banner 728x250

Uji Materi Aturan Vape di MK Soroti Potensi Penyalahgunaan Narkotika

Uji Materi Aturan Vape di MK Soroti Potensi Penyalahgunaan Narkotika
banner 120x600
banner 468x60

Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut berkaitan dengan ketentuan yang mengatur rokok elektronik atau vape, yang dinilai pemohon berpotensi menjadi medium penyalahgunaan narkotika.

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 363/PUU-XXIV/2026 dan mulai diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, menyampaikan pokok permohonan di hadapan majelis hakim konstitusi. Ia menjelaskan bahwa pengujian diajukan untuk menilai kesesuaian norma terkait rokok elektronik dengan prinsip perlindungan kesehatan dan kepastian hukum.

banner 325x300

Pemohon menyoroti karakteristik perangkat vape yang memungkinkan pengguna mengisi ulang cairan atau mengganti kandungan di dalamnya. Menurut pandangan yang disampaikan dalam persidangan, kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi masuknya zat selain bahan yang semestinya digunakan dalam produk rokok elektronik. Celah itu dikhawatirkan dimanfaatkan untuk menyalahgunakan narkotika melalui perangkat yang secara umum dikenal sebagai vape.

Permohonan tersebut tidak hanya menempatkan persoalan vape sebagai isu pengaturan produk tembakau, tetapi juga mengaitkannya dengan kewajiban negara mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pemohon meminta Mahkamah menilai kembali norma yang diuji agar pengaturan rokok elektronik memberikan batasan yang lebih jelas, melindungi masyarakat, dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.

Sidang pemeriksaan pendahuluan menjadi tahap awal bagi MK untuk memeriksa kedudukan hukum pemohon, kejelasan permohonan, serta uraian mengenai norma undang-undang yang dianggap merugikan hak konstitusional. Dalam proses berikutnya, pemohon dapat diminta memperbaiki atau melengkapi permohonan sebelum perkara berlanjut ke tahapan pemeriksaan selanjutnya.

Permohonan uji materi tersebut mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal yang diuji meliputi Pasal 149, Pasal 150 ayat (1), dan Pasal 152 ayat (2). Ketiga ketentuan itu menjadi objek pemeriksaan karena berkaitan dengan pengaturan zat atau produk yang berpotensi disalahgunakan, termasuk dalam konteks penggunaan rokok elektronik dan kemungkinan keterkaitannya dengan penyalahgunaan narkotika. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menilai kesesuaian norma-norma tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perkara ini diperiksa oleh panel hakim konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Panel tersebut beranggotakan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi. Dalam persidangan, panel bertugas mendengarkan uraian permohonan, memeriksa kedudukan hukum pemohon, serta menilai argumentasi yang diajukan berkaitan dengan pasal-pasal yang dipersoalkan. Pemeriksaan perkara berlangsung sesuai tahapan hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi, sehingga setiap keterangan dan dokumen yang disampaikan menjadi bagian dari bahan pertimbangan.

Priskila menerangkan bahwa pemohon merupakan warga negara Indonesia yang sepanjang hidupnya tidak pernah merokok. Meskipun demikian, pemohon mengaku sering menjumpai perokok konvensional maupun pengguna rokok elektronik dalam lingkungan pekerjaannya. Pengalaman tersebut menjadi latar belakang pemohon dalam menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk potensi penyalahgunaan zat tertentu. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan kepentingan pemohon dalam mengajukan pengujian norma, bukan sebagai penetapan atas substansi perkara. Pada tahap ini, proses pemeriksaan masih berjalan dan belum terdapat putusan yang menentukan sikap Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan maupun pasal-pasal yang diuji.

Alasan utama pengajuan permohonan uji materi ini berkaitan dengan kekhawatiran terhadap penggunaan dan peredaran vape setelah muncul kasus penyalahgunaan narkotika melalui cairan rokok elektronik. Pemohon menilai, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa vape tidak hanya berkaitan dengan kebiasaan mengisap cairan beraroma atau pilihan pribadi seseorang. Di dalam permohonan, perhatian diarahkan pada kemungkinan bahwa perangkat dan cairan rokok elektronik dapat dimanfaatkan untuk memasukkan zat narkotika, sehingga menimbulkan persoalan yang lebih luas bagi pengguna maupun lingkungan di sekitarnya.

Priskila menyatakan bahwa aparat menemukan modus baru berupa pencampuran narkotika ke dalam vape. Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar kekhawatiran pemohon mengenai penggunaan serta peredaran vape. Modus itu memperlihatkan adanya kemungkinan cairan rokok elektronik mengandung zat yang tidak diketahui oleh pihak yang menggunakannya. Pemohon memandang keadaan tersebut menimbulkan ketidakpastian, terutama ketika vape atau cairannya diperoleh dari pihak lain. Pengguna dapat tidak mengetahui zat apa yang masuk ke dalam tubuhnya, termasuk apabila cairan tersebut telah dicampur dengan narkotika.

Dalil pemohon juga menyoroti dampak terhadap orang yang tidak menggunakan vape. Ketika seseorang mengisap rokok elektronik, aerosol dari cairan yang digunakan dapat berada di lingkungan yang sama dan berpotensi terpapar kepada orang lain. Kekhawatiran itu menjadi semakin besar apabila cairan rokok elektronik mengandung narkotika, karena orang di sekitar pengguna dapat ikut terpapar tanpa memilih atau mengetahui kandungan aerosol tersebut. Dengan demikian, menurut pemohon, keberadaan vape tidak semata-mata menyangkut kebebasan atau pilihan pribadi pengguna. Penggunaan dan peredarannya berpotensi menimbulkan risiko bagi orang lain yang berada di lingkungan yang sama, sehingga persoalan tersebut dipandang memiliki konsekuensi sosial dan kesehatan yang perlu diperhatikan dalam pengujian aturan terkait.

Dalam permohonan uji materi, pemohon mengaitkan argumentasinya dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketentuan tersebut menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Menurut pemohon, jaminan konstitusional itu tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang baru diberikan setelah seseorang mengalami kerugian. Negara juga memiliki kewajiban membentuk dan menjalankan kebijakan yang mampu mencegah timbulnya kerugian yang secara wajar dapat diperkirakan.

Pemohon menilai, kepastian hukum harus mencakup kejelasan mengenai batas perlindungan masyarakat dari risiko suatu produk, termasuk risiko yang tidak hanya dialami oleh konsumen langsung. Apabila potensi dampak telah dapat dikenali melalui karakteristik produk dan pola penggunaannya, negara dinilai perlu mengambil langkah pencegahan yang proporsional. Pendekatan tersebut dipandang sejalan dengan makna perlindungan hukum yang bersifat preventif, bukan semata-mata memberikan upaya pemulihan setelah gangguan terhadap hak terjadi.

Dalam dalilnya, pemohon menyebut vape menghasilkan aerosol yang membawa berbagai zat ke saluran pernapasan. Produk tersebut juga telah beredar luas melalui beragam saluran distribusi, sehingga paparan dan penggunaannya tidak berlangsung dalam ruang yang terbatas. Peredaran yang meluas, menurut argumentasi pemohon, membuat pembahasan mengenai perlindungan hukum perlu mempertimbangkan kondisi nyata di masyarakat, termasuk kemungkinan adanya paparan terhadap pihak yang tidak menggunakan produk secara langsung.

Dengan demikian, pemohon berpandangan bahwa konsekuensi keberadaan vape telah melampaui hubungan individual produk dan konsumen. Aerosol yang dihasilkan berada di lingkungan sekitar pengguna dan berpotensi memengaruhi ruang bersama serta orang lain di dalamnya. Atas dasar itu, kewajiban negara untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum yang adil dipersoalkan dalam kaitannya dengan kebutuhan mencegah kerugian yang dapat diperkirakan, bukan hanya menangani akibat setelah kerugian tersebut muncul.

banner 325x300