Jakarta | Proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 menandai lahirnya Republik Indonesia, tetapi belum serta-merta menghadirkan sistem keuangan yang sepenuhnya mandiri. Pada masa awal itu, pemerintah belum memiliki mata uang nasional yang diterbitkan sendiri dan berlaku secara luas. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat masih menggunakan beragam jenis uang yang telah beredar sejak masa sebelumnya. Di antaranya terdapat uang peninggalan pemerintahan Hindia Belanda, uang De Javasche Bank, serta uang pendudukan Jepang yang dikenal sebagai uang Jepang. Berbagai mata uang tersebut tetap dipakai karena belum tersedia pengganti yang diterima secara merata di seluruh wilayah.
Keadaan menjadi semakin rumit ketika Belanda kembali ke Indonesia dengan membonceng Netherlands Indies Civil Administration (NICA). Pemerintahan sipil tersebut berupaya memulihkan kekuasaan kolonial dan memperkenalkan mata uang yang dikenal sebagai uang NICA. Dengan demikian, masyarakat menghadapi beberapa jenis uang sekaligus, yang masing-masing memiliki latar penerbitan, ketentuan, dan nilai tukar berbeda. Keberadaan mata uang yang beragam bukan hanya mencerminkan pergulatan politik, tetapi juga menambah ketidakpastian dalam transaksi. Di sejumlah daerah, penerimaan dan nilai uang dapat berbeda, sementara situasi keamanan dan kendali pemerintahan pun berubah-ubah.
Keragaman alat pembayaran itu menimbulkan persoalan nyata bagi kegiatan ekonomi. Pedagang dan konsumen perlu menentukan uang mana yang dapat diterima, bagaimana menghitung harga, serta bagaimana membandingkan daya beli satu mata uang dan lainnya. Ketidakseragaman tersebut menyulitkan pembayaran, pencatatan, perdagangan antardaerah, dan pengelolaan keuangan pemerintah. Di tengah kondisi itu, penerbitan mata uang sendiri dipandang sebagai kebutuhan mendesak, bukan sekadar urusan teknis. Pemerintah memerlukan alat pembayaran yang dapat mendukung transaksi sekaligus menunjukkan bahwa Republik memiliki kewenangan mengatur urusan ekonominya. Mata uang nasional diharapkan menjadi lambang kedaulatan, memperkuat kepercayaan terhadap pemerintahan baru, dan membantu menyatukan kegiatan ekonomi yang sebelumnya berlangsung dengan beragam standar. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun fondasi sistem keuangan nasional yang mandiri, tertata, dan sesuai dengan kepentingan negara yang baru .
Gagasan menerbitkan uang sendiri muncul tidak lama setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Pada Oktober 1945, Menteri Keuangan A.A. Maramis mengusulkan penerbitan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai mata uang yang dapat menegaskan kedaulatan negara sekaligus mendukung kegiatan ekonomi. Kehadiran uang Republik dinilai penting karena masyarakat saat itu masih menggunakan beragam alat pembayaran peninggalan pemerintahan sebelumnya. Namun, gagasan tersebut harus diwujudkan dalam keadaan serba terbatas, sementara pemerintahan yang baru berdiri juga tengah membangun lembaga dan tata kelola negara.
Langkah berikutnya ditempuh pada 7 November 1945, ketika pemerintah membentuk panitia pencetakan uang kertas Republik Indonesia yang diketuai T.R.B. Sabaroedin. Tugas menyiapkan ORI tidak sederhana. Kertas khusus, tinta, dan bahan kimia yang dibutuhkan untuk menghasilkan uang dalam mutu dan jumlah memadai sulit diperoleh. Fasilitas percetakan pun terbatas, sehingga proses produksi membutuhkan penyesuaian teknis dan pengaturan sumber daya yang cermat. Pada saat yang sama, situasi keamanan memburuk akibat konflik dengan Belanda. Ancaman terhadap kota, jalur komunikasi, dan sarana produksi membuat pekerjaan pencetakan tidak dapat berlangsung dengan leluasa.
Pencetakan ORI mulai dilakukan di Jakarta pada Januari 1946. Akan tetapi, perkembangan konflik membuat kegiatan tersebut dihentikan pada Mei demi mengurangi risiko terhadap pekerja dan fasilitas. Produksi kemudian dipindahkan ke sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo. Pemindahan itu membantu menjaga keberlanjutan pekerjaan, meskipun koordinasi antarlokasi, pengadaan bahan, serta distribusi hasil cetak menambah kerumitan. Perubahan tempat kerja juga memerlukan penyesuaian terhadap peralatan dan keadaan setempat, sehingga tahapan produksi tidak dapat diselesaikan secepat yang diharapkan. Rangkaian hambatan tersebut memperpanjang persiapan dan pencetakan ORI. Meski demikian, pemerintah tetap berupaya menghadirkan mata uang nasional sebagai identitas negara yang sekaligus alat pembayaran resmi bagi masyarakat. Upaya itu menunjukkan bahwa kedaulatan tidak hanya diperjuangkan melalui pemerintahan dan diplomasi, tetapi juga melalui sarana ekonomi yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.Pemberlakuan Oeang Republik Indonesia (ORI) menjadi tonggak penting dalam upaya membangun kedaulatan ekonomi setelah kemerdekaan. Keputusan Menteri Keuangan Nomor SS/1/35 pada 29 Oktober 1946 menetapkan ORI sebagai mata uang Republik Indonesia. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 30 Oktober 1946 pukul 00.00, sehingga sejak saat itu ORI sah digunakan sebagai alat pembayaran. Pada malam sebelumnya, Wakil Presiden Mohammad Hatta menyampaikan pengumuman mengenai pemberlakuan mata uang baru tersebut melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI) di Yogyakarta. Pengumuman itu memperkenalkan ORI kepada masyarakat sekaligus menandai dimulainya babak baru dalam pengelolaan mata uang nasional.
Penerbitan ORI tidak sekadar menyediakan uang untuk kegiatan jual beli. Langkah ini menegaskan kemampuan pemerintah Indonesia untuk menentukan sendiri alat pembayaran yang berlaku di wilayahnya, di tengah perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Mata uang nasional menjadi lambang kemandirian sekaligus sarana untuk memperkuat kewibawaan pemerintahan Republik. Dengan menggunakan ORI, masyarakat turut mendukung sistem ekonomi yang berada di bawah kendali negara sendiri. Kehadirannya juga membantu pemerintah mengurangi ketergantungan pada berbagai mata uang yang beredar pada masa itu, ketika situasi politik dan ekonomi masih belum stabil. Namun, pengakuan resmi terhadap ORI tidak serta-merta membuatnya dapat digunakan secara merata di seluruh kepulauan.
Pada tahap awal, peredaran ORI menghadapi hambatan besar. Konflik bersenjata membatasi akses pemerintah ke sejumlah daerah, sedangkan sarana transportasi dan komunikasi masih terbatas. Situasi keamanan yang berubah-ubah juga menyulitkan pengiriman uang dalam jumlah memadai, sehingga pasokan tidak selalu mampu mengikuti kebutuhan transaksi masyarakat. Akibatnya, beberapa wilayah belum dapat memakai ORI secara teratur. Untuk menjaga kegiatan ekonomi setempat, sejumlah daerah kemudian menerbitkan Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA). Uang daerah tersebut membantu memenuhi kebutuhan pembayaran sehari-hari, terutama ketika kiriman dari pusat sulit tiba. ORIDA bukan pengganti cita-cita memiliki mata uang nasional, melainkan jawaban praktis atas keadaan darurat dan keterbatasan distribusi. Penggunaannya berlangsung hingga peredaran ORI semakin meluas dan pasokannya lebih merata. Pengalaman ini menunjukkan bahwa membangun kedaulatan mata uang memerlukan bukan hanya keputusan resmi, tetapi juga jaringan distribusi yang sanggup menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.Hari Oeang Republik Indonesia diperingati setiap 30 Oktober, tanggal yang menandai mulai berlakunya Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai alat pembayaran yang sah. Penerbitan ORI pada masa awal kemerdekaan berlangsung ketika kondisi negara masih penuh tantangan dan kebutuhan untuk menegaskan kewibawaan pemerintah sangat besar. Kehadiran mata uang nasional membantu masyarakat melakukan transaksi, sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia mampu mengatur urusan moneternya sendiri. Karena itu, Hari Oeang bukan sekadar penanda dalam sejarah sistem pembayaran, melainkan pengingat tentang langkah penting membangun fondasi negara .
Kementerian Keuangan mengaitkan sejarah ORI dengan makna yang melampaui fungsi uang dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Mata uang menjadi salah satu simbol kedaulatan, sebab penerbitannya mencerminkan kewenangan negara untuk mengelola instrumen ekonominya. Pada saat yang sama, ORI berperan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang baru berdiri. Kepercayaan tersebut penting agar kebijakan dan lembaga negara memperoleh dukungan publik. Dalam konteks ini, perjalanan ORI memperlihatkan bahwa pengelolaan keuangan negara juga berhubungan dengan legitimasi, ketahanan ekonomi, dan hubungan pemerintah dengan masyarakat.
Pada 2026, peringatan Hari Oeang Republik Indonesia memasuki usia ke-80 dengan tema “Indonesia Berdaulat, APBN Kuat”.















