banner 728x250

Kodim 0820/Probolinggo Sosialisasikan Keamanan Hutan di Desa Jatisari

banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo — Kodim 0820/Probolinggo melalui Koramil jajaran kembali hadir untuk mendukung sekaligus mensupport kegiatan musyawarah desa (Musdes) tentang sosialisasi keamanan hutan di wilayah teritorialnya, khususnya di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (17/12).

 

banner 325x300

Anggota Koramil 0820/10 Kuripan, Serda Supardi, menyampaikan bahwa sosialisasi keamanan hutan adalah kegiatan untuk menyampaikan informasi terkait perlindungan dan pengamanan hutan kepada masyarakat. Sosialisasi ini dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti dinas terkait, Perhutani, Kepolisian, dan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH).

 

“Tujuan dari sosialisasi keamanan hutan adalah untuk mendorong masyarakat dan stakeholder untuk peduli terhadap kelestarian hutan,” kata Anggota Koramil 0820/10 Kuripan, Serda Supardi.

 

Serda Supardi menambahkan bahwa hutan memiliki banyak manfaat, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Beberapa manfaat hutan di antaranya adalah sebagai sumber kayu, sumber tanaman obat-obatan, jasa lingkungan air, pencegahan banjir dan tanah longsor, serta sebagai tempat habitat satwa liar.

 

“Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, dan partisipasi masyarakat dalam melakukan perlindungan dan pengamanan hutan agar hutan tetap terjaga dan lestari,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Serda Supardi mengungkapkan bahwa sosialisasi seperti ini dikenal dengan istilah tindakan preventif, yakni kegiatan yang diarahkan untuk menangkal munculnya stimulus dan niat yang berpotensi mengganggu, mengancam, merusak, atau merampas hak hutan.

 

“Kami ingin memberikan informasi dan pelaporan kepada masyarakat serta pengetahuan dan pemahaman kepada pemerintah desa sebagai pemangku kepentingan dan pelaku usaha di wilayah kelola KPH terkait perlindungan dan pengamanan hutan,” tambahnya.

 

Untuk diketahui, materi yang disampaikan dalam sosialisasi keamanan hutan di antaranya meliputi luas dan batas wilayah hutan, status dan perlakuan terhadap hutan negara, peraturan perundangan terkait perlindungan dan pengamanan hutan, bentuk-bentuk perlindungan hutan, pentingnya program perhutanan sosial, kerusakan hutan, faktor penyebab kebakaran hutan, serta cara penanganan dan penanggulangan kebakaran.

 

**Sumber:** Pendim0820/Probolinggo

**Published:** Edi D

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *