banner 728x250

Tambang galian C Di Desa Giri Tunggal Milik Dedi tidak memiliki izin nekat beroperasi, APH tutup mata.

Tambang galian C Di Desa Giri Tunggal Milik Dedi tidak memiliki izin nekat beroperasi, APH tutup mata.
banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu, Jejakpristiwa.id  – Kegiatan usaha tambang galian C diduga ilegal makin marak . Upaya pengambilan tanah dilakukan secara ugal-ugalan itu tak membuat aparat penegak hukum, dinas dan instansi terkait bergeming.

Seperti hasil pemantauan tambang galian C Milik Dedi yang diduga ilegal di desa Giri tunggal, Kec. Pagelaran Utara, Kab. Pringsewu . Puluhan truk  setiap hari mengangkut tanah dari lokasi tersebut.

banner 325x300

Puluhan truk-truk pengangkut tambang galian C Milik Dedi tersebut bebas tanpa ada tindakan tegas dari aparat. Sehingga warga setempat yang tinggal di lokasi tambang menduga kuat kegiatan tersebut dibekingi oleh level pejabat

Masyarakat mendesak agar kegiatan tambang ilegal ini dihentikan, mengingat selain merusak alam, tambang-tambang ini juga tidak memiliki izin resmi. Namun, para pengusaha tambang tampaknya tidak terpengaruh oleh desakan tersebut dan tetap melanjutkan aktivitas mereka.

“Sudah banyak tambang galian C yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungannya. Mereka tidak melakukan pengurugan kembali atau reklamasi, sehingga meninggalkan bekas galian yang membahayakan dan sering memakan korban,” Ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang di dekat lokasi lahan tambang tersebut dikelola oleh Pemilik Tambang galian C bernama Dedi, tak luput Puluham dump truk tiap hari mengangkut material tambang di area Lahan tersebut. Mereka mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestarian alamnya.

Satu unit excavator untuk menggali material tambang, kemudian diangkut dengan dump truk berkapasitas 8 hingga 30 kubik (m3). untung besar membuat para mafia tambang galian C tersebut tanpa harus memikirkan kerentanan longsor, pengerusakan lingkungan.

Saat tim investigasi dari awak Media ini meninjau di lokasi Tampak terlihat ada beberapa kejanggalan, tidak adanya papan perijinan yang menunjukkan ijin galian dari pemerintah. rata-rata sopir dump truk juga tak tahu menahu tentang penanggung jawab galian C di Desa Giri Tunggal, Kec. Pagelaran Utara, Kab. Pringsewu.

Disisi lain pelestarian lingkungan baik berupa jalan yang kerap di lalui muatan berat menjadi dampak pada kerusakan, bahkan debu yang berterbangan bisa menjadikan kesehatan manusia terganggu.

Melihat fenomena menyedihkan rasa keadilan hukum di kabupaten Tuban terkesan ada keberpihakan. Seperti apa yang di sampaikan sumber tidak jauh dari lokasi tersebut.

Team awak Media akan berkordinasi dengan Aparat penegak hukum terkait dugaan tambang ilegal tersebut.hingga berita ini diterbitkan,pihak pengelola tambang belum bisa di konfirmasi

Sudah jelas, Merujuk pada aturan penambangan Tanpa Ijin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Dijelaskan dalam pada pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Hal ini juga diatur di pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Tim awak media mendesak agar kegiatan tambang galian C ilegal tersebut segera dihentikan dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku sesuai peraturan yang berlaku,.

Jika terus dibiarkan, dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang ini dikhawatirkan akan semakin parah dan merugikan masyarakat luas.

 

Tim

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *