banner 728x250
Berita  

DANA BOS SMAN 1 PRINGSEWU RP305,1 JUTA DIPERTANYAKAN, APH DIMINTA PERIKSA

DANA BOS SMAN 1 PRINGSEWU RP305,1 JUTA DIPERTANYAKAN, APH DIMINTA PERIKSA
banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu jejakperistiwa.id ,Kamis (20/08/2026)– Penggunaan Dana BOS SMAN 1 Pringsewu tahun 2025 sebesar Rp305.100.000 menjadi sorotan setelah muncul sejumlah keterangan dari Waka Humas sekolah, Fauzi, yang dinilai perlu diklarifikasi dan dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban.

Fauzi menyebut guru honorer pada Januari–Juni 2025 masih dibayar menggunakan dana komite.

banner 325x300

«“Guru honornya masih dibayar pakai komite kan. Januari 2025 kita masih ada SPP. Setelah tidak ada lagi di bulan Juli, berhenti semua,” ujar Fauzi.»

Keterangan tersebut perlu diperjelas, terutama terkait sumber dana, mekanisme penghimpunan dan penggunaannya.

Selain itu, Fauzi menyebut Dana BOS Tahap I sebesar Rp142.500.000 digunakan untuk 23 tenaga kependidikan selama enam bulan. Angka tersebut perlu dicocokkan dengan RKAS, SPJ, daftar penerima, bukti pembayaran dan rekening sekolah.

Pernyataan lain yang juga menjadi perhatian adalah ketika Fauzi menyebut:

«“PNS tahun 2025 belum ada sama sekali mereka dibayar pakai dana BOS.”»

Sementara pada kesempatan lain disebutkan terdapat sekitar 70 guru berstatus PNS dan PPPK. Perbedaan keterangan ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda.

Penelusuran juga perlu mencocokkan penggunaan Dana BOS tersebut dengan dokumen pemeriksaan BPK RI, termasuk dokumen yang sebelumnya disebut sebagai “DSM-1 Rengsel”, yang masih perlu diverifikasi nomenklatur dan substansinya melalui dokumen resmi BPK.

Apabila dari pemeriksaan ditemukan penyalahgunaan anggaran, manipulasi SPJ, mark-up, pembayaran tidak sesuai ketentuan atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Unit Tipikor Polres Pringsewu dan Kejaksaan Negeri Pringsewu diminta melakukan telaah dan klarifikasi apabila data serta dokumen pendukung disampaikan secara resmi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta Inspektorat Provinsi Lampung juga diminta melakukan pengawasan dan klarifikasi terhadap pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Pringsewu.

Media Jejak Peristiwa membuka peluang klarifikasi bagi pihak SMAN 1 Pringsewu maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *