Lampung jejakperistiwa.id ,Senin (24/08/2026) — Pengelolaan anggaran DIPA/BOS MAN 1 Lampung Timur Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah sejumlah awak media melakukan penelusuran terhadap penggunaan anggaran yang nilainya mencapai Rp1.892.085.000.
Dari data yang dihimpun, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp1.888.549.910. Selain penggunaan anggaran, informasi mengenai masih adanya pembayaran melalui komite madrasah turut menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak MAN 1 Lampung Timur, termasuk bagian Humas dan kepala madrasah, hingga pemberitaan ini disusun disebut belum mendapatkan respons.
Kondisi tersebut disayangkan karena persoalan yang ditanyakan berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan dan dana yang perlu dipertanggungjawabkan kepada publik.
Desta dari LSM Pergerakan Aksi Lampung menyayangkan belum adanya tanggapan dari pihak MAN 1 Lampung Timur.
“Kami menyayangkan pihak madrasah belum memberikan respons atas konfirmasi kawan-kawan media. Kalau memang seluruh penggunaan anggaran sesuai ketentuan, tentu dapat dijelaskan secara terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” ujar Desta.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan anggaran publik. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan.
Sementara itu, kegiatan jurnalistik dan kemerdekaan pers juga memiliki landasan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk mekanisme hak jawab dan hak koreksi apabila pihak yang diberitakan memiliki keberatan atau klarifikasi.
LSM Siapkan Surat ke Kanwil
Ketua LSM Pergerakan Aksi Lampung, Bung Ben, dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Surat tersebut akan meminta perhatian dan klarifikasi mengenai pengelolaan anggaran MAN 1 Lampung Timur, termasuk informasi mengenai dana BOS/DIPA serta mekanisme pembayaran melalui komite.
Penelusuran juga akan diarahkan pada dokumen pemeriksaan BPK RI, untuk memastikan apakah terdapat temuan atau catatan pemeriksaan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran MAN 1 Lampung Timur.
JejakPeristiwa.id menegaskan, pemberitaan ini masih merupakan bagian dari penelusuran dan konfirmasi. Belum adanya respons dari pihak MAN 1 Lampung Timur tidak boleh dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran.
Pihak Kepala MAN 1 Lampung Timur, Humas, Komite Madrasah, Kemenag Lampung Timur maupun Kanwil Kemenag Provinsi Lampung tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
BERSAMBUNG — JejakPeristiwa.id akan menelusuri dokumen BOS/DIPA, dana komite serta dokumen pemeriksaan terkait MAN 1 Lampung Timur TA 2025.
Tim
















