Tangerang — Personel Polsek Cikupa melaksanakan kegiatan penyekatan kendaraan sumbu tiga yang tidak sesuai jam operasional pada Selasa (24/2/2026) pukul 20.00 WIB hingga selesai. Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah dan berlangsung di Pos Dishub depan PLN Kedaton, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penyekatan dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti Peraturan Bupati Tangerang terkait pembatasan operasional kendaraan truk sumbu tiga (truk tanah). Dalam kegiatan tersebut, petugas melarang kendaraan yang melanggar untuk melintas serta memutarbalikkan kendaraan guna mencegah kepadatan arus lalu lintas.
Adapun tujuan kegiatan ini untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, mengurai kemacetan di jalur arteri, meningkatkan keselamatan berkendara, serta memberikan ruang jalan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, kendaraan berat diarahkan ke jalur alternatif guna mencegah penumpukan kendaraan di titik rawan kepadatan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menyatakan bahwa kegiatan penyekatan ini merupakan langkah tegas dan preventif guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Cikupa.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban kendaraan yang tidak sesuai aturan demi keselamatan bersama serta kenyamanan pengguna jalan,” tegas Kapolsek.
















