Jakarta | Pekerja di Jakarta dengan gaji Rp5,7 juta per bulan masih berpeluang memenuhi batas penghasilan untuk menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Angka tersebut memang lebih tinggi daripada ketentuan umum batas gaji, yaitu paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, batas itu tidak selalu berlaku sebagai angka tetap di setiap daerah. Di wilayah yang upah minimumnya melampaui Rp3,5 juta, ambang penghasilan calon penerima dapat disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku.
Ketentuan mengenai perbedaan batas berdasarkan wilayah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah. Karena itu, pekerja tidak sebaiknya menilai kelayakan hanya dengan membandingkan gaji bulanan dengan angka Rp3,5 juta. Perlu diperiksa pula ketentuan yang berlaku bagi wilayah tempat bekerja dan upah minimum yang menjadi acuan dalam kebijakan tersebut.
Untuk pekerja di Jakarta, gaji Rp5,7 juta dapat berada dalam batas yang dipertimbangkan apabila besarnya tidak melampaui ambang penghasilan daerah sesuai aturan BSU 2026. Meski demikian, memenuhi batas gaji hanya menjadi salah satu unsur penilaian dan tidak otomatis memastikan seseorang menerima bantuan. Calon penerima tetap perlu memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam regulasi dan melalui proses verifikasi data oleh pihak berwenang. Informasi tentang status kepesertaan, hubungan kerja, serta data pekerja juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami mekanisme ini, pekerja dapat menghindari kesimpulan bahwa siapa pun yang bergaji di atas Rp3,5 juta langsung tidak memenuhi syarat. Batas umum tersebut perlu dibaca bersama pengecualian untuk daerah dengan upah minimum lebih tinggi, termasuk Jakarta. Sebelum mengandalkan informasi yang beredar, pekerja sebaiknya merujuk pada isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 dan pengumuman resmi mengenai pelaksanaan BSU. Pemeriksaan terhadap sumber resmi membantu memastikan angka ambang yang digunakan, persyaratan tambahan, serta tahapan penyaluran yang berlaku pada 2026. Dengan demikian, gaji Rp5,7 juta tetap dapat dinilai berdasarkan aturan wilayah, bukan hanya batas umum nasional.
Ketentuan batas penghasilan BSU memberi pengecualian bagi pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi daripada Rp3,5 juta. Di wilayah seperti itu, ambang penghasilan disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku, bukan semata-mata menggunakan angka Rp3,5 juta. Kebijakan ini mempertimbangkan perbedaan biaya hidup dan tingkat upah antardaerah. Karena itu, pekerja perlu melihat batas yang ditetapkan untuk lokasi kerjanya, sekaligus memastikan bahwa penghasilannya memenuhi ketentuan program. Penyesuaian tersebut dapat membuat batas di suatu daerah lebih tinggi, tetapi tidak mengubah persyaratan BSU lainnya.
Untuk Jakarta, batas penghasilan BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp5,8 juta per bulan. Angka tersebut mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Nilai UMP itu kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh, sehingga ambang yang digunakan menjadi Rp5.800.000. Dengan demikian, batas Jakarta berada di atas patokan umum Rp3,5 juta. Penetapan angka ini merupakan penyesuaian berdasarkan upah minimum setempat, bukan keterangan bahwa setiap pekerja dengan penghasilan di bawah ambang tersebut pasti tercatat sebagai penerima bantuan.
Pekerja di Jakarta yang bergaji Rp5,7 juta per bulan, misalnya, secara nominal masih berada di bawah batas penghasilan Rp5,8 juta. Artinya, mereka berpeluang memenuhi kriteria penghasilan BSU 2026. Namun, terpenuhinya batas gaji hanya menunjukkan bahwa satu aspek persyaratan tersebut dapat terpenuhi; hal itu tidak menjamin bantuan akan diterima. Kelayakan akhir tetap bergantung pada ketentuan program lain, data pekerja yang tercatat, serta proses verifikasi oleh pihak berwenang. Pekerja sebaiknya memeriksa informasi resmi dan memastikan data ketenagakerjaan maupun rekening yang diperlukan sesuai. Memahami perbedaan memenuhi ambang penghasilan dan ditetapkan sebagai penerima membantu menghindari anggapan bahwa gaji Rp5,7 juta otomatis menghasilkan pencairan BSU.
Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang dapat dipertimbangkan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pertama, calon penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data identitas tersebut menjadi bagian penting dalam proses pencocokan dan verifikasi, sehingga informasi kependudukan pekerja perlu sesuai dengan data yang tercatat pada instansi terkait. Memenuhi satu persyaratan saja belum otomatis menjamin bantuan akan diterima; ketentuan lainnya tetap perlu dipenuhi dan data harus dapat diverifikasi.
Persyaratan berikutnya berkaitan dengan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Status aktif tersebut menjadi salah satu dasar untuk menilai kelayakan calon penerima berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pekerja dapat memastikan bahwa kepesertaan dan data ketenagakerjaannya telah tercatat dengan benar. Perusahaan juga berperan dalam menyampaikan data pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, termasuk informasi upah yang menjadi acuan penilaian.
Selain kewarganegaraan dan status kepesertaan, upah pekerja tidak boleh melampaui batas yang ditentukan untuk wilayah tempatnya bekerja. Acuannya bukan sekadar perkiraan gaji yang diterima atau angka yang disebutkan secara informal, melainkan upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen upah tersebut mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Dengan demikian, pekerja bergaji Rp5,7 juta di Jakarta perlu dinilai berdasarkan data upah resmi yang dilaporkan serta batas penghasilan yang berlaku di wilayah kerja, bukan hanya berdasarkan nominal yang tercantum dalam percakapan atau perhitungan pribadi.
Ketentuan ini juga menetapkan kelompok yang tidak termasuk penerima BSU, yakni aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Oleh sebab itu, seseorang yang memenuhi ketentuan kewarganegaraan, kepesertaan, dan batas upah tetap tidak memenuhi kriteria apabila termasuk dalam salah satu kelompok tersebut. Pekerja swasta dapat menggunakan persyaratan ini sebagai panduan awal untuk memahami status kelayakan, sembari menunggu pemeriksaan data dan penetapan penerima sesuai mekanisme resmi pemerintah.
Pekerja yang memenuhi persyaratan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) berhak menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, nilai bantuan untuk keseluruhan periode tersebut mencapai Rp900.000 bagi setiap penerima yang memenuhi ketentuan. Besaran ini perlu dibedakan dari cara pembayarannya: bantuan tidak disalurkan sebagai tiga pembayaran bulanan terpisah, melainkan dibayarkan sekaligus. Penerima karena itu memperoleh total bantuan tiga bulan dalam satu kali penyaluran, sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Meski nilai bantuan dan durasi program telah ditentukan, penyaluran BSU tidak hanya berkaitan dengan besaran gaji seseorang. Pelaksanaan penyaluran juga mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi syarat serta ketersediaan pagu anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan. Kedua pertimbangan tersebut berkaitan dengan cakupan penerima dan kemampuan anggaran untuk mendukung penyaluran. Karena itu, memenuhi satu kriteria, seperti ambang penghasilan, tidak dengan sendirinya memastikan bantuan akan diterima. Persyaratan lain dan pertimbangan pelaksanaan tetap perlu diperhitungkan.
Bagi pekerja di Jakarta dengan gaji Rp5,7 juta, angka tersebut masih memenuhi ambang penghasilan yang ditetapkan untuk BSU 2026. Hal itu menunjukkan bahwa nominal gaji tersebut tidak melampaui batas penghasilan yang dimaksud. Namun, informasi mengenai ambang penghasilan saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seseorang pasti menjadi penerima.
Baca juga: Panduan Lengkap Kriteria Penerima Bansos Kartu Anak Jakarta September 2026 | Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta pada 19 September 2026 | Jakarta Duduki Peringkat 39 Destinasi Belanja Terbaik Dunia 2026















