kendaraan di dalam kapal.

Pengaturan waktu tersebut terutama diperlukan karena posisi mobil listrik tidak dapat ditentukan secara terburu-buru. Petugas perlu menempatkan kendaraan pada area yang memiliki sirkulasi udara optimal dan dilengkapi blower. Aliran udara yang memadai membantu mendukung kondisi ruang kendaraan selama perjalanan sekaligus memudahkan pemantauan apabila muncul tanda-tanda panas berlebih atau gangguan lainnya. Penempatan kendaraan juga dirancang dengan mempertimbangkan kemungkinan terjadinya kebakaran, sehingga mobil listrik dapat berada di lokasi yang lebih mudah diawasi dan ditangani. Dengan mengikuti arahan petugas serta datang sesuai waktu yang ditetapkan, pengguna turut membantu proses pemuatan berlangsung tertib dan mendukung penerapan langkah keselamatan di kapal.

Pengaturan posisi mobil listrik di kapal penyeberangan berkaitan erat dengan karakteristik risiko kebakarannya. Teknologi pemadaman untuk kendaraan listrik belum semudah dan secepat penanganan kendaraan konvensional. Kebakaran pada baterai bertegangan tinggi dapat memerlukan penanganan khusus, penggunaan air dalam jumlah besar, serta pemantauan lebih lama karena terdapat kemungkinan munculnya kembali panas atau api. Kondisi tersebut membuat pengelola kapal perlu menempatkan kendaraan secara strategis, bukan sekadar mengatur kerapian dan kapasitas parkir.

Kendaraan listrik ditempatkan pada posisi yang memungkinkan petugas menjangkau, mengawasi, dan mengambil tindakan apabila api tidak dapat segera dipadamkan. Penataan ini juga harus mempertimbangkan ruang gerak kendaraan lain dan akses menuju jalur evakuasi. Berdasarkan penjelasan Khoiri Soetomo, pengaturan tersebut memungkinkan mobil listrik didorong dan diceburkan ke laut apabila situasi sudah tidak dapat dikendalikan dengan peralatan pemadam yang tersedia. Tindakan itu merupakan langkah darurat untuk mencegah api menyebar ke kendaraan lain atau bagian kapal, sehingga penerapannya tetap bergantung pada penilaian petugas dan prosedur keselamatan yang berlaku.

Selain posisi kendaraan, penumpang perlu memperhatikan kondisi daya baterai sebelum naik ke kapal. Kapasitas baterai sebaiknya dikurangi dan tidak berada dalam kondisi penuh atau 100 persen ketika kendaraan berada di kapal penyeberangan. Pengurangan daya tersebut dimaksudkan sebagai langkah pencegahan untuk menekan potensi risiko apabila terjadi gangguan atau peningkatan suhu pada baterai selama perjalanan. Penumpang perlu mengikuti petunjuk operator, memastikan kendaraan dalam keadaan aman, serta menyampaikan informasi yang diperlukan kepada petugas. Kepatuhan terhadap ketentuan ini membantu petugas melakukan pengawasan dan mempercepat respons jika muncul tanda-tanda masalah.

Ketentuan mengenai pengangkutan kendaraan elektrik di kapal penyeberangan tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024. Surat edaran tersebut mengatur penanganan kapal berbendera Indonesia yang mengangkut kendaraan elektrik, termasuk aspek keselamatan, penataan kendaraan, serta langkah pencegahan terhadap risiko yang dapat muncul selama pelayaran. Dokumen ini diterbitkan pada 4 April 2024 sebagai salah satu acuan bagi operator kapal, petugas pelabuhan, dan pihak terkait dalam melaksanakan pengangkutan kendaraan elektrik secara tertib.

Penerbitan aturan tersebut menjadi penting karena kendaraan elektrik memiliki karakteristik teknis yang berbeda dari kendaraan bermesin pembakaran internal. Kendaraan dengan baterai berkapasitas besar, misalnya, memerlukan perhatian khusus dalam proses pemeriksaan, pemuatan, pengaturan posisi, dan pemantauan selama berada di atas kapal. Oleh sebab itu, istilah kendaraan elektrik dalam surat edaran tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai mobil listrik yang menggunakan baterai.

Cakupan kendaraan yang dimaksud meliputi mobil listrik murni atau battery electric vehicle (BEV), yaitu kendaraan yang sepenuhnya digerakkan oleh energi listrik dari baterai. Selain itu, aturan tersebut juga mencakup mobil hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV), yang menggabungkan mesin pembakaran dengan motor listrik. Jenis berikutnya adalah plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), yakni kendaraan hybrid yang baterainya dapat diisi melalui sumber listrik eksternal.

Ketentuan ini turut berlaku bagi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell electric vehicle (FCEV). Kendaraan tersebut menghasilkan listrik melalui sel bahan bakar berbasis hidrogen untuk menggerakkan motor listrik. Dengan cakupan yang luas tersebut, penerapan prosedur pengangkutan harus mempertimbangkan jenis sistem penggerak dan sumber energi setiap kendaraan. Pemilik kendaraan maupun operator kapal perlu memastikan bahwa informasi mengenai jenis kendaraan disampaikan dengan benar agar pemeriksaan dan penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 325x300