banner 728x250
Berita  

Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Probolinggo Laporkan Ke BAWASLU Atas Dugaan Salah Satu Perangkat Desa Sumberkedawung yang Melanggar UU No.6 T.A 2014

banner 120x600
banner 468x60

JejakPeristiwa.id || PROBOLINGGO – Jelang mendekati musim Pemilu yang kurang 5 bulan lagi, banyak anggota partai politik (Parpol), calon legislatif (Caleg) yang melakukan kampanye diberbagai kegiatan. Melakukan kampanye pun juga diatur dalam UU No.7 tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h dan semua partai politik harus mengikuti aturan tersebut.

Tapi tidak dengan kampanye yang dilakukan oleh salah satu oknum perangkat desa yang ada di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, yang diduga melanggar UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 51 huruf j yang bunyinya ” perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah.

banner 325x300

Sekitar tanggal 27 Agustus 2023 Desa Sumberkedawung melaksanakan kegiatan jalan sehat yang bertempat di kantor desa Sumberkedawung. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa oknum dari salah satu partai politik, yang mana pada saat acara sedang berlangsung beberapa perangkat desa yang diduga mengarahkan dan/atau melakukan kampanye kepada masyarakat yang menghadiri acara jalan sehat tersebut untuk mencoblos atau memilih parpol dan nama caleg dari parpol tertentu.

“Sejatinya asas Pemilu yakni LUBER JURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) haruslah dijunjung tinggi oleh semua pihak yang berkaitan dengan pemilu”.

Dalam hal ini selaku ketua GRIB JAYA kabupaten Probolinggo Muhammad Untung, S.H. pun bersama tim dengan mengantongi alat bukti yang akurat melaporkan langsung ke BAWASLU karena mengetahui ada dugaan salah satu oknum perangkat desa yang melanggar UU no.6 tahun 2014 tentang desa pasal 51 huruf j dan satu parpol. Ujar Muhammad Untuk ke awak media ini.

Kami selaku ketua GRIB JAYA mendukung penuh kepada BAWASLU agar tetap menjadi lemabaga yang independen dalam melakukan upaya pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu khususnya di Kabupaten Probolinggo. Tentunya dalam setiap upaya pengawasan yang dilakukan oleh BAWASLU tidak dapat dilakukan secara maksimal jika tidak ada dukungan dari pihak-pihak diluar BAWASLU itu sendiri, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, Ormas dll.

Jadi dalam hal ini kami selaku pihak yang mendukung BAWASLU meminta kepada BAWASLU Kabupaten Probolinggo segera menindak lanjuti laporan kami dan kami siap memberikan data dan bukti terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh salah satu oknum perangkat desa dan salah satu parpol tersebut…

(Bersambung)

(Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *