banner 728x250
Berita  

Dugaan Penyelewengan Dana BOS MTsN 1 Tanggamus Disorot, LSM Pergerakan Aksi Lampung Segera Layangkan Laporan ke APH

Dugaan Penyelewengan Dana BOS MTsN 1 Tanggamus Disorot, LSM Pergerakan Aksi Lampung Segera Layangkan Laporan ke APH
banner 120x600
banner 468x60

Lampung jejakperistiwa.id, Kamis (20/08/2026) — Dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTsN 1 Tanggamus tahun anggaran 2025 menjadi sorotan. Anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp1 miliar tersebut dipertanyakan, khususnya terkait sejumlah pos belanja dan kegiatan pembangunan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan data awal yang dihimpun, sejumlah pos anggaran yang menjadi perhatian antara lain Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rp83.000.000, Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rp153.650.000, Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp118.500.000, Belanja Peralatan dan Mesin (Ekstrakomptabel) Rp101.710.000, Belanja ATK/Keperluan Perkantoran Rp54.000.000, serta Belanja Bahan Rp138.860.000.

banner 325x300

Selain sejumlah pos tersebut, kegiatan pembangunan gedung di MTsN 1 Tanggamus juga menjadi perhatian.
Aspek yang perlu diperiksa antara lain perencanaan, RAB, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, volume dan spesifikasi pekerjaan, bukti pembayaran, hingga laporan pertanggungjawaban.

LSM Pergerakan Aksi Lampung menilai seluruh penggunaan Dana BOS tersebut perlu diverifikasi dan diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, realisasi belanja, serta kondisi fisik maupun barang yang diterima pihak madrasah.

Ketua LSM Pergerakan Aksi Lampung, Benny Randesta, mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap informasi dan dokumen terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Kami melihat ada sejumlah pos anggaran yang perlu mendapatkan penjelasan dan verifikasi. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum data dan dokumennya diperiksa secara menyeluruh,” ujar Beni.

Menurut Benny, sejumlah dokumen yang akan menjadi fokus penelusuran antara lain RKAS/RAB, SPJ, kuitansi dan bukti pembayaran, dokumen pengadaan, daftar barang, volume pekerjaan, serta kesesuaian antara realisasi anggaran dengan kondisi di lapangan.

Beni menegaskan, dalam waktu dekat LSM Pergerakan Aksi Lampung akan melayangkan surat resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminta dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana BOS MTsN 1 Tanggamus.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat kepada APH. Kami meminta agar dugaan ini dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan audit sesuai ketentuan hukum. Jika nantinya ditemukan bukti adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Beni Randesta.

Ia juga meminta pihak madrasah dan instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Secara hukum, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh pihak yang berwenang.

LSM Pergerakan Aksi Lampung juga mendorong instansi pengawasan dan APH untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar serta bukti yang memadai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsN 1 Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pos anggaran dan kegiatan pembangunan yang dipertanyakan. Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak madrasah maupun instansi terkait.

LSM Pergerakan Aksi Lampung menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengacu pada data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *