banner 728x250

Tito Minta Daerah Bentuk Satgas MBG dalam Sepekan

Tito Minta Daerah Bentuk Satgas MBG dalam Sepekan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong percepatan pembentukan satuan tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh daerah. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 223 daerah telah membentuk satgas untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Sementara itu, pemerintah daerah yang belum membentuk satuan tugas diminta segera menyusul. Tito memberikan tenggat waktu satu pekan agar pembentukan satgas dapat dilakukan di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

Permintaan itu disampaikan sebagai bagian dari dukungan Kemendagri terhadap program prioritas Presiden. Menurut Tito, keberadaan satgas di daerah diperlukan untuk membantu memperkuat koordinasi dan memastikan dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan MBG. Karena itu, daerah yang masih belum membentuk tim diminta memanfaatkan waktu yang diberikan untuk segera menyiapkan struktur dan langkah tindak lanjut. Tenggat tersebut berlaku bagi pemerintah daerah pada seluruh jenjang, sehingga tidak hanya provinsi yang perlu bergerak, tetapi juga kabupaten dan kota.

banner 325x300

Tito menyampaikan permintaan itu kepada awak media setelah memimpin kick-off sosialisasi surat edaran mengenai inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (28/10) secara hybrid, dengan acara terpusat dari kantor pusat Kemendagri di Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa pemerintah daerah yang belum memiliki satgas perlu segera membentuknya dalam kurun sepekan. Dengan semakin banyak daerah membentuk satuan tugas, koordinasi dukungan terhadap program MBG diharapkan dapat berjalan lebih terarah. Data 223 daerah yang telah membentuk satgas menjadi gambaran capaian sementara, sekaligus menunjukkan masih ada pemerintah daerah yang perlu menuntaskan pembentukan tim. Kemendagri mendorong seluruh daerah untuk menindaklanjuti arahan tersebut sesuai tenggat yang telah ditetapkan, sebagai bagian dari upaya bersama mendukung program prioritas pemerintah.Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ yang mengatur pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di daerah. Edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk turut memastikan layanan SPPG berjalan sesuai standar dan mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing, sekaligus meningkatkan mutu operasional unit pelayanan.

Inspeksi dan penilaian kesesuaian diarahkan untuk melihat apakah penyelenggaraan SPPG telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dapat mencakup aspek operasional pelayanan, dengan pelaksanaan yang mengacu pada petunjuk teknis serta ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Acuan tersebut penting agar proses pemeriksaan berlangsung terarah dan konsisten, serta tidak menimbulkan perbedaan standar antarwilayah. Pemerintah daerah juga perlu menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya dan berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan hal yang memerlukan perbaikan.

Dalam menjalankan tugas itu, satuan tugas (Satgas) MBG di daerah diarahkan untuk berkoordinasi dengan unsur BGN. Koordinasi diperlukan agar pengawasan daerah selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan teknis program. Peran Satgas bukan menggantikan fungsi BGN, melainkan memperkuat keterlibatan pemerintah daerah dalam memantau layanan di wilayahnya. Dengan pembagian peran yang jelas, informasi mengenai kondisi SPPG dapat disampaikan secara lebih teratur, sementara langkah perbaikan dapat dibahas bersama sesuai ketentuan.

Pengaturan ini menempatkan pemerintah daerah sebagai unsur penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan MBG di lapangan. Keterlibatan daerah diharapkan membantu memastikan layanan pemenuhan gizi berlangsung tertib, memenuhi standar, dan dapat diawasi secara berkelanjutan. Pelaksanaan inspeksi tetap harus mengikuti mekanisme dan pedoman BGN agar penilaian memiliki dasar yang jelas. Melalui pengawasan yang terkoordinasi, pemerintah pusat dan daerah dapat mendukung perbaikan operasional SPPG serta menjaga agar pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan dan kewenangan masing-masing.

Penilaian terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencakup pemeriksaan kelayakan operasional dengan menggunakan 14 indikator. Indikator tersebut menjadi acuan untuk menilai apakah SPPG memenuhi aspek kelayakan yang diperlukan dalam menjalankan layanan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG, bukan penilaian yang berdiri sendiri. Pemerintah daerah diminta membentuk satgas MBG dalam sepekan, dan pelaksanaan penilaian dilakukan melalui koordinasi satgas daerah dengan unsur Badan Gizi Nasional (BGN). Dengan koordinasi itu, pemeriksaan dapat menjangkau aspek operasional yang menjadi cakupan penilaian sebagaimana disebutkan.

Selain kelayakan operasional, pemeriksaan turut menilai kualitas serta kesesuaian menu makanan yang disediakan. Penilaian menu menjadi bagian penting dari inspeksi SPPG karena layanan yang diperiksa berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat. Pemeriksaan berfokus pada kualitas dan kesesuaian menu, tanpa mengesampingkan penilaian kelayakan melalui 14 indikator. Kedua aspek itu dinilai dalam rangka melihat kesesuaian SPPG berdasarkan cakupan yang telah ditetapkan. Satgas MBG daerah berkoordinasi dengan unsur BGN dalam menjalankan inspeksi dan penilaian tersebut, sehingga evaluasi menu dan operasional berada dalam rangkaian pemeriksaan yang sama.

Cakupan lainnya adalah mengevaluasi ketepatan sasaran penerima manfaat. Aspek ini menilai apakah layanan SPPG menjangkau penerima yang sesuai sasaran, sebagai bagian dari evaluasi kesesuaian pelaksanaan program. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya melihat kelayakan operasional dan menu makanan, tetapi juga ketepatan penerima manfaat. Ketiga cakupan tersebut—14 indikator kelayakan operasional, kualitas serta kesesuaian menu, dan ketepatan sasaran—merupakan bagian dari inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG. Pelaksanaannya melibatkan koordinasi satgas MBG daerah dengan unsur BGN. Rincian yang disampaikan terbatas pada cakupan penilaian itu, sehingga tidak mencakup penambahan indikator atau prosedur pemeriksaan lain.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah memanfaatkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mendorong kemajuan wilayah masing-masing. Menurut Tito, program ini tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat, tetapi juga dapat menjadi peluang untuk memperkuat berbagai sektor pembangunan lokal. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil peran aktif dan memastikan pelaksanaannya berjalan optimal sesuai kebutuhan serta potensi setempat.

Pengelolaan MBG yang baik diharapkan memberi dampak langsung terhadap kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat. Pada saat yang sama, kebutuhan bahan pangan untuk program dapat menggerakkan perekonomian daerah melalui rantai pasok lokal. Petani dan nelayan, misalnya, berpeluang memperoleh manfaat karena memiliki pembeli yang jelas bagi hasil produksi mereka. Permintaan yang lebih teratur dapat membantu memberi kepastian pasar, selama pengadaan dilakukan dengan tata kelola yang baik dan memperhatikan ketersediaan serta mutu bahan pangan.

Tito juga menyampaikan harapan agar MBG mampu memacu pertumbuhan ekonomi, membantu pengendalian inflasi, dan berpotensi menekan angka kemiskinan. Aktivitas produksi, distribusi, pengolahan, hingga penyediaan makanan dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Dampak tersebut, menurutnya, dapat semakin terasa apabila pemerintah daerah menghubungkan program dengan pelaku usaha dan pemasok lokal, sekaligus menjaga koordinasi lintas perangkat daerah. Dengan demikian, manfaat MBG tidak berhenti pada penerima makanan, tetapi dapat menjangkau masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ekonomi pendukungnya.

Dalam kesempatan itu, Tito menyatakan capaian pemerintah daerah dalam mendukung program akan dipertimbangkan sebagai salah satu aspek penilaian apresiasi bagi pemerintah daerah berprestasi. Pernyataan tersebut menjadi dorongan agar daerah menunjukkan komitmen dan hasil kerja yang terukur, bukan sekadar membentuk mekanisme pelaksana. Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, Kepala BGN Sudaryono, serta Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Trenggono. Hadir pula pejabat terkait dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Gizi Nasional.

Baca juga: Dalam Waktu Sepekan, Kodim Bojonegoro Salurkan 800 Ribu Liter Air Bersih ke Warga di 34 Desa Terdampak Kekeringan

banner 325x300