Pringsewu jejakperistriwa.id ,Sabtu (22/08/2026)– Pengelolaan anggaran Pekon Candi Retno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, periode 2023–2026 semakin menjadi sorotan. Besarnya angka yang tercantum dalam data transparansi publik dinilai perlu diuji melalui audit dokumen dan pemeriksaan fisik oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan Unit Tipikor Polres Pringsewu.
Situs resmi Pekon Candi Retno mencantumkan Firmansyah sebagai Kepala Pekon, Subandiyan sebagai Sekretaris Pekon, serta Nina Ayu Pamuji sebagai Kaur Keuangan. Ketiganya dinilai menjadi pihak penting untuk memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing mengenai pengelolaan serta administrasi keuangan pekon.
Pada 2023, Dana Desa Candi Retno tercatat sekitar Rp1,072 miliar. Sementara data rinci APBPekon 2024 beserta realisasinya belum diperoleh secara lengkap sehingga perlu dibuka untuk publik dan auditor.
Tahun 2025, Dana Desa tercatat Rp841,128 juta, dengan realisasi yang ditampilkan Rp500 juta. ADD tercatat Rp497,778 juta dengan realisasi Rp250 juta. Total pendapatan yang ditampilkan mencapai sekitar Rp1,381 miliar, sedangkan realisasinya sekitar Rp771,025 juta.
Sorotan terbesar muncul pada APBP 2026. Sistem resmi Pekon Candi Retno menampilkan pendapatan mencapai Rp7,962 miliar, termasuk Dana Desa sekitar Rp3,255 miliar dan ADD sekitar Rp4,245 miliar, sementara realisasi pada tampilan tersebut masih tercatat Rp0. Situs resmi juga masih menampilkan Firmansyah, Subandiyan dan Nina Ayu Pamuji sebagai aparatur pekon.
“Kami meminta Inspektorat dan Tipikor melakukan audit menyeluruh. Cocokkan APBPekon, Siskeudes, rekening kas, buku bank, SPJ, kontrak atau bukti pembelian, volume pekerjaan, harga satuan hingga kondisi fisik di lapangan,” tegas tim investigasi.
Kepala Pekon Firmansyah, Sekdes Subandiyan, dan Kaur Keuangan Nina Ayu Pamuji juga diminta membuka dokumen anggaran 2023–2026 sebagai bentuk transparansi.
Namun perlu ditegaskan, angka miliaran tersebut merupakan anggaran dan data realisasi yang perlu diverifikasi, bukan angka kerugian negara. Besaran kerugian negara baru dapat ditetapkan berdasarkan audit atau pemeriksaan lembaga yang berwenang.

















Respon (1)