JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut dugaan perdagangan atau jual beli data pribadi secara ilegal yang kembali menjadi perhatian publik. Penanganan ini dilakukan untuk memastikan asal-usul data, mekanisme peredarannya, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran maupun pemanfaatan informasi pribadi tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa kementeriannya terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Koordinasi diperlukan karena dugaan pelanggaran dapat mencakup aspek teknis, administratif, dan pidana, terutama apabila data pribadi diperoleh, diperdagangkan, atau digunakan tanpa dasar hukum dan persetujuan yang sah.
Pengusutan juga melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna membantu memberikan penjelasan teknis mengenai data yang beredar. BSSN sebelumnya menyatakan bahwa data yang kembali ramai diperbincangkan tersebut merupakan data lama. Keterangan itu menjadi bagian penting dalam proses verifikasi, tetapi tidak serta-merta menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan perdagangan data secara ilegal.
Kemkomdigi menegaskan bahwa penelusuran dan kemungkinan penindakan tetap dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut. Status data sebagai data lama tidak menghapus kebutuhan untuk memeriksa bagaimana data itu dapat muncul kembali, siapa yang menyebarkannya, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data pribadi dan keamanan ruang digital.
Melalui koordinasi dengan Polri dan BSSN, pemerintah diharapkan dapat membedakan informasi lama yang kembali beredar, klaim yang belum terverifikasi, dan indikasi tindak pidana yang benar-benar terjadi. Masyarakat juga diimbau tidak ikut menyebarkan data pribadi atau tautan yang memuat informasi sensitif, karena tindakan tersebut berpotensi memperluas dampak bagi para pemilik data serta mengganggu proses penyelidikan.
Kemkomdigi berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri dugaan peredaran data pribadi di ruang digital. Koordinasi ini melibatkan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keamanan siber, khususnya dalam mengidentifikasi pola penyebaran, celah keamanan, serta infrastruktur yang mungkin digunakan untuk menyimpan atau mendistribusikan informasi tersebut. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan tidak hanya berfokus pada konten yang terlihat, tetapi juga mencakup jejak teknis di balik penyebarannya.
Penelusuran diarahkan untuk mengidentifikasi sumber awal penyebaran, sarana yang dipakai, dan pihak-pihak yang terlibat. Setiap proses dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, dengan memperhatikan kebutuhan pengamanan bukti serta perlindungan terhadap masyarakat yang datanya diduga disalahgunakan. BSSN dapat memberikan dukungan dan analisis dalam aspek keamanan siber, sementara Kemkomdigi menjalankan fungsi pengawasan ruang digital dan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi dengan kepolisian juga mencakup penanganan situs-situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi. Apabila terdapat situs yang terbukti melanggar ketentuan, pemerintah dapat menempuh tindakan sesuai prosedur, termasuk mengusulkan atau melakukan pemblokiran akses berdasarkan dasar hukum dan hasil pemeriksaan yang tersedia. Penanganan tersebut tetap perlu disertai penyelidikan untuk mengetahui pengelola, jaringan pendukung, serta kemungkinan adanya tindak pidana yang lebih luas.
Kerja sama lintas lembaga menjadi penting karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui beragam platform serta saluran digital. Informasi dapat berpindah dari situs web ke forum, media sosial, aplikasi pesan, atau layanan penyimpanan daring dalam waktu singkat. Dengan pertukaran informasi dan pembagian peran yang jelas, pemerintah dapat mempercepat deteksi, membatasi akses terhadap sarana yang melanggar, dan mendukung proses penegakan hukum secara lebih menyeluruh.
Alexander Sabar menyampaikan bahwa data yang kembali beredar tersebut disebut oleh BSSN sebagai data-data lama. Pernyataan itu memberikan konteks mengenai waktu keberadaan data, tetapi tidak serta-merta menghapus persoalan yang sedang ditangani. Kemkomdigi tetap memandang isu tersebut sebagai hal yang perlu ditindaklanjuti melalui proses pengusutan dan penegakan hukum bersama pihak terkait. Dengan demikian, status lama tidak menjadi alasan untuk mengabaikan peredaran maupun penggunaan data yang berpotensi menyangkut informasi pribadi.
Data pribadi tetap memiliki sifat sensitif, terlepas dari kapan data itu diperoleh, tersimpan, atau mulai beredar. Apabila informasi tersebut kembali muncul di ruang publik tanpa dasar yang sah, kondisi itu tetap dapat menimbulkan risiko bagi pemilik data. Risiko tersebut lain berupa penyalahgunaan identitas, pelanggaran privasi, serta pemanfaatan informasi untuk kepentingan yang tidak diketahui atau tidak disetujui oleh subjek data. Karena itu, label “data lama” tidak otomatis mengubahnya menjadi informasi yang bebas disebarluaskan.
Sikap Kemkomdigi menunjukkan bahwa penanganan dugaan perdagangan atau peredaran data tidak hanya bergantung pada apakah data tersebut tergolong baru. Aspek yang juga penting adalah bagaimana data pribadi beredar, digunakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengusutan tetap diperlukan untuk memperoleh kejelasan secara menyeluruh serta menentukan langkah penindakan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan. Proses tersebut sekaligus menegaskan bahwa perlindungan data pribadi berlaku secara berkelanjutan, bukan hanya ketika terjadi dugaan kebocoran terhadap data yang baru dikumpulkan.
Dengan tetap melakukan tindak lanjut, kementerian menegaskan bahwa informasi yang telah lama berada dalam peredaran tidak kehilangan perlindungan hukumnya. Masyarakat juga perlu memahami bahwa membagikan kembali data pribadi bukan tindakan yang otomatis dibenarkan hanya karena data itu pernah beredar sebelumnya. Penilaian terhadap peredaran data harus mempertimbangkan hak pemiliknya, dasar pemrosesan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Alexander mengimbau masyarakat agar tidak ikut mengambil, menyimpan, atau menyebarluaskan data pribadi milik orang lain tanpa alasan yang sah. Informasi seperti nomor telepon, alamat, identitas kependudukan, foto, maupun data lain yang dapat mengidentifikasi seseorang tidak semestinya diedarkan hanya karena diperoleh dari kanal digital atau percakapan daring. Masyarakat juga perlu memeriksa sumber dan tujuan penggunaan informasi sebelum meneruskan suatu unggahan, terutama apabila data tersebut berkaitan dengan pihak yang sedang menjadi perhatian publik.
Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat. Tindakan tersebut berpotensi berhadapan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mengatur pemrosesan, penggunaan, serta pelindungan informasi pribadi. Karena itu, kebebasan berbagi informasi perlu disertai penghormatan terhadap hak privasi, kehati-hatian, dan kepatuhan pada ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat sebaiknya menyampaikan dugaan pelanggaran melalui jalur resmi, bukan menyebarkan identitas atau dokumen yang belum terverifikasi.
Kemkomdigi memandang ancaman terhadap keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang. Peredaran informasi melalui platform digital dapat melibatkan pelaku, layanan, dan infrastruktur yang berada di wilayah berbeda, sehingga penanganannya memerlukan kewaspadaan serta koordinasi antarinstansi. Dalam konteks tersebut, partisipasi masyarakat tetap penting, khususnya dengan menjaga keamanan akun, membatasi pembagian informasi sensitif, dan melaporkan konten yang diduga melanggar kepada pihak berwenang. Imbauan ini disampaikan untuk mendorong penggunaan data secara bertanggung jawab, tanpa mendahului hasil penyelidikan atau menentukan bentuk sanksi yang belum disampaikan secara resmi.








