Jakarta | Partai Amanat Nasional (PAN) belum mengambil keputusan politik final terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai gugatan yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Putusan itu kemudian menjadi perhatian publik dan dikaitkan dengan munculnya dorongan dari sejumlah pihak agar Wakil Presiden diberhentikan melalui mekanisme pemakzulan.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga menyatakan kepada wartawan pada Senin (12/10/2026) bahwa partainya masih akan mempelajari serta mengkaji putusan MK dengan baik. Menurut dia, PAN perlu memahami secara menyeluruh pertimbangan hukum dan konsekuensi putusan tersebut sebelum menentukan sikap. Dengan demikian, pernyataan PAN saat ini belum dapat dipandang sebagai dukungan ataupun penolakan terhadap wacana pemakzulan Gibran.
Proses kajian itu menunjukkan bahwa PAN memilih berhati-hati dalam merespons isu yang berpotensi menimbulkan dampak politik dan ketatanegaraan. Partai tersebut tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan perdebatan publik atau tekanan dari kelompok tertentu. Putusan MK perlu dibaca dalam konteks hukum yang utuh, termasuk kaitannya dengan ketentuan konstitusi dan prosedur pemakzulan yang berlaku.
Viva Yoga juga menegaskan prinsip yang menjadi pertimbangan PAN, yakni mendahulukan kepentingan bangsa dan negara. Sikap partai, menurutnya, tidak semestinya didasarkan pada kepentingan kekuasaan semata. Prinsip itu menjadi dasar bagi PAN untuk menilai putusan MK secara objektif sekaligus mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan dan kehidupan demokrasi. Karena itu, hingga kajian internal selesai, PAN belum menyatakan sikap resmi mengenai tuntutan pemakzulan Wakil Presiden.
Partai Amanat Nasional (PAN) tengah mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftarkan diri sebagai peserta dalam Pemilihan Presiden 2024. Perkara tersebut menjadi salah satu dasar perdebatan politik yang berkembang setelah muncul dorongan untuk memakzulkan Gibran. Dalam konteks itu, PAN menempatkan putusan MK sebagai bagian dari bahan yang perlu dikaji sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
Gugatan yang dimaksud berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran pada saat proses pendaftaran Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi telah memutus bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Putusan itu kini menjadi perhatian karena berhubungan langsung dengan perkara yang sedang dibicarakan oleh sejumlah pihak, termasuk mereka yang mendorong adanya proses pemakzulan terhadap Gibran.
Di tengah pembahasan tersebut, para penggugat berencana meminta audiensi kepada lembaga-lembaga legislatif. Rencana audiensi itu menjadi langkah lanjutan setelah perkara mereka diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Melalui pertemuan dengan lembaga legislatif, para penggugat akan menyampaikan perkara yang mereka ajukan serta perkembangan setelah putusan tersebut.
PAN masih mendalami putusan MK dan konteks perkara yang menjadi perhatian para penggugat. Pembahasan mengenai syarat pendidikan Gibran, putusan atas gugatan, serta rencana audiensi kepada lembaga-lembaga legislatif berlangsung bersamaan dengan meningkatnya perdebatan mengenai posisi Gibran. Karena itu, perkara tersebut tetap menjadi bagian penting dalam rangkaian isu yang sedang dikaji PAN, tanpa terlepas dari rencana para penggugat untuk melanjutkan komunikasi dengan lembaga legislatif.
Setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusannya, para penggugat menyiapkan langkah lanjutan melalui serangkaian audiensi dengan lembaga-lembaga negara. Mereka menyusun surat untuk meminta waktu pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Audiensi tersebut dipandang penting untuk menyampaikan sikap, menjelaskan dasar permohonan, serta mengetahui respons lembaga yang memiliki keterkaitan dengan proses politik dan ketatanegaraan yang sedang mereka dorong.
Denny Indrayana mengatakan pada Jumat (9/10), di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, bahwa pihaknya tetap akan melakukan berbagai audiensi. Menurut dia, surat telah disiapkan untuk disampaikan kepada fraksi-fraksi di DPR dan MPR. Selain itu, pihaknya terus berkomunikasi dengan pimpinan DPD guna membuka ruang pembahasan mengenai langkah berikutnya setelah putusan MK.
Selain mendatangi parlemen, para penggugat berencana mengunjungi sejumlah partai politik. Denny menyebut pertemuan dengan partai-partai tersebut diperlukan untuk menyampaikan pandangan mereka secara langsung dan meminta dukungan terhadap agenda yang tengah diperjuangkan. Mereka juga akan meminta lembaga legislatif mempertimbangkan pemakzulan Gibran melalui mekanisme yang berlaku.
Perhatian terhadap DPD dan partai politik, menurut Denny, berkaitan dengan kebutuhan untuk mengetahui sikap unsur-unsur yang memiliki hubungan dengan proses tersebut. Sikap setiap fraksi, pimpinan lembaga, serta partai politik dinilai dapat memberikan gambaran mengenai kemungkinan respons terhadap tuntutan yang diajukan. Karena itu, audiensi tidak hanya diarahkan untuk menyampaikan permintaan, tetapi juga untuk memetakan posisi masing-masing pihak secara terbuka.
Rangkaian pertemuan itu diharapkan menjadi sarana dialog setelah putusan MK. Para penggugat ingin memastikan isu yang mereka angkat tetap dibahas melalui jalur kelembagaan, sekaligus memperoleh kejelasan mengenai sikap DPR, DPD, MPR, dan partai politik terhadap usulan pemakzulan tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa mereka masih melanjutkan upaya politik dan hukum sesuai saluran yang tersedia.
Kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, menjelaskan bahwa DPR menjadi tujuan awal rencana audiensi karena lembaga tersebut memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan inisiasi pemakzulan. Penjelasan itu disampaikan dalam konteks rencana penyampaian pandangan dan kajian, bukan sebagai penanda bahwa proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dimulai. Dengan demikian, audiensi yang direncanakan perlu dipahami sebagai upaya meminta perhatian serta mengetahui sikap kelembagaan sesuai mekanisme yang diatur konstitusi.
Menurut alur yang dipaparkan Refly, proses pemakzulan melibatkan beberapa tahap dan lembaga secara berurutan. Tahap awal berada di DPR, yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan inisiasi pemakzulan. Setelah itu, perkara tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperoleh pemeriksaan dan putusan mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar usulan. Apabila tahapan di MK telah dilalui, proses kembali ke DPR sebelum diteruskan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa setiap lembaga memiliki fungsi berbeda dalam mekanisme konstitusional, sehingga tidak dapat disamakan dengan keputusan politik sepihak.
Refly juga menyebut pentingnya mengetahui posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam rangkaian tersebut. Hal itu berkaitan dengan komposisi MPR, yang terdiri atas unsur DPR dan DPD. Karena itu, pihak yang mendorong audiensi tidak hanya ingin memperoleh gambaran mengenai sikap DPR, tetapi juga memahami bagaimana unsur DPD ditempatkan dalam proses yang pada akhirnya melibatkan MPR. Keterangan tersebut masih berada dalam ranah penjelasan hukum dan rencana audiensi, sementara PAN disebut tengah mendalami putusan MK. Belum ada keterangan bahwa tahapan pemakzulan telah dijalankan atau bahwa DPR, MK, DPD, maupun MPR telah mengambil sikap resmi mengenai perkara tersebut.
Baca juga: Perhatian Gibran terhadap Nasib Orangutan di Tengah Krisis Lingkungan







