Jakarta | Susunan kementerian yang akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi belum ditetapkan secara resmi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia baru menyampaikan gambaran awal mengenai sejumlah kementerian yang kemungkinan masuk dalam lingkup koordinasi tersebut. Pemerintah masih membahas struktur dan pembagian kewenangannya sebelum keputusan final diumumkan.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil ketika berbincang dalam acara Bicara Bersama Retno Pinasti yang ditayangkan SCTV. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa pembentukan kementerian koordinator baru berkaitan dengan kebutuhan pemerintah untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan hilirisasi serta mempercepat proses transisi energi. Namun, Bahlil menegaskan bahwa susunan kementerian yang disebutkan masih berupa kandidat dan belum dapat dianggap sebagai struktur definitif.
Gambaran sementara itu menunjukkan bahwa pemerintah sedang menata kembali koordinasi lintas sektor yang berkaitan dengan pengolahan sumber daya alam, pengembangan industri, dan perubahan sistem energi. Setiap kementerian yang nantinya berada dalam koordinasi tersebut akan memiliki peran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Karena pembahasannya masih berlangsung, rincian mengenai cakupan koordinasi, mekanisme kerja, serta hubungan antarinstansi masih dapat mengalami perubahan.
Bahlil juga menyampaikan informasi tersebut dalam konteks penjelasan mengenai arah kerja pemerintahan dan kebutuhan membangun koordinasi yang lebih terintegrasi. Dengan demikian, daftar kementerian yang muncul dalam pembicaraan itu sebaiknya dipahami sebagai bahan awal pembahasan, bukan pengumuman mengenai keputusan kabinet. Penetapan resmi tetap menunggu hasil pembahasan pemerintah dan keputusan yang disampaikan melalui jalur kenegaraan. Status sementara ini penting dicermati agar publik tidak keliru menganggap gambaran awal tersebut sebagai susunan final Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.
Bahlil Lahadalia menyebut dua kementerian yang diperkirakan akan berada dalam koordinasi kementerian yang dipimpinnya, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Investasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan penguatan hilirisasi dan percepatan transisi energi, dua agenda yang membutuhkan koordinasi lintas sektor dan kebijakan yang saling mendukung.
Untuk Kementerian ESDM, Bahlil menyatakan bahwa dirinya tetap akan memimpin kementerian tersebut. Posisi ini dinilai berkaitan erat dengan tanggung jawab pemerintah dalam mengelola sumber daya energi, mempercepat pengembangan industri berbasis sumber daya alam, serta menata arah peralihan menuju penggunaan energi yang lebih berkelanjutan. Koordinasi dengan sektor lain diperlukan agar kebijakan energi dapat berjalan sejalan dengan sasaran investasi dan pembangunan industri.
Sementara itu, kementerian lain yang disebut adalah Kementerian Investasi, yang dipimpin oleh Rosan Roeslani. Keterlibatan kementerian tersebut dianggap penting karena hilirisasi tidak hanya berkaitan dengan pengolahan bahan mentah, tetapi juga dengan peningkatan penanaman modal, pembangunan fasilitas produksi, dan penciptaan nilai tambah di dalam negeri. Hubungan kerja sektor energi dan investasi diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Meski demikian, penyebutan ESDM dan Investasi oleh Bahlil belum dapat dipahami sebagai daftar resmi kementerian yang telah ditetapkan berada di bawah koordinasinya. Keterangan tersebut merupakan bocoran atau perkiraan berdasarkan pembahasan yang ada, sehingga masih terbuka kemungkinan perubahan. Bahlil juga menegaskan bahwa kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan hak prerogatif presiden. Karena itu, keputusan akhir mengenai susunan kabinet, pembagian koordinasi, dan penempatan para menteri tetap sepenuhnya berada pada kewenangan presiden.
Kementerian Perindustrian disebut sebagai salah satu institusi yang kemungkinan masuk dalam lingkup koordinasi hilirisasi dan transisi energi. Namun, penyebutan tersebut belum menunjukkan adanya keputusan resmi mengenai susunan atau pembagian koordinasi antarkementerian. Informasi itu masih berada pada tahap pembahasan, sehingga perlu dibedakan dari kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bahlil menyampaikan kemungkinan tersebut berdasarkan perasaan atau perkiraannya sendiri. Dengan demikian, pernyataan itu tidak dapat langsung dipahami sebagai pengumuman mengenai kementerian yang dipastikan akan berada dalam koordinasi hilirisasi dan transisi energi. Penegasan mengenai sifat perkiraan ini penting agar publik tidak menarik kesimpulan bahwa perubahan kewenangan atau struktur koordinasi sudah diputuskan.
Masuknya Kementerian Perindustrian masih bergantung pada hasil pembahasan yang berlangsung. Berbagai aspek perlu diselaraskan, termasuk cakupan tugas, kebutuhan koordinasi, serta arah pelaksanaan hilirisasi dan transisi energi. Karena proses tersebut belum menghasilkan ketentuan final, posisi kementerian itu masih bersifat kemungkinan dan dapat berubah sesuai dengan keputusan yang nantinya diambil.
Kementerian lain yang mungkin berkaitan dengan agenda tersebut juga akan menyesuaikan hasil pembahasan serta ketentuan yang kemudian ditetapkan. Penyesuaian itu dapat mencakup pola kerja sama, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan. Oleh sebab itu, informasi mengenai kandidat kementerian perlu dipandang sebagai gambaran awal, bukan sebagai keputusan pemerintah yang telah berlaku. Kepastian mengenai lingkup koordinasi baru dapat disampaikan setelah proses pembahasan selesai dan ketentuan resminya ditetapkan.
Penetapan kementerian yang akan berada di bawah koordinasi Bahlil Lahadalia masih menunggu pembahasan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. Aturan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan struktur koordinasi, termasuk pembagian kewenangan dan kementerian yang masuk dalam lingkup tugas Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Dengan demikian, daftar kementerian yang saat ini disebut sebagai kandidat belum dapat dianggap sebagai susunan final.
Pembahasan dalam Peraturan Presiden diperlukan agar mekanisme koordinasi memiliki landasan hukum yang jelas. Melalui aturan itu, pemerintah akan menetapkan kementerian apa saja yang berada dalam koordinasi Bahlil, sekaligus merumuskan cakupan tugas yang berkaitan dengan hilirisasi dan transisi energi. Selama peraturan tersebut belum selesai dibahas dan ditetapkan, struktur koordinasi masih bersifat sementara. Karena itu, informasi mengenai kementerian yang akan dikoordinasikan Bahlil belum dapat dipastikan secara definitif.
Penentuan tersebut sepenuhnya akan mengikuti hasil pembahasan dan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden. Setelah aturan ditetapkan, susunan koordinasi diharapkan memiliki rujukan resmi yang dapat digunakan dalam pelaksanaan tugas antarkementerian. Presiden Prabowo Subianto melantik Bahlil sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam pelantikan itu, Bahlil tetap merangkap sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pelantikan berlangsung bersamaan dengan pengambilan sumpah sejumlah menteri, wakil menteri, dan pejabat tinggi negara lainnya.
Baca juga: Pemeriksaan Kembali Terkait Kasus Gratifikasi di Kementerian Keuangan







