Semarang | Eka Kurniawan, pria berbaju hitam yang videonya ramai diperbincangkan, menyampaikan penjelasan mengenai peristiwa keributan warga yang dikaitkan dengan limbah bakso di Semarang. Ia mengaku keluar dari rumah ketika keributan itu terjadi, sekitar pukul 22.30. Keterangan tersebut disampaikan Eka di Warung Bakso Bintang 2 pada Rabu, 4 November 2026. Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa dirinya berupaya menengahi warga saat situasi tersebut berlangsung. Ia juga menyatakan meminta agar persoalan yang muncul dibicarakan melalui RT. Penjelasan ini merupakan keterangan Eka mengenai perannya pada malam itu, sebagaimana disampaikan di tempat dan tanggal tersebut.
Menurut pengakuan Eka, keputusannya keluar rumah terjadi saat keributan sedang berlangsung pada malam hari. Ia tidak menyebutkan dalam keterangan yang tersedia adanya rangkaian kejadian lain sebelum dirinya keluar. Karena itu, penjelasan tentang waktunya terbatas pada perkiraan sekitar pukul 22.30, sementara alasan yang ia sampaikan terkait tindakannya adalah untuk mencoba menengahi warga. Eka mengatakan ia meminta persoalan dibicarakan melalui RT. Pernyataan itu menggambarkan pendekatan yang ia anjurkan, yakni membawa pembicaraan mengenai masalah tersebut ke lingkungan pengurus setempat, bukan memperpanjang keributan. Tidak ada rincian tambahan mengenai isi percakapan, respons warga, ataupun hasil pembicaraan yang disampaikan dalam keterangan tersebut.
Identitas Eka sebagai pria berbaju hitam menjadi perhatian karena videonya ramai diperbincangkan. Namun, keterangan yang ia berikan berfokus pada pengakuan bahwa ia keluar rumah ketika keributan terjadi serta upayanya menengahi warga. Ia menyampaikan bahwa persoalan sebaiknya dibicarakan melalui RT, tanpa memaparkan lebih jauh proses atau kelanjutan penyelesaian. Keterangan itu disampaikan di Warung Bakso Bintang 2 pada Rabu, 4 November 2026. Dengan demikian, bagian yang dapat dipastikan dari pernyataannya adalah waktu kejadian yang ia perkirakan, tindakan keluar rumah, upaya menengahi, dan imbauan untuk membicarakan persoalan melalui RT. Tidak ada kronologi lain yang dapat ditambahkan berdasarkan keterangan tersebut.
Eka Kurniawan, yang berusia 56 tahun, disebut sebagai pengurus RT dan tinggal di seberang Warung Bakso Bintang 2 di Semarang. Lokasi tempat tinggalnya berada di samping rumah warga yang menyampaikan keberatan mengenai pembuangan limbah ke got di depan rumah tersebut. Kedekatan tempat tinggal Eka dengan warung dan rumah warga itu menjadi bagian dari konteks keributan yang dibicarakan. Namun, keterangan mengenai usia, peran di lingkungan, dan lokasi rumahnya tidak dengan sendirinya menjelaskan keterlibatan Eka dalam kegiatan usaha warung ataupun persoalan pembuangan limbah yang diprotes.
Eka menegaskan bahwa dirinya bukan pemilik Warung Bakso Bintang 2 dan bukan pula karyawan di tempat tersebut. Pernyataan itu membatasi hubungan yang ia sampaikan dengan warung: ia tinggal di seberang, tetapi tidak menjalankan usaha maupun bekerja di sana. Karena itu, perannya sebagai pengurus RT perlu dibedakan dari status sebagai pemilik atau pekerja. Keterangan yang tersedia hanya menyebutkan posisi Eka di lingkungan serta penegasannya bahwa ia bukan bagian dari usaha tersebut. Tidak ada dasar dalam keterangan itu untuk menyebutnya sebagai pihak yang mengelola warung atau menangani limbah.
Persoalan yang menjadi latar adalah protes seorang warga mengenai limbah yang dibuang ke got di depan rumahnya. Rumah warga yang menyampaikan protes itu berada di samping rumah Eka, sedangkan warung berada di seberang tempat tinggal Eka. Uraian posisi tersebut membantu menjelaskan hubungan lokasi tanpa mengubahnya menjadi bukti bahwa Eka terlibat dalam pembuangan limbah. Dengan demikian, informasi tentang dirinya sebaiknya disampaikan sesuai batas keterangan: Eka berusia 56 tahun, merupakan pengurus RT, tinggal di dekat lokasi, dan menyatakan bukan pemilik maupun karyawan Warung Bakso Bintang 2. Keterlibatan lebih jauh tidak dapat disimpulkan dari informasi tersebut saja.
Dalam penuturannya mengenai keributan warga terkait limbah bakso di Semarang, Eka Kurniawan menyebut dirinya semula berusaha meredakan perselisihan. Ia mengaku meminta warga yang sedang berselisih agar tidak ribut dan menyampaikan persoalan tersebut kepada ketua RT. Menurut Eka, saran itu ia berikan karena persoalan di lingkungan tempat tinggal sebaiknya dibicarakan melalui jalur setempat, bukan diselesaikan dengan pertengkaran. Namun, ia mengatakan situasi kemudian berubah setelah lawan bicaranya menanggapi imbauan tersebut dengan ucapan yang dianggapnya menyinggung. Keterangan mengenai awal percakapan dan respons itu merupakan versi Eka atas kejadian tersebut, bukan konfirmasi dari pihak lain.
Eka mengaku lawan bicaranya kemudian bertanya apakah ia harus menggunakan bahasa hewan atau binatang. Menurut penjelasan Eka, pertanyaan itu muncul setelah ia meminta agar warga tidak ribut dan melaporkan masalah kepada RT. Ia menyatakan ucapan tersebut membuatnya terpancing emosi. Dalam ceritanya, ia merasa respons itu tidak pantas, terutama karena ia memandang dirinya sebagai orang yang lebih tua. Perasaan tersinggung tersebut, menurut pengakuannya, menjadi alasan mengapa percakapan yang sebelumnya ia gambarkan sebagai upaya menenangkan keadaan berubah menjadi ketegangan. Rincian tersebut tetap perlu dipahami sebagai penuturan Eka tentang bagaimana ia menerima ucapan itu dan bagaimana ia menafsirkan maksud lawan bicaranya.
Eka juga menjelaskan bahwa ia merasa telah menyampaikan arahan secara wajar, yakni meminta warga yang berselisih untuk menghentikan keributan dan membawa persoalan ke tingkat RT. Ia mengaku tidak menyangka tanggapan yang diterimanya akan membuat dirinya tersinggung. Meski demikian, uraian mengenai ucapan, urutan percakapan, dan alasan emosinya bersumber dari keterangan Eka sendiri. Tanpa keterangan tambahan dari pihak-pihak lain, versi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai gambaran yang telah diverifikasi secara independen. Penjelasan Eka memperlihatkan bagaimana ia memahami pemicu keributan, tetapi belum dengan sendirinya memastikan seluruh kejadian berlangsung persis seperti yang ia ceritakan. Karena itu, klaim tentang kata-kata yang disampaikan maupun konteksnya perlu tetap diatribusikan kepadanya.
Eka Kurniawan menjelaskan bahwa limbah yang menjadi perbincangan warga bukanlah bahan sisa produksi bakso, melainkan air bekas mencuci piring. Menurut penuturannya, air tersebut tergolong limbah rumah tangga yang muncul dari kegiatan sehari-hari di Warung Bakso Bintang 2. Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran mengenai pembuangan limbah ke saluran got di sekitar warung. Eka menyebut konteks asal air itu penting agar persoalan tidak dipahami seolah-olah warung membuang sisa bakso atau bahan berbahaya. Ia juga menegaskan bahwa air bekas pencucian tetap perlu ditangani sebelum dialirkan, sehingga pengelola warung melakukan langkah tertentu untuk mengurangi dampak yang dikhawatirkan warga.
Dalam keterangannya, Eka mengatakan Warung Bakso Bintang 2 menggunakan mikroba untuk membantu mengurangi bau pada air bekas mencuci piring sebelum limbah dibuang. Ia menggambarkan tindakan tersebut sebagai bagian dari penanganan yang dilakukan di warung, bukan sebagai bukti bahwa tidak ada limbah yang dialirkan ke got. Eka juga menyebut saluran itu masih diguyur dengan sedikitnya lima galon air bersih. Menurutnya, air bersih tersebut digunakan untuk mengalirkan atau membilas saluran setelah pembuangan. Keterangan tentang mikroba dan pembilasan ini menjadi bagian dari penjelasan Eka mengenai proses yang berlangsung. Namun, informasi tersebut merupakan uraian dari pihaknya dan perlu dibaca sebagai pernyataan yang disampaikan dalam menanggapi keributan, bukan sebagai penilaian independen atas kondisi saluran maupun dampak pembuangan.
Eka turut menanggapi video yang beredar di media sosial dan memicu pembicaraan tentang limbah warung. Ia menyatakan bahwa video itu telah dipotong-potong, sehingga urutan kejadian dan konteksnya tidak terlihat secara lengkap.
Baca juga: Sigap Bantu Warga, Satgas Yonif 2 Marinir Berikan Pertolongan kepada Warga Uwapa yang Terluka | Polisi Jelaskan Polemik Kompensasi Rp6 Juta dalam Kegiatan Bolosego di Alun-Alun Kidul 350 kunjungan






