Kediri, 13 September 2025 – Masyarakat Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, kembali mengeluhkan maraknya praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu yang hingga kini masih berlangsung tanpa penindakan serius dari aparat kepolisian setempat. Perjudian yang berlangsung hampir setiap hari ini diketahui mematok taruhan mulai dari Rp3 juta, bahkan mencapai puluhan juta rupiah per hari.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa informasi tentang pertandingan dan taruhan disebarkan secara tertutup melalui status WhatsApp panitia penyelenggara. Selain warga Plemahan, banyak peserta dan penonton datang dari luar daerah yang tertarik dengan nilai taruhan besar tersebut.
“Setiap akhir pekan, arena sabung ayam ini semakin ramai. Kami resah karena lokasinya sangat dekat dengan pemukiman,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Tidak hanya sabung ayam, lokasi yang sama diduga juga menjadi tempat praktik judi dadu, yang turut menambah keresahan masyarakat sekitar.
Dampak Sosial dan Kekhawatiran Masyarakat
Keberadaan perjudian ini menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga khawatir munculnya tindakan kriminal lain, seperti perkelahian, penyalahgunaan narkoba, hingga kerusakan moral generasi muda di lingkungan tersebut.
Dasar Hukum Penindakan Perjudian
Perjudian merupakan tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu:
- Pasal 303 KUHP:
“Barang siapa tanpa izin menyediakan kesempatan bermain judi untuk umum, atau menjadikan judi sebagai mata pencaharian, dapat dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.” - Pasal 303 bis KUHP:
“Setiap orang yang turut serta dalam perjudian, baik sebagai pemain maupun penyelenggara, dapat dipidana dengan penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.”
Penyebaran informasi perjudian melalui media sosial juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE.
Harapan Masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat berharap agar Polres Kediri dapat segera melakukan tindakan tegas untuk menutup arena perjudian tersebut, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan moralitas warga sekitar.
“Kami berharap polisi tidak hanya menerima laporan, tapi juga segera melakukan penindakan,” tambah seorang tokoh masyarakat.
Kesimpulan
Maraknya perjudian di Kecamatan Plemahan menjadi tantangan bagi penegakan hukum di Kabupaten Kediri. Penanganan yang cepat dan tegas sangat diperlukan agar praktik perjudian ilegal ini tidak terus merugikan masyarakat luas.
Catatan Redaksi:
Redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari Polres Kediri terkait kondisi ini dan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan hukum pers.















