banner 728x250

Oknum BPD Pakuniran Viral Diduga Ajak Warga Usir Wartawan, Hak Dilanggar

Oknum BPD Pakuniran Viral Diduga Ajak Warga Usir Wartawan, Hak Dilanggar
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo, 19 Juni 2025 – Sebuah video berdurasi 17 detik viral di media sosial memperlihatkan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, mengajak warga untuk mengusir seorang wartawan yang sudah lama tinggal dan bekerja di desa tersebut.

Dalam video yang viral, oknum BPD secara terbuka menyerukan kepada warga Margoayu untuk mengeluarkan Dodon Haryanto, seorang jurnalis yang telah lebih dari sembilan tahun menjalankan tugas jurnalistiknya di desa Pakuniran. Aksi ini memicu kecaman luas karena dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak konstitusional dan kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

banner 325x300

Hak Konstitusional Terancam, Intimidasi Wartawan
Menurut Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak bebas bertempat tinggal di wilayah negara dan mendapatkan perlindungan atas martabatnya. Dodon Haryanto yang memiliki KTP elektronik dan domisili resmi di desa tersebut tidak dapat dikeluarkan secara paksa tanpa prosedur hukum yang jelas.

UU Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013) menegaskan hak tinggal dan pencatatan administrasi harus dihormati. Kepala desa dan perangkat desa tidak memiliki kewenangan mengusir warga secara sepihak.

Sanksi Hukum bagi Pelaku Pengusiran Ilegal
Jika terbukti memaksa atau mengusir warga secara ilegal, pelaku dapat dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara. Selain itu, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengatur kewajiban kepala desa menjaga kerukunan masyarakat tanpa penyalahgunaan wewenang.

Pernyataan Wartawan Korban Intimidasi
Dodon Haryanto menyampaikan, “Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang merugikan masyarakat. Alih-alih diterima, saya justru diusir dengan provokasi oknum desa.”

Kecaman dan Dukungan Organisasi Pers
M. Suhri, Ketua Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (F-Wamipro), mengecam tindakan tersebut. “Video ini mencoreng marwah jurnalistik. Kami akan tindaklanjuti dan laporkan oknum BPD yang terlibat,” tegasnya.

Kuasa hukum Dodon, Fery Amirairulah SH., menambahkan, “Kasus ini kami kawal agar perlindungan UU Kebebasan Pers ditegakkan.”

Solidaritas Media Jawa Timur
Sejumlah media dan jurnalis di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya, menyatakan dukungan penuh dan bersiap melaporkan video tersebut ke Polda Jawa Timur sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers dan perlindungan profesi jurnalistik.

Catatan Redaksi:
Kasus ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak konstitusional warga dan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Tindakan intimidasi dan pengusiran wartawan tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Perangkat desa, termasuk BPD dan LMDH, harus memahami batas kewenangannya serta menghormati hak setiap warga tanpa diskriminasi. Jika ada dugaan penyalahgunaan, penyelesaian harus melalui mekanisme hukum dan transparansi, bukan intimidasi.

Redaksi mengajak seluruh pihak menghormati profesi jurnalistik dan memberikan ruang bagi pers untuk menjalankan fungsinya demi keadilan dan kemajuan masyarakat.

(Red/Tim Media/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *