banner 728x250

Respon Cepat, Satuan Reskrim Polres Jembrana, Bekuk 3 Pelaku Pencurian

banner 120x600
banner 468x60

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.S.i., didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Si Ketut Arya Pinatih, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Komang Tri Atmajaya, S.H., menggelar kegiatan press release terkait kasus tindak pidana pencurian yang diungkap Satuan Reskrim Polres Jembrana yang bertempat di Aula Polres Jembrana Senin (24/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Jembrana menyampaikan kronologis kejadian, kronologis penangkapan, identitas tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Jembrana.

banner 325x300

Sebanyak 3 kasus pencurian diantaranya 1 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan 2 kasus tindak pidana pencurian biasa.

“ Untuk kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi dirumah milik Muhammad Yahdi Amrullah yang beralamat di Jalan Jalak Putih, Gang 5, No.38, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp.300.000, 1 unit speaker bluetooth, merk IT warna hitam, 1 buah charger handphone, 1 buah kabel rol dan 1 buah celengan kaleng berbentuk bulat dengan tersangka berinisial INAA, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat 10 Januari 2025 sekira Pukul 19.30 Wita, pelaku ditangkap pada hari Rabu 22 Januari 2025, berdasarkan introgasi awal pelaku mengakui telah mengambil barang – barang milik korban tanpa ijin pada waktu malam hari dengan cara masuk kerumah korban, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Jembrana untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, “ ujar Kapolres Jembrana.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *