BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2027. Program ini dirancang untuk melindungi hak pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Dengan adanya penjaminan tersebut, kepentingan pemegang polis menjadi bagian dari kerangka perlindungan dalam penyelesaian persoalan perusahaan asuransi yang tidak mampu menjalankan kewajibannya.
Rencana tersebut merupakan bagian dari penguatan resolusi sektor keuangan. Penguatan ini dilakukan setelah peta jalan persiapan Program Penjaminan Polis untuk periode 2023–2027 rampung. Peta jalan itu menjadi landasan bagi LPS dalam mempersiapkan pelaksanaan program, termasuk membangun kesiapan yang diperlukan sebelum PPP diaktifkan. Dengan demikian, rencana aktivasi pada 2027 menandai kelanjutan dari tahapan persiapan yang telah disusun dalam peta jalan tersebut.
Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo, menjelaskan bahwa langkah awal program mencakup pengumpulan iuran, pelaksanaan surveilans, dan pendataan polis. Ketiga langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis secara terarah. Pengumpulan iuran berkaitan dengan kesiapan kepesertaan, sementara surveilans serta pendataan polis diperlukan untuk mendukung tersedianya informasi mengenai perusahaan asuransi dan polis yang tercakup dalam program.
Persiapan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pemegang polis dibangun melalui proses bertahap. LPS tidak hanya menyiapkan aktivasi PPP, tetapi juga mempersiapkan unsur awal yang mendukung pelaksanaannya. Melalui pengumpulan iuran, surveilans, dan pendataan polis, LPS mengarahkan kesiapan program agar sejalan dengan tujuan penjaminan, yaitu melindungi hak pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Kehadiran PPP pada 2027 diharapkan memperkuat perangkat resolusi sektor keuangan dan melengkapi upaya perlindungan dalam industri asuransi.
Kepesertaan dalam Program Penjaminan Polis (PPP) dirancang untuk mencakup perusahaan asuransi yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu. Keikutsertaan tersebut bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang telah memenuhi kriteria kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan berlaku. Dengan pendekatan ini, PPP tidak hanya menjadi pilihan tambahan bagi pelaku industri, melainkan bagian dari kerangka perlindungan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang layak beroperasi.
Arah perlindungan PPP berfokus pada unsur proteksi dalam hampir seluruh lini usaha asuransi. Artinya, cakupan penjaminan diprioritaskan untuk memberikan perlindungan terhadap manfaat yang berkaitan dengan risiko jiwa, kesehatan, kerugian, maupun risiko lain sesuai karakteristik produk asuransi. Fokus tersebut penting karena pemegang polis pada umumnya mengandalkan perusahaan asuransi untuk memperoleh kepastian manfaat ketika terjadi risiko yang telah diperjanjikan dalam polis.
Meski cakupannya luas, tidak semua produk dimasukkan ke dalam skema penjaminan. Terdapat tiga pengecualian yang perlu dipahami secara jelas, yaitu asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship. Produk-produk tersebut memiliki karakteristik risiko, hubungan kontraktual, serta mekanisme pengelolaan yang berbeda dari produk proteksi pada umumnya. Karena itu, pengecualian tersebut menjadi bagian dari desain PPP dan perlu diperhatikan oleh perusahaan maupun pemegang polis saat menilai ruang lingkup perlindungan yang tersedia.
LPS berharap pelaksanaan PPP dapat memperkuat pemenuhan hak pemegang polis, terutama ketika perusahaan asuransi menghadapi masalah keuangan atau harus menjalani proses resolusi. Mekanisme penjaminan dan resolusi yang terukur diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai penanganan polis, manfaat yang dilindungi, serta tahapan penyelesaian kewajiban. Kepastian tersebut pada akhirnya dapat membantu menjaga kepercayaan publik terhadap industri perasuransian. Dengan kepesertaan yang wajib, cakupan proteksi yang terarah, dan tata kelola resolusi yang transparan, PPP diharapkan menjadi fondasi penting bagi stabilitas serta kredibilitas sektor asuransi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa seluruh perusahaan asuransi akan masuk dalam Program Penjaminan Polis (PPP). Dengan demikian, tidak ada perusahaan yang dikecualikan dari kerangka kepesertaan ketika program tersebut mulai diterapkan. Namun, keikutsertaan seluruh perusahaan tidak berarti setiap peserta memiliki status dan kewajiban yang sama sejak tahap awal. Kategori kepesertaan akan disesuaikan dengan kondisi serta tingkat kesehatan masing-masing perusahaan asuransi.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa status peserta pada tahap awal akan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu peserta penuh dan peserta bersyarat. Peserta penuh merupakan perusahaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mengikuti skema secara menyeluruh. Sementara itu, peserta bersyarat tetap tercatat sebagai bagian dari PPP, tetapi harus memenuhi ketentuan atau perbaikan tertentu sesuai hasil penilaian terhadap tingkat kesehatan perusahaannya.
Pembagian tersebut digunakan untuk mencerminkan perbedaan kondisi setiap perusahaan, bukan untuk menghapus kewajiban kepesertaan. Perusahaan yang belum memenuhi seluruh standar yang dipersyaratkan tetap berada dalam cakupan program dengan status bersyarat. Oleh karena itu, kategori ini perlu dipahami sebagai tahapan pemenuhan persyaratan, bukan sebagai pengecualian dari sistem penjaminan polis. Penilaian kesehatan perusahaan menjadi dasar penting dalam menentukan status awal dan langkah yang harus dipenuhi selanjutnya.
Rancangan program berlaku bagi perusahaan asuransi jiwa maupun perusahaan asuransi umum. Ketika mulai menjadi peserta, masing-masing perusahaan wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Persyaratan tersebut diperlukan agar pelaksanaan penjaminan polis berlangsung secara tertib dan dapat mendukung perlindungan pemegang polis. Dengan skema ini, seluruh perusahaan tetap mengikuti kepesertaan, sedangkan perbedaan status penuh atau bersyarat menunjukkan tingkat kesiapan dan kesehatan perusahaan pada tahap awal pelaksanaan PPP.
Untuk menjadi peserta penuh dalam skema penjaminan polis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perusahaan asuransi harus memenuhi sejumlah persyaratan awal. Salah satu ketentuan utama ialah memiliki tingkat Risk Based Capital (RBC) sekurang-kurangnya 120 persen. RBC menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya dengan mempertimbangkan profil risiko yang dihadapi. Selain memenuhi batas permodalan berbasis risiko tersebut, perusahaan juga tidak boleh berada dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus oleh otoritas yang berwenang.
Perusahaan yang belum memenuhi salah satu atau seluruh persyaratan itu tidak langsung kehilangan hak untuk mengikuti skema. Perusahaan tersebut akan ditempatkan sebagai peserta bersyarat. Status ini menunjukkan bahwa perusahaan telah berada dalam cakupan kepesertaan, tetapi belum memenuhi kriteria untuk memperoleh status peserta penuh. Pengaturan tersebut memberi ruang bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan, tata kelola, maupun aspek lain yang diperlukan agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Anggito menjelaskan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah tetap memiliki hak untuk menjadi peserta. Dengan demikian, ketentuan awal mengenai peserta penuh tidak dimaksudkan untuk menutup akses kedua jenis perusahaan tersebut terhadap skema penjaminan polis. Kriteria dan mekanisme yang lebih lengkap akan dituangkan dalam peraturan pemerintah mengenai Program Penjaminan Polis (PPP). Perusahaan yang masih berstatus peserta bersyarat tetap diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan dan beralih menjadi peserta penuh. Hingga keterangan tersebut disampaikan, tidak ada batas waktu yang ditetapkan untuk kesempatan pemenuhan ketentuan itu. Pelaksanaannya akan mengikuti pengaturan lebih lanjut dalam kerangka PPP dan ketentuan teknis yang ditetapkan kemudian.









