banner 728x250
Sosial  

Laporan Polisi Ruben Onsu atas Penyebaran Rekaman Video Call Berujung Perseteruan Baru

Habis Diserang Pakai Rekaman dengan Pria, Sekarang Ruben Onsu Unggah Video Sarwendah Bertemu 8 Orang
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Ruben Onsu membawa persoalan penyebaran rekaman video call ke jalur hukum. Ia melaporkan dua pihak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik setelah rekaman percakapan tersebut beredar di media sosial. Laporan itu menjadi langkah resmi Ruben untuk menindaklanjuti materi yang dinilai merugikan nama baiknya.

Beredarnya rekaman video call tersebut memicu perhatian publik karena menampilkan komunikasi yang kemudian tersebar di ruang digital. Materi itu tidak lagi hanya menjadi pembicaraan di media sosial, tetapi berkembang menjadi perkara yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Ruben memilih menempuh proses hukum terhadap dua pihak yang dilaporkannya atas dugaan keterlibatan dalam persoalan tersebut.

banner 325x300

Dalam laporan ini, Ruben menegaskan bahwa Sarwendah, mantan istrinya, bukan pihak yang dilaporkan. Penegasan tersebut penting karena nama Sarwendah turut dikaitkan dengan beredarnya rekaman video call dan perkembangan perkara yang muncul setelahnya. Dengan demikian, laporan Ruben ditujukan kepada dua pihak lain, bukan kepada Sarwendah.

Peristiwa itu menjadi perkembangan terbaru dalam perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah. Penyebaran rekaman di media sosial membuat persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan publik memasuki ranah hukum. Laporan di Polda Metro Jaya kini menjadi dasar bagi penanganan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan Ruben.

Proses hukum tersebut diharapkan dapat menjelaskan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran rekaman serta memastikan duduk perkara berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia. Sementara itu, publik masih menantikan perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk langkah penyidik setelah menerima laporan Ruben terhadap dua pihak yang disebutkan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap adanya dua pihak yang dilaporkan dalam perkara penyebaran rekaman video call. Keterangan tersebut disampaikan ketika Minola ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menyebut kedua pihak itu menggunakan inisial yang berbeda dalam laporan, yakni AA atau AO serta F atau Y.

Minola menjelaskan, masing-masing pihak dilaporkan secara terpisah. Dengan demikian, kedua perkara tersebut tidak dicatat sebagai satu laporan terhadap beberapa orang sekaligus, melainkan sebagai laporan yang berdiri sendiri. Dalam dokumen laporan, keduanya masih berstatus sebagai terlapor. Status tersebut menunjukkan bahwa proses hukum berada pada tahap awal dan belum menentukan kesimpulan mengenai keterlibatan maupun tanggung jawab pidana pihak yang dilaporkan.

Perkara itu berkaitan dengan unggahan rekaman percakapan video call yang menurut pihak Ruben disebarluaskan tanpa izin. Rekaman tersebut kemudian beredar melalui platform digital dan menjadi perhatian publik. Pihak Ruben menilai penyebaran materi komunikasi pribadi perlu diproses melalui jalur hukum, terutama untuk menelusuri pihak yang mengunggah, menyebarkan, atau turut mendistribusikannya kepada khalayak.

Pengungkapan inisial terlapor menjadi bagian dari penjelasan kuasa hukum mengenai perkembangan laporan yang dibuat Ruben. Namun, identitas lengkap kedua pihak belum disampaikan secara terbuka dalam keterangan tersebut. Penyebutan AA atau AO dan F atau Y digunakan sebagai informasi awal sesuai laporan yang sedang ditangani. Selanjutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk memeriksa pihak-pihak terkait, mengumpulkan bukti digital, serta meminta keterangan mengenai asal rekaman dan proses penyebarannya. Perkembangan pemeriksaan akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara ini.

Menurut penjelasan Minola, Ruben Onsu pertama kali mengetahui keberadaan unggahan yang diduga berkaitan dengan dirinya melalui Instagram pada 12 Oktober 2026. Informasi tersebut menjadi titik awal bagi Ruben dan tim hukumnya untuk menelusuri materi yang beredar, termasuk bentuk rekaman video call serta foto atau video lain yang disebut muncul dalam unggahan tersebut.

Penelusuran itu, sebagaimana disampaikan pihak Ruben, tidak hanya berfokus pada isi materi, tetapi juga pada cara materi tersebut diperoleh dan disebarluaskan. Pihak Ruben menyoroti adanya pernyataan dalam sebuah konferensi pers yang dinilai memuat pengakuan mengenai tindakan memposting, mengedit, dan menyebarkan foto atau video tanpa izin. Pernyataan tersebut kemudian dipandang relevan untuk dikaji dalam rangkaian peristiwa yang sedang dipersoalkan.

Minola menjelaskan bahwa dugaan tindakan memposting dan menyebarluaskan materi tanpa persetujuan menjadi salah satu alasan Ruben mempertimbangkan langkah hukum. Dalam konteks ini, laporan polisi ditempuh sebagai sarana untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan pelanggaran, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan beredarnya unggahan tersebut.

Meski demikian, informasi mengenai kronologi dan pernyataan yang disoroti itu masih merupakan versi pihak Ruben serta dasar dari laporan yang diajukan. Dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesalahan yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk pihak yang bertanggung jawab, tetap menjadi kewenangan penyidik dan proses hukum selanjutnya.

Dengan demikian, urutan peristiwa yang disampaikan Minola dimulai dari pengetahuan Ruben mengenai unggahan di Instagram pada 12 Oktober 2026, dilanjutkan dengan penelaahan terhadap materi dan pernyataan dalam konferensi pers, kemudian berujung pada keputusan untuk menggunakan jalur hukum. Langkah tersebut menunjukkan upaya pihak Ruben memperoleh pemeriksaan resmi atas penyebaran rekaman dan materi visual yang diduga dilakukan tanpa izin.

Minola Sebayang menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terkait penyebaran rekaman video call tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum. Karena itu, pihak Ruben Onsu menyerahkan proses penanganannya kepada kepolisian dan institusi hukum yang memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan, menelusuri peristiwa, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurut Minola, perkara tersebut tidak semestinya diputuskan hanya berdasarkan penilaian publik atau perdebatan di ruang digital. Setiap dugaan pelanggaran perlu diproses melalui mekanisme hukum agar fakta, bukti, dan pihak-pihak yang berkaitan dapat diperiksa secara objektif. Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pihak Ruben memilih mengikuti prosedur yang tersedia dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Status, pekerjaan, maupun latar belakang seseorang tidak seharusnya menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan yang berbeda dalam proses penegakan hukum. Prinsip kesetaraan itu berlaku bagi semua pihak yang terlibat, baik mereka yang merasa dirugikan maupun pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Minola mengingatkan agar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dianggap sebagai aturan yang dapat diabaikan. Ketentuan tersebut tetap menjadi dasar yang harus diperhatikan ketika terdapat dugaan pelanggaran dalam penyebaran atau penggunaan informasi melalui media elektronik. Ia menegaskan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum. Oleh sebab itu, pihak Ruben menyerahkan penilaian dan langkah selanjutnya kepada aparat, sesuai proses serta aturan hukum yang berlaku.

banner 325x300