TUBAN, Jawa Timur — Aroma pembangkangan terhadap hukum kembali tercium kuat dari Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Aktivitas pertambangan pasir silika yang diduga ilegal kembali beroperasi secara terbuka, seolah tanpa rasa takut terhadap Aparat Penegak Hukum (APH). Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dibiarkan tumpul di hadapan pelaku tambang ilegal?
Berdasarkan keterangan warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, tambang pasir kuarsa tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial Adib, dengan sosok berinisial PR disebut sebagai pendana sekaligus pengendali utama. Aktivitas alat berat terlihat aktif mengeruk sumber daya alam yang sejatinya merupakan milik negara.
Yang lebih memantik kemarahan publik, muncul dugaan kuat bahwa operasional alat berat di lokasi tambang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merampas hak rakyat kecil demi kepentingan bisnis ilegal.
“Informasinya alat berat pakai solar subsidi. Kalau ini benar, jelas pelanggaran serius dan harus ditindak tegas,” ungkap seorang warga, Selasa (17/2/2026).
Pelanggaran Berlapis: Dari Tambang Ilegal hingga Penyalahgunaan BBM Subsidi
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana berat. Hal ini diatur secara tegas dalam:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Artinya, jika terbukti tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka pengelola tambang tersebut dapat dijerat pidana penjara dan denda maksimal.
Tidak berhenti di situ, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri ilegal juga merupakan kejahatan serius yang diatur dalam:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Jika terbukti menggunakan solar subsidi untuk operasional alat berat tambang ilegal, maka pelaku dapat dijerat pidana tambahan dengan ancaman hukuman berat.
Lebih jauh, praktik ini juga berpotensi dijerat dengan:
Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, jika terbukti menggunakan BBM subsidi yang diperoleh secara ilegal, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Bahkan, apabila terdapat pihak yang memfasilitasi, membiarkan, atau melindungi aktivitas ilegal tersebut, maka dapat dijerat dengan:
Pasal 56 KUHP, yang mengatur tentang pihak yang membantu atau turut serta dalam tindak pidana.
Negara Dirugikan, Lingkungan Terancam, Hukum Dipertaruhkan
Praktik tambang ilegal bukan hanya kejahatan terhadap hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi, lingkungan berpotensi rusak permanen, dan masyarakat sekitar menjadi korban dampak ekologis serta sosial.
Lebih ironis lagi, aktivitas ini disebut telah berlangsung lama, sempat terhenti, namun kini kembali beroperasi tanpa ada kejelasan penindakan hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, kelalaian, atau bahkan kemungkinan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Jika benar demikian, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran oleh pelaku tambang, melainkan juga ujian serius bagi integritas dan kredibilitas Aparat Penegak Hukum di wilayah hukum Polres Tuban dan Polda Jawa Timur.
APH Harus Bertindak, Bukan Diam
Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku tambang ilegal. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan sumber daya alam.
Publik kini menunggu keberanian aparat untuk:
- Menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal
- Menyita alat berat dan barang bukti
- Memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap pihak pengelola dan pendana
- Mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial PR yang disebut sebagai pendana, maupun Adib selaku pengelola lapangan, belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Namun satu hal yang pasti, jika hukum terus dibiarkan tumpul, maka yang hancur bukan hanya lingkungan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.
















