JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pemerintah didorong menyiapkan rest area khusus yang diperuntukkan bagi stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di sepanjang jaringan jalan tol. Usulan tersebut disampaikan Kalista sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem kendaraan listrik sekaligus menjawab kebutuhan pengguna yang terus bertambah. Fasilitas ini tidak sekadar menjadi lokasi pengisian daya, tetapi juga dirancang sebagai titik layanan yang mampu mendukung perjalanan kendaraan listrik secara lebih nyaman dan terencana.
Director of Business Development Kalista, Yoga Adjwinarto, menyampaikan gagasan pembangunan rest area khusus SPKLU atau “signature rest area”. Menurutnya, fasilitas tersebut dapat melayani berbagai kategori kendaraan listrik, mulai dari mobil penumpang hingga kendaraan komersial, termasuk truk listrik. Perbedaan karakteristik kendaraan, kapasitas baterai, serta kebutuhan waktu pengisian membuat penyediaan lokasi khusus dinilai penting agar pelayanan dapat berlangsung lebih efektif.
Konsep signature rest area untuk kendaraan penumpang dan kendaraan komersial juga berpotensi menghadirkan area pengisian dengan kapasitas serta konfigurasi yang disesuaikan. Mobil penumpang dapat memperoleh akses pengisian cepat dalam perjalanan antarkota, sementara truk listrik membutuhkan ruang manuver, daya pengisian lebih besar, dan fasilitas pendukung bagi pengemudi maupun operasional logistik.
Yoga menyampaikan usulan tersebut dalam sesi diskusi Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2026 yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober. Forum itu menjadi ruang untuk membahas pengembangan transportasi berkelanjutan dan kebutuhan infrastruktur rendah emisi. Penyediaan rest area khusus SPKLU diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan listrik, terutama bagi pengguna yang melakukan perjalanan jarak jauh.
Dengan perencanaan yang terintegrasi, lokasi tersebut dapat ditempatkan pada koridor strategis dengan mempertimbangkan kepadatan lalu lintas, jarak antarpengisian, serta potensi pertumbuhan kendaraan listrik. Kehadiran fasilitas khusus juga dinilai dapat mempercepat pembangunan infrastruktur pengisian daya yang lebih andal dan mendukung transisi menuju sistem transportasi yang lebih bersih.
Usulan penyediaan rest area khusus untuk pengisian kendaraan listrik muncul seiring meningkatnya kebutuhan infrastruktur pendukung mobilitas listrik di jalan tol. Pertumbuhan jumlah kendaraan listrik perlu diimbangi dengan ketersediaan stasiun pengisian yang mudah dijangkau, aman, dan mampu melayani pengguna dalam jumlah besar. Namun, penempatan fasilitas tersebut di rest area konvensional menghadapi sejumlah kendala, terutama karena kapasitas kawasan istirahat yang terbatas.
Rest area di jalan tol kerap mengalami kepadatan pada periode tertentu, khususnya saat musim libur panjang, seperti Idulfitri, Natal, dan Tahun Baru. Lonjakan volume kendaraan membuat area parkir, fasilitas makan, toilet, serta akses keluar-masuk menjadi padat. Dalam kondisi seperti itu, penambahan kendaraan yang harus berhenti untuk mengisi daya berpotensi memperbesar antrean dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan lainnya. Waktu pengisian yang umumnya lebih lama dibandingkan pengisian bahan bakar juga perlu dipertimbangkan dalam pengaturan kapasitas.
Karena itu, lahan tersendiri atau pembangunan rest area baru dinilai dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai. Fasilitas tersebut dapat dirancang sejak awal untuk memenuhi kebutuhan kendaraan listrik, termasuk penyediaan stasiun pengisian berkapasitas memadai, area parkir yang tertata, jaringan listrik, serta sarana pendukung lainnya. Dengan lokasi khusus, layanan pengisian tidak sepenuhnya bergantung pada rest area yang sudah ada dan beroperasi di tengah keterbatasan ruang.
Realisasi gagasan ini tetap membutuhkan kolaborasi dan keterlibatan pemerintah bersama pemangku kepentingan jalan tol. Yoga mendorong Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan badan usaha jalan tol (BUJT) terkait untuk berkoordinasi dalam penyediaan lahan serta pembangunan fasilitas tersebut. Koordinasi itu diperlukan agar penentuan lokasi, kesiapan jaringan listrik, skema pembiayaan, dan standar pelayanan dapat disusun secara terpadu. Langkah bersama tersebut juga dapat memastikan pengembangan infrastruktur pengisian berlangsung sejalan dengan rencana jaringan jalan tol dan pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik.
Perkembangan ekosistem pengisian daya kendaraan listrik di Indonesia terus menjadi perhatian dalam penyediaan infrastruktur pendukung mobilitas listrik. Data per Juli 2026 yang disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Nazib Faizal, menunjukkan bahwa jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) telah mencapai sekitar 5.000 unit.
Ribuan unit SPKLU tersebut tersebar di 3.180 lokasi. Sebaran ini menggambarkan adanya pembangunan fasilitas pengisian daya di berbagai wilayah, meskipun konsentrasinya masih berada di Pulau Jawa. Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 72 persen infrastruktur SPKLU berada di pulau tersebut. Porsi ini menunjukkan bahwa Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan ketersediaan fasilitas pengisian kendaraan listrik paling besar dibandingkan wilayah lainnya.
Selain jumlah dan lokasi, ketersediaan SPKLU juga dapat dilihat melalui rasio pelayanan terhadap jumlah kendaraan listrik. Saat ini, satu unit fasilitas pengisian daya melayani sekitar 47 hingga 48 kendaraan listrik. Rasio tersebut menjadi gambaran mengenai kapasitas layanan infrastruktur yang telah tersedia berdasarkan perkembangan jumlah kendaraan listrik. Data ini mencakup kondisi ekosistem pengisian daya hingga Juli 2026, dengan jumlah fasilitas yang tersebar di ribuan lokasi dan porsi terbesar masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Pemanfaatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menunjukkan aktivitas yang cukup tinggi sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam periode tersebut, tercatat sebanyak 3,25 juta sesi pengisian daya kendaraan listrik. Data ini menggambarkan jumlah transaksi yang berlangsung di berbagai titik layanan pengisian, sekaligus menjadi salah satu indikator meningkatnya penggunaan fasilitas pendukung kendaraan listrik.
Anggota Komisi VII DPR RI, Nazib, menyoroti potensi perputaran uang dari jumlah transaksi tersebut. Dengan perkiraan nilai sekitar Rp10 ribu untuk setiap sesi pengisian daya, 3,25 juta transaksi dapat menghasilkan nilai perputaran yang cukup besar. Perhitungan itu menunjukkan bahwa aktivitas pengisian bukan hanya berkaitan dengan ketersediaan energi bagi kendaraan, tetapi juga mencerminkan adanya transaksi berulang dari pengguna SPKLU selama periode pencatatan.
Besarnya jumlah sesi pengisian tersebut turut memperlihatkan pentingnya penyesuaian kapasitas layanan dengan kebutuhan pengguna. Nazib menyampaikan bahwa penambahan SPKLU terus bergerak dan semakin bertambah. Pengembangan itu mencakup fasilitas dengan kemampuan pengisian yang lebih cepat, termasuk ultra fast charging. Kehadiran fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan layanan pengisian bagi pengguna kendaraan listrik, sejalan dengan bertambahnya titik dan aktivitas penggunaan SPKLU.







