Pringsewu, Jejakperistiwa.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat Sporadik melalui Kantor Pekon Wates semakin menguat. Tiga warga yang mendatangi tim media mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp750.000 per orang melalui oknum Sekretaris Desa (Sekdes) sejak tahun 2024. Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung selesai. Sabtu ( 21/02/2026)
Jika ditotal, dana yang telah diserahkan warga mencapai Rp2.250.000 tanpa disertai kejelasan progres maupun kepastian waktu penerbitan dokumen.
Salah satu warga berinisial D, mewakili dua warga lainnya, menuturkan bahwa pembayaran dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh pihak pekon.
“Berkas sudah lengkap dan kami diminta menyerahkan uang untuk pengurusan Sporadik. Tapi sekarang sudah hampir dua tahun belum ada kejelasan. Harapan kami sertifikat segera jadi,” ujar D kepada tim media.
Menurutnya, warga telah beberapa kali menanyakan perkembangan proses tersebut, namun hanya mendapat jawaban bahwa pengurusan masih berjalan tanpa kepastian waktu penyelesaian.
Kondisi ini membuat warga merasa dirugikan. Selain telah mengeluarkan uang, mereka juga belum mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang diajukan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Pekon Wates memberikan tanggapan singkat:
“Wa’alaikumsalam, saya belum ada informasi kalau ada pemohon. Coba nanti saya hubungi Pak Sekdes dulu, biar saya tahu.”
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat pengakuan warga bahwa proses pengurusan telah berlangsung sejak tahun 2024.
Secara regulasi, dugaan praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan aparatur desa menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan setiap pelayanan harus memiliki kepastian biaya, waktu, dan prosedur yang jelas.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, yang menyatakan pungutan tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran.
Bahkan, apabila dalam praktiknya ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, maka berpotensi mengarah pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Sekdes Pekon Wates yang disebut menerima uang pengurusan Sporadik, guna memperoleh keterangan resmi dan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.
Warga berharap Inspektorat Kabupaten, Dinas PMD, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat turun tangan melakukan penelusuran atas dugaan tersebut sekaligus mendorong percepatan penyelesaian sertifikat yang telah lama mereka ajukan.
“Yang kami inginkan hanya kejelasan dan sertifikat kami segera terbit karena itu hak kami,” tutup D.
(Tim Media)
















