banner 728x250

Judi Sabung Ayam dan Cap Jeki Merajalela di Karangsoko, Aparat Terkesan Tutup Mata

banner 120x600
banner 468x60

Trenggalek, Jawa Timur — Praktik perjudian sabung ayam dan cap jeki di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, makin meresahkan warga. Setiap sore sejak pukul 15.00 WIB, arena judi ini ramai diikuti peserta dan pengunjung dari berbagai daerah, termasuk Blitar, Malang, dan Tulungagung.

Ironisnya, meskipun aktivitas ini berlangsung terang-terangan, aparat penegak hukum di Polres Trenggalek terkesan membiarkan tanpa tindakan berarti. Bahkan, ada dugaan perlindungan dari oknum aparat yang menjaga lokasi perjudian tersebut.

banner 325x300

Seorang warga menyampaikan, “Kalau dibiarkan terus, moral anak muda di sini bisa rusak. Apalagi lokasinya dekat dengan permukiman.”


Fakta dan Dugaan

  • Bandar utama berinisial S mengendalikan perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
  • Arena dijaga ketat oleh oknum diduga aparat, sehingga warga enggan melapor.
  • Jumlah peserta dan pengunjung cukup besar, berasal dari berbagai daerah.

Pelanggaran Hukum yang Terjadi

Praktik perjudian tersebut jelas melanggar ketentuan:

  • Pasal 303 KUHP: Menyatakan perjudian dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
  • Pasal 55 KUHP: Mengatur hukuman bagi yang turut serta atau membantu tindak pidana perjudian.
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: Mengamanatkan polisi menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat Karangsoko mendesak agar:

  1. Polda Jawa Timur segera turun tangan membongkar praktik perjudian ini.
  2. Aparat yang diduga terlibat perlindungan segera diperiksa dan diproses hukum.
  3. Arena perjudian ditutup dan pelaku utama ditangkap.
  4. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dipulihkan.

Seorang tokoh masyarakat menegaskan, “Kalau polisi serius, tak mungkin kegiatan sebesar ini dibiarkan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum.”


Catatan Redaksi

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur, dan pihak terkait.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *