Jakarta | Dalam konferensi pers di kantor kementeriannya di Jakarta Selatan pada Selasa, 3 November 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Polri menahan tiga perwira tinggi yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Informasi itu menjadi pokok pengumuman yang disampaikan kepada publik dalam kesempatan tersebut. Pernyataan Yusril menegaskan adanya tindakan penahanan terhadap tiga nama yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana itu. Pengumuman tersebut berlangsung dalam konferensi pers di kantor kementerian yang dipimpinnya di Jakarta Selatan. Keterangan yang disampaikan berfokus pada penahanan dan status para tersangka.
Tiga perwira tinggi yang disebut sebagai tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Nama-nama tersebut disampaikan Yusril dalam keterangannya mengenai perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Dengan demikian, pokok informasi yang diumumkan mencakup identitas ketiga tersangka dan tindakan Polri menahan mereka. Status tersangka dalam keterangan itu merujuk pada dugaan keterlibatan dalam perkara yang disebutkan, bukan penjelasan mengenai kesimpulan hukum atas perkara tersebut. Pengumuman ini juga menyatakan bahwa penahanan dilakukan oleh Polri terhadap tiga perwira tinggi itu.
Keterangan Yusril disampaikan pada Selasa, 3 November 2026, dalam konferensi pers di kantor kementeriannya di Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, ia mengumumkan bahwa tiga perwira tinggi Polri menjadi tersangka dan ditahan terkait dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Informasi yang tersedia dalam pengumuman ini terbatas pada identitas para tersangka, status mereka, jenis dugaan perkara, serta penyampaian informasi oleh Yusril. Tidak ada rincian tambahan mengenai kronologi, bukti, cara penahanan, ataupun motif yang disertakan dalam keterangan tersebut. Karena itu, uraian peristiwa ini berpegang pada informasi yang telah disampaikan tanpa menambahkan penjelasan di luar pengumuman tersebut.
Selain tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, terdapat seorang perwira lain berinisial SU yang masih berstatus saksi. Keterangan mengenai status tersebut disampaikan Yusril. Dengan demikian, posisi SU dalam proses penanganan perkara berbeda dari tiga perwira yang kini menjalani penahanan. Informasi ini penting untuk membedakan status hukum masing-masing pihak berdasarkan keterangan yang telah disampaikan kepada publik, tanpa menyamakan pemeriksaan sebagai saksi dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.
Menurut Yusril, Bareskrim Polri memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui rangkaian pemeriksaan. Atas dasar itu, tiga perwira yang dimaksud ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan. Penjelasan tersebut merujuk pada ketiga orang yang telah dikenai langkah hukum itu, bukan kepada SU. Keterangan mengenai dasar penetapan tersangka tersebut menempatkan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari proses yang dijalankan penyidik. Sementara itu, status SU sebagaimana disebutkan tetap sebagai saksi, sehingga tidak tepat menyebutnya sebagai salah satu dari tiga tersangka yang ditahan.
Perbedaan status tersebut perlu dicatat secara jelas: tiga perwira telah berstatus tersangka dan ditahan, sedangkan SU masih berstatus saksi. Penyebutan SU sebagai saksi tidak dengan sendirinya menjelaskan atau memastikan keterlibatan tertentu dalam dugaan penyadapan ilegal. Demikian pula, informasi yang tersedia tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai perubahan status maupun perkembangan pemeriksaan terhadap SU. Karena itu, uraian mengenai perkara ini sebaiknya terbatas pada pernyataan Yusril tentang temuan bukti permulaan yang cukup terhadap tiga perwira serta keterangan bahwa SU masih menjadi saksi. Tidak ada dasar dalam keterangan tersebut untuk menyimpulkan hal lain tentang posisi SU.
Yusril menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap tiga perwira tinggi Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pernyataan itu juga mencakup tindakan penahanan terhadap ketiganya. Dengan demikian, menurut Yusril, langkah penyidik dalam menetapkan status hukum dan melakukan penahanan merujuk pada aturan acara pidana yang berlaku, bukan dilakukan di luar kerangka prosedur tersebut.
Keterangan mengenai kepatuhan pada KUHAP baru menjadi bagian dari penjelasan pemerintah terkait proses hukum yang sedang berjalan. Yusril menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang mengatur tahapan serta tindakan dalam penanganan perkara pidana. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas perhatian publik terhadap status ketiga perwira dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka. Namun, pernyataan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh materi penyidikan atau menentukan hasil akhir perkara.
Yusril juga menyampaikan bahwa hak-hak para tersangka tetap dipenuhi menurut prosedur hukum yang berlaku. Pemenuhan hak tersebut disebut tetap menjadi bagian dari pelaksanaan proses, termasuk ketika para tersangka menjalani penahanan. Keterangan ini menegaskan bahwa penggunaan kewenangan oleh aparat, sebagaimana disampaikan Yusril, berjalan bersama kewajiban untuk menghormati hak orang yang berhadapan dengan hukum. Ia tidak menyatakan bahwa perkara telah tuntas; penetapan status tersangka dan penahanan merupakan langkah dalam proses hukum yang masih berlangsung.
Dalam menyampaikan posisi tersebut, Yusril mengaitkan tindakan terhadap ketiga perwira dengan penerapan KUHAP baru dan kepatuhan pada prosedur yang relevan. Pernyataan mengenai pemenuhan hak tersangka juga menempatkan perlindungan hak sebagai aspek yang harus diperhatikan selama proses berlangsung. Informasi yang disampaikan itu menjelaskan dasar prosedural menurut Yusril, tetapi tidak menggantikan penilaian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang atas bukti, sangkaan, maupun perkembangan perkara. Karena itu, uraian tersebut perlu dipahami sebagai keterangan mengenai pandangan Yusril terhadap prosedur penetapan tersangka dan penahanan, tanpa menganggapnya sebagai keputusan akhir dalam kasus dugaan penyadapan ilegal ini.
Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal ini, dasar hukum yang disebut mencakup Pasal 258 dan Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional baru, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyebutan pasal-pasal tersebut menggambarkan ketentuan yang dikaitkan dengan dugaan perbuatan dalam perkara, bukan penetapan bahwa para pihak telah terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian mengenai kecocokan unsur pasal tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus berjalan sesuai ketentuan.
Pokok dugaan yang disampaikan berkaitan dengan intersepsi atau penyadapan terhadap komunikasi maupun informasi elektronik milik orang lain tanpa hak. Secara umum, Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik tanpa hak atau melawan hukum. Dalam perkara ini, penerapan pasal tersebut dan pasal-pasal KUHP yang disebut akan bergantung pada uraian perbuatan, alat bukti, serta pemenuhan unsur hukum yang relevan.
Yusril menyampaikan bahwa ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan mencapai 10 tahun penjara. Angka itu merupakan ancaman hukuman berdasarkan ketentuan yang disangkakan, bukan hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. Seseorang yang disangka melakukan tindak pidana tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, sementara penentuan kesalahan dan jenis hukuman hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan. Karena itu, penting membedakan pasal yang digunakan dalam penyidikan atau penanganan perkara, batas maksimum pidana yang mungkin diatur, dan putusan akhir hakim. Informasi mengenai ancaman pidana juga perlu dibaca bersama perkembangan resmi perkara, termasuk penjelasan aparat penegak hukum mengenai konstruksi dugaan, dasar penerapan pasal, serta hasil pemeriksaan bukti.
Baca juga: Sehari Setelah Dilantik, Suyudi Ario Seto Rombak Posisi 88 Perwira Polri | Mantan Petugas Keamanan Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Serang | Kemkomdigi Usut Dugaan Perdagangan Data Pribadi bersama Polri dan BSSN 444 kunjungan






