banner 728x250

Meikarta Disiapkan sebagai Proyek Percontohan Hunian dengan Jargas dan Energi Surya

Meikarta Disiapkan sebagai Proyek Percontohan Hunian dengan Jargas dan Energi Surya
banner 120x600
banner 468x60

KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kawasan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disiapkan pemerintah sebagai salah satu proyek percontohan pembangunan hunian rakyat yang mengintegrasikan tempat tinggal dengan fasilitas energi yang lebih bersih. Dalam konsep tersebut, kawasan tidak hanya diarahkan untuk menyediakan rumah bagi masyarakat, tetapi juga didukung infrastruktur energi yang dapat menunjang kebutuhan sehari-hari secara lebih efisien dan berkelanjutan.

Proyek ini akan dilengkapi jaringan distribusi gas bumi untuk pelanggan rumah tangga atau jargas. Kehadiran jargas di kawasan hunian diharapkan menjadi bagian dari upaya memperluas pemanfaatan gas bumi secara langsung kepada masyarakat. Sistem tersebut dapat menyediakan alternatif energi untuk keperluan rumah tangga sekaligus mendukung pengelolaan pasokan energi yang lebih terintegrasi di lingkungan permukiman.

banner 325x300

Selain jargas, pasokan listrik di kawasan tersebut dirancang berbasis pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS. Pemanfaatan energi surya menempatkan sumber energi terbarukan sebagai salah satu komponen penting dalam pengembangan hunian. Integrasi PLTS dengan infrastruktur perumahan diharapkan mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan serta mengurangi ketergantungan pada sumber energi konvensional.

Pengembangan Meikarta sebagai lokasi percontohan juga didukung pemanfaatan lahan hibah seluas 30 hektare dari Lippo Group. Lahan tersebut menjadi bagian dari dasar pelaksanaan proyek hunian rakyat yang memadukan penyediaan tempat tinggal dan fasilitas energi bersih. Melalui proyek ini, pemerintah dapat menguji penerapan model kawasan hunian yang memiliki akses terhadap jaringan gas bumi dan listrik tenaga surya secara bersamaan.

Konsep tersebut menunjukkan bahwa pembangunan perumahan mulai diarahkan tidak hanya berdasarkan ketersediaan bangunan, tetapi juga kesiapan infrastruktur penunjang yang berkelanjutan. Apabila pelaksanaannya berjalan sesuai rencana, Meikarta dapat menjadi contoh pengembangan kawasan hunian dengan sistem energi yang lebih bersih, terencana, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat di masa mendatang.

Rencana pengembangan Meikarta sebagai proyek percontohan hunian yang terintegrasi dengan jaringan gas (jargas) dan energi surya akan dilaksanakan melalui skema pembangunan serta pembiayaan yang melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menjelaskan bahwa arah tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurut Maruarar, Danantara direncanakan menangani aspek pembangunan dan pembiayaan kawasan Meikarta. Keterlibatan badan pengelola investasi tersebut diharapkan dapat memberikan kerangka pembiayaan yang lebih terkoordinasi, sekaligus mendukung realisasi kawasan hunian dengan infrastruktur energi yang menjadi bagian dari rancangan proyek percontohan.

Penjelasan itu disampaikan Maruarar dalam konferensi pers di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek di Meikarta akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk rencana penanganan pembangunan dan pembiayaan melalui Danantara.

Skema tersebut menempatkan Danantara sebagai unsur penting dalam tahap persiapan dan pelaksanaan proyek. Selain mengatur dukungan pembiayaan, koordinasi pembangunan diperlukan agar pengembangan kawasan dapat berjalan sejalan dengan penyediaan jaringan gas dan pemanfaatan energi surya. Dengan demikian, Meikarta dipersiapkan bukan hanya sebagai kawasan hunian, melainkan juga sebagai contoh penerapan infrastruktur energi yang lebih terintegrasi dalam pengembangan permukiman.

Meski demikian, pelaksanaan rencana tersebut tetap memerlukan koordinasi antarlembaga dan tahapan teknis yang jelas. Rincian mengenai mekanisme pembiayaan, jadwal pembangunan, serta bentuk pengelolaan kawasan belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan tersebut. Pernyataan Maruarar menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan kerangka pelaksanaan berdasarkan arahan Presiden, dengan Danantara sebagai pihak yang direncanakan menangani pembangunan dan pembiayaan Meikarta.

Integrasi jaringan gas bumi (jargas) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dipandang sebagai langkah penting dalam membangun hunian yang lebih layak, efisien, dan berkelanjutan. Penyediaan rumah tidak lagi hanya berfokus pada pembangunan unit tempat tinggal, tetapi juga pada ketersediaan energi yang terjangkau serta infrastruktur dasar yang mendukung kualitas hidup penghuni. Dengan jargas, masyarakat berpotensi memperoleh sumber energi untuk kebutuhan rumah tangga secara lebih praktis, sedangkan PLTS dapat membantu memenuhi kebutuhan listrik sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi konvensional.

Pendekatan tersebut dinilai sangat relevan bagi masyarakat yang bekerja di kawasan pusat industri. Kedekatan hunian dan lokasi kerja dapat mengurangi waktu serta biaya perjalanan, terutama bagi pekerja yang selama ini tinggal jauh dari kawasan industri. Apabila didukung pasokan energi yang andal, kawasan hunian semacam ini dapat menjadi lingkungan tempat tinggal yang lebih terencana, produktif, dan memiliki beban pengeluaran yang lebih terkendali. Model tersebut juga berpotensi memperkuat hubungan pembangunan perumahan, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan wilayah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyebut gagasan penggabungan jargas dan energi surya berkaitan dengan ide Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Gagasan itu diarahkan untuk mempercepat sekaligus mendorong lompatan dalam penyediaan hunian bagi masyarakat. Artinya, pembangunan rumah diharapkan tidak berjalan secara parsial, melainkan menggunakan pendekatan terpadu sejak tahap perencanaan lahan, infrastruktur, sumber energi, hingga kebutuhan para penghuni.

Selain Kabupaten Bekasi, lokasi lain yang direncanakan menjadi proyek serupa adalah Maluku Utara dan Kabupaten Tangerang. Ketiga wilayah tersebut masih berada dalam kerangka kawasan percontohan, sehingga pelaksanaannya belum menjadi pola baku yang langsung diterapkan secara luas. Kajian teknis, kelayakan, pembiayaan, serta aturan yang diperlukan masih disiapkan oleh pihak-pihak terkait. Hasil dari proses tersebut akan menentukan bentuk pengembangan, skala pembangunan, dan mekanisme penyediaan energi pada masing-masing kawasan.

Rencana menjadikan Meikarta sebagai proyek percontohan hunian yang didukung jaringan gas (jargas) dan energi surya masih berada pada tahap persiapan teknis. Pemerintah belum menyampaikan target waktu pelaksanaan pembangunan di lapangan. Sejumlah pembahasan penting masih perlu dirampungkan agar proyek tersebut memiliki dasar pelaksanaan yang jelas dan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Aspek regulasi menjadi salah satu hal yang sedang dimatangkan. Pemerintah perlu memastikan kesesuaian rencana hunian ramah lingkungan itu dengan berbagai aturan terkait penyediaan perumahan, pembangunan infrastruktur energi, pengelolaan jaringan gas, serta pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Kejelasan regulasi diharapkan dapat mencegah kendala administratif dan teknis ketika proyek mulai memasuki tahap konstruksi.

Selain regulasi, kepastian lahan dan skema pembiayaan juga masih dibahas. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan serta status lahan pada kawasan yang akan dikembangkan, termasuk pembagian peran antarinstansi dan pihak terkait. Pada saat yang sama, sumber pendanaan, mekanisme investasi, dan bentuk dukungan pemerintah harus dirumuskan secara terukur sebelum keputusan mengenai pelaksanaan proyek ditetapkan.

Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan Maruarar Sirait dengan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahlil menjelaskan bahwa pembahasan berfokus pada konsep pembangunan perumahan yang memanfaatkan jaringan gas dan listrik berbasis PLTS di sejumlah kawasan yang akan dikembangkan oleh Kementerian Perumahan. Konsep ini diarahkan untuk menghadirkan hunian dengan infrastruktur energi yang lebih efisien dan berkelanjutan. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menunggu penyelesaian pembahasan teknis, regulasi, kepastian lahan, serta skema dana. Karena itu, pemerintah belum menetapkan jadwal pembangunan maupun target operasional proyek tersebut.

banner 325x300