banner 728x250

Lapor Pak Presiden, Sabung Ayam dan Perjudian Dadu Diduga Kembali Marak di Kediri, Laporan Masyarakat Tak Direspons

banner 120x600
banner 468x60

KEDIRI – Dugaan kembali beroperasinya arena sabung ayam dan perjudian dadu di wilayah hukum Polres Kediri memicu keprihatinan masyarakat. Aktivitas yang sempat diberitakan telah ditutup itu kini diduga berlangsung kembali secara tertutup, dengan pola yang sama seperti sebelumnya.

Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa lokasi yang digunakan sebagai arena sabung ayam kembali menunjukkan aktivitas mencurigakan, dengan arus keluar-masuk orang yang tidak biasa. Lokasi tersebut dijaga ketat dan hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu, diduga untuk menghindari perhatian publik dan aparat.

banner 325x300

Masyarakat menyatakan telah mengirimkan laporan dan bukti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri, serta secara langsung menyampaikan informasi kepada Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. Namun, sejauh ini belum terlihat adanya upaya penindakan ataupun klarifikasi dari pihak kepolisian.

“Kami sudah melaporkan lewat saluran resmi, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Aktivitas itu tetap berjalan seperti tidak ada hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Fenomena ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut. Apalagi, kasus serupa pernah terjadi sebelumnya dan kembali berulang tanpa penyelesaian yang tegas dari pihak berwenang.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menekankan bahwa seluruh bentuk perjudian harus diberantas secara total, termasuk sabung ayam yang kerap dijalankan secara terselubung di berbagai daerah. Kapolri juga menyatakan bahwa aparat yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan praktik perjudian dapat dikenai sanksi tegas, termasuk tindakan disipliner hingga pidana.

Dari sisi hukum, praktik sabung ayam dan perjudian lainnya diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Penyelenggara, pemilik lokasi, hingga pihak yang melindungi jalannya praktik perjudian juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Desakan publik terhadap Polres Kediri kini semakin kuat. Warga berharap adanya keterbukaan informasi serta tindakan nyata untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Kediri terkait laporan masyarakat mengenai dugaan beroperasinya kembali arena sabung ayam dan perjudian dadu.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *