Mojokerto – Pada Sabtu (14/12/2024), Polsek Mojoanyar resmi membebaskan tiga terduga kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil Double L, setelah tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum. Ketiga terduga yang dibebaskan adalah Febri Kurniawan, Rudianto, dan Beni Supratio. Mereka sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penyebaran, penyimpanan, dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin.
Pemulangan dilakukan di hadapan pihak kepolisian yang dipimpin oleh Plt. Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar, Listiyono, S.H. “Setelah melakukan pemeriksaan intensif, kami menyatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini. Ketiga terduga dipulangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan mereka diwajibkan untuk melapor setiap Senin dan Kamis sebagai bentuk pengawasan lanjutan,” ujar Listiyono.
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena proses hukum yang dilakukan juga mendapat pendampingan dari LBH LSM LIRA Jawa Timur. Tim hukum yang dipimpin oleh Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., Direktur LBH LIRA, bersama dengan Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum LBH LIRA Jatim, mendampingi para terduga sejak awal proses penyelidikan.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, memberikan apresiasi terhadap langkah kepolisian yang telah memutuskan untuk membebaskan ketiga terduga. “Keputusan ini menunjukkan bahwa LBH LIRA Jatim sukses memberikan pendampingan hukum yang baik, memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan asas keadilan,” ungkap Samsudin.
Sementara itu, LBH LIRA juga memastikan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan kasus ini, memastikan bahwa hak-hak para terduga tidak dilanggar dan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil Double L, yang marak di beberapa daerah, kerap menjadi perhatian berbagai pihak. Kepolisian berjanji untuk tetap fokus dalam menangani kasus narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, namun dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap proses hukum yang diambil.
(Edi D/Red/**)