Pringsewu, Jejakpristiwa.id-Dilansir dari Media RadarCyberNusantara.Id | Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk desa dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Seperti halnya Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang pada tahun anggaran 2024 mendapatkan anggaran Dana Desa sebesar Rp. 947.059.000., yang digunakan untuk berbagai macam pembiayaan, baik jalannya Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan, dan Pemberdayaan masyarakat Pekon.
Namun dari anggaran sebesar itu, realisasi penggunaan dan pengelolaannya menimbulkan tanda tanya dari masyarakat, karena tidak adanya informasi dan transparansi kepada publik terkait realisasi anggaran DD di Pekon Banyumas.
Hal itu sampaikan oleh salah seorang warga Pekon Banyumas yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media, Selasa (05/08/2025).
Menurutnya, ada item kegiatan yang anggarannya cukup besar namun realisasi nya tidak jelas dan tidak transparan.
“Seperti biaya “Keadaan Mendesak” yang anggarannya sebesar Rp. 64.800.000., namun tidak diketahui keadaan mendesak apa yang telah terjadi di Pekon Banyumas ini pada tahun 2024 yang lalu,” ujarnya dengan penuh tanda tanya.
Begitu juga dengan kegiatan lainnya, menurut sumber tersebut tidak ada transparansi dan susah untuk diketahui realisasinya.
“Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan yang lainnya, tidak ada transparansi dan sulit untuk diketahui oleh masyarakat realisasinya seperti apa,” tuturnya.
Masih menurutnya, banyak kegiatan yang anggarannya bersumber dari DD pada tahun 2024 yang lalu yang tidak transparan dan akuntabilitasnya dipertanyakan.
“Dana Desa itukan Dana Negara yang bersumber dari APBN, yang semestinya baik dari perencanaan, pengelolaan hingga penggunaannya melibatkan masyarakat, diketahui masyarakat secara transparan dan akuntabilitas,” ucapnya.
Namun menurutnya, akses untuk mengetahui pengelolaan dan penggunaan Dana Desa di Pekon Banyumas tidak ada akses informasi yang detail.
“Bagaimana masyarakat bisa mengontrol dan mengetahui tentang penggunaan Dana Desa di Pekon Banyumas ini, jika akses informasinya saja tidak tersedia,” jelasnya.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa, sebagai ketua Apdesi Kecamatan Banyumas, selayaknya Kakon Banyumas ini menjadi tauladan yang baik bagi Pekon-pekon yang lainnya.
“Dia kan ketua Apdesi Kecamatan Banyumas, seharusnya dia menjadi contoh yang baik dan tauladan bagi Pekon-pekon yang ada di kecamatan Banyumas ini, baik dalam pengelolaan Dana Desa, maupun dalam hal yang lainnya,”tambahnya.
Untuk itu, dia meminta kepada Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini KPK, Kejaksaan, Kepolisian maupun BPK RI untuk dapat memeriksa dan mengaudit penggunaan Dana Desa di Pekon Banyumas tahun anggaran 2024.
“Untuk menghindari kerugian negara, kami meminta aparat penegak hukum dan BPK RI untuk dapat memeriksa dan mengaudit penggunaan Dana Desa Pekon Banyumas. Ini bukan masalah nominal karena satu rupiah pun uang negara yang dikelola harus transparan dan ada pertanggungjawabannya.” Tegasnya.
Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, awak media mencoba meminta keterangan atau konfirmasi kepada Kepala Pekon Banyumas, Wasino, yang juga menjabat sebagai ketua Apdesi Kecamatan Banyumas, melalui pesan singkat Wattshappnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Wasino, selaku Kepala Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, tidak menjawab konfirmasi dari awak media walaupun chat nya masuk dan terlihat dibaca. | Tim.