Pelaihari – Komandan Distrik Militer (Dandim) 1009/Tanah Laut Korem 101/Antasari Kodam VI/Mulawarman Letkol Inf Indar Irawan, S.E., M.Han., diwakili oleh Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kapten Inf Jimmy Arvith, turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti (Barbuk) tindak pidana umum yang berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut, Jl. A. Syaerani, Kel. Angsau, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut pada Rabu (18/12/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pemeliharaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanah Laut, Ibu Tamariska Dian Ratna Ningtyas, S.H. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 96 perkara yang terdiri dari berbagai jenis tindak pidana. Adapun rincian perkara tersebut mencakup 79 perkara narkotika dengan total berat 46,04 gram, 6 perkara terkait penambangan minyak dan gas bumi, 2 perkara penipuan dan penggelapan, serta 3 perkara terkait pencabulan dan kesusilaan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pelaihari yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di wilayah hukum Kabupaten Tanah Laut,” ujar Ibu Tamariska dalam sambutannya.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara yang bervariasi sesuai dengan jenis barang bukti yang ada. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur air, dan kemudian dimasukkan ke dalam septictank. Sementara itu, barang bukti berupa pakaian dan dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti lainnya, seperti senjata tajam, handphone, dan benda keras lainnya, dicincang menggunakan mesin potong gerinda. Proses ini dilaksanakan secara bergantian oleh seluruh tamu undangan yang hadir pada acara tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen Kejari Tanah Laut untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana di wilayahnya, sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang telah melalui proses hukum dimusnahkan dengan cara yang aman dan sah. (Pendim 1009/Tla)