Polres Langkat Terbitkan Status DPO untuk Reza Fahmi Warga Aceh Timur Terkait Kasus NarkotikaKepolisian Resor Langkat, Polda Sumatera Utara, telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Reza Fahmi alias Fahmi terkait dugaan kasus tindak pidana narkotika.
DPO tersebut dikeluarkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/156/VIII/2024/SPKT.Sat Res Narkoba/Polres Langkat/Polda Sumut tertanggal 16 Agustus 2024.
Kasus ini bermula dari penangkapan sebuah mobil taksi di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 03.45 WIB. Polisi menemukan sekitar 20 kilogram narkotika jenis sabu di dalam kendaraan tersebut.
Sopir taksi yang mengemudikan mobil tersebut diamankan, namun Reza Fahmi yang disebut mengawal mobil dari depan menggunakan sepeda motor berhasil melarikan diri saat razia berlangsung.
Namun, saat ini Polres Langkat telah mengeluarkan status baru dengan surat DPO bernomor DPO/163/IX/RES.4.2/2024/NARKOBA yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Roby Saputra, disebutkan bahwa Reza Fahmi merupakan pria kelahiran Punti, 17 November 1998, dan beralamat di Dusun Tengguh, Desa Punti, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Reza Fahmi masih buron dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor Polres Langkat di (061) 8912120 atau hotline 110.
Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat membantu menemukan Reza Fahmi dan membawa kasus ini ke pengadilan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas tindak pidana narkotika di wilayah Langkat.