banner 728x250
Sosial  

Rencana Ponsel dengan Rekening Digital untuk Penerima Bansos Indonesia

Rencana Ponsel dengan Rekening Digital untuk Penerima Bansos Indonesia
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Pemerintah tengah menyiapkan rencana pembagian telepon genggam kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya memperluas akses layanan keuangan dan memperbarui mekanisme penyaluran bantuan sosial. Rencana tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo, tetapi masih berada dalam tahap penyelesaian. Artinya, pemerintah masih mematangkan skema, sasaran penerima, serta mekanisme pelaksanaannya sebelum kebijakan itu diterapkan secara lebih luas.

Hashim menyampaikan informasi tersebut saat memaparkan materi dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa agenda itu berkaitan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat inklusi keuangan. Perangkat yang dibagikan nantinya tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga dihubungkan dengan rekening digital milik penerima.

banner 325x300

Rencana itu juga dikaitkan dengan perubahan cara penyaluran bantuan sosial. Selama ini, distribusi bantuan dapat melibatkan sejumlah tahapan administratif dan saluran pembayaran yang berbeda. Pemerintah ingin membangun sistem yang lebih terintegrasi melalui identitas penerima dan rekening digital, sehingga penyaluran bantuan dapat dilakukan secara lebih terarah serta mudah dipantau.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum menunjukkan bahwa pembagian perangkat akan segera berlangsung. Pemerintah masih perlu menyelesaikan aspek teknis, pendataan, pembiayaan, perlindungan data pribadi, dan kesiapan infrastruktur digital. Kejelasan mengenai penerima, jenis perangkat, tata cara distribusi, serta hubungan rekening digital dengan program bantuan sosial masih menunggu penjelasan lanjutan dari pemerintah. Karena itu, rencana ponsel gratis ini untuk sementara perlu dipahami sebagai rancangan kebijakan yang sedang dimatangkan, bukan program yang telah sepenuhnya berjalan.

Berdasarkan penjelasan Hashim, rencana pembagian ponsel bagi penerima bantuan sosial dirancang sebagai bagian dari sistem penyaluran yang terhubung langsung dengan rekening digital. Setiap perangkat yang diterima akan dikaitkan dengan rekening milik penerima, sehingga ponsel tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi sarana untuk mengakses dan menerima bantuan. Integrasi tersebut diharapkan membangun hubungan yang lebih jelas identitas penerima, rekening, dan dana yang disalurkan pemerintah.

Melalui mekanisme ini, bantuan sosial dapat secara bertahap dialihkan dari penyaluran tunai menuju distribusi langsung melalui sistem digital. Setelah dana ditetapkan untuk penerima yang memenuhi kriteria, Kementerian Keuangan dapat menyalurkannya ke rekening yang telah terhubung dengan perangkat tersebut. Penerima kemudian dapat memperoleh informasi mengenai dana yang masuk dan menggunakan saldo sesuai ketentuan program. Pola ini berpotensi mengurangi kebutuhan terhadap perantara dalam proses penyaluran, sekaligus memperjelas alur dana dari pemerintah kepada masyarakat.

Rekening yang terintegrasi di dalam ponsel juga dimaksudkan untuk memudahkan pengelolaan bantuan dalam skala nasional. Dengan data transaksi yang tercatat secara digital, pemerintah dapat memantau penyaluran, mengidentifikasi kendala, dan melakukan pemeriksaan secara lebih terukur. Bagi penerima, sistem tersebut diharapkan memberikan akses yang lebih praktis serta mengurangi risiko keterlambatan atau pungutan yang dapat muncul dalam distribusi manual. Pemerintah berharap skema ini memperkuat transparansi dan efisiensi penyaluran bansos di seluruh Indonesia, meskipun pelaksanaannya tetap memerlukan perlindungan data, dukungan jaringan, edukasi pengguna, dan mekanisme bantuan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.

Inklusi keuangan menjadi salah satu alasan penting dalam rencana penyediaan ponsel yang dilengkapi rekening digital bagi penerima bansos di Indonesia. Gagasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemberian perangkat, tetapi juga dengan upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Dengan menghubungkan ponsel dan rekening digital, pemerintah berupaya menghadirkan sarana yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari penerima bantuan.

Hashim menyebut, berdasarkan data Bank Dunia yang menurutnya juga sejalan dengan pandangan pemerintah, sekitar 30 persen penduduk Indonesia belum memiliki rekening bank. Kelompok tersebut masih berada di luar sektor perbankan, sehingga belum berinteraksi secara langsung dengan layanan perbankan melalui rekening yang dimiliki atas nama sendiri. Pernyataan ini menunjukkan bahwa persoalan akses keuangan masih menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam perancangan kebijakan bantuan sosial.

Kondisi itu membuat rekening digital yang melekat pada ponsel dipandang sebagai salah satu cara untuk menjangkau masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan. Ponsel dapat berfungsi sebagai sarana penghubung penerima bansos dan rekening digital, sehingga akses terhadap layanan tersebut tidak harus bergantung pada kepemilikan rekening bank konvensional yang sudah tersedia sebelumnya. Pendekatan ini menempatkan perangkat yang digunakan penerima sebagai bagian dari upaya membuka akses ke sistem keuangan.

Melalui rencana tersebut, penyaluran bantuan sosial dihubungkan dengan agenda inklusi keuangan secara lebih luas. Masyarakat yang sebelumnya berada di luar sektor perbankan diarahkan agar memiliki titik akses melalui rekening digital pada ponsel. Dengan demikian, program ini berupaya menjawab dua kebutuhan sekaligus, yaitu mendukung penerimaan bansos dan memperluas jangkauan layanan keuangan kepada kelompok yang belum memiliki rekening bank.

Langkah lanjutan dalam rencana rekening digital bagi penerima bantuan sosial adalah penugasan kepada dua bank milik negara, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI. Kedua bank tersebut diarahkan untuk membuka rekening secara massal bagi kelompok masyarakat yang selama ini belum terjangkau layanan perbankan. Penugasan ini menunjukkan bahwa perluasan akses keuangan menjadi bagian penting dari rencana tersebut, terutama bagi warga yang belum memiliki rekening untuk menerima atau mengelola bantuan.

Melalui pembukaan rekening secara massal, masyarakat yang sebelumnya berada di luar jangkauan layanan bank diharapkan dapat memiliki akses terhadap rekening atas nama sendiri. Rekening tersebut dapat menjadi sarana administratif untuk mendukung penyaluran bantuan, sekaligus memperkenalkan layanan perbankan kepada kelompok yang belum tersentuh sistem keuangan formal. BRI dan BSI menjadi pihak yang disebut untuk menjalankan langkah ini, tanpa adanya keterangan tambahan mengenai jadwal pelaksanaan, jumlah penerima, maupun mekanisme teknis pembukaannya.

Rencana pembukaan rekening massal itu juga berjalan beriringan dengan kebijakan lain, yakni pembukaan rekening bank secara gratis bagi warga yang baru berusia 17 tahun. Setiap rekening yang dibuka dalam program tersebut direncanakan memperoleh saldo awal sebesar Rp50 ribu. Ketentuan ini menempatkan rekening perbankan sebagai bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan sejak usia dewasa, dengan memberikan kesempatan kepada warga muda untuk mulai mengenal dan menggunakan layanan bank. Dengan demikian, rencana tersebut mencakup kelompok masyarakat yang belum terjangkau perbankan serta warga yang baru memasuki usia 17 tahun.

Baca juga: Transformasi Energi dan Digital di Indonesia: IEE Series 2026 Jadi Sorotan | Pemberantasan Judi Online oleh OJK: Langkah Pemblokiran Rekening | Transformasi Infrastruktur Digital Perbankan di Indonesia

banner 325x300